Kamis, 25 November 2010

Ringkasan Materi Hukum Bisnis Pengantar

Oleh : Rodes (Accounting 2008 UMY)

Soal 1 A. Hukum publik : hukum yang mengatur kepentingan umun dan mengetur hubungan penguasa dengan warga negaranya. bagian hukum publik : hukum tata negara,Hukum administrasi ,Hukum pidana.  Hukum perdata : hukum antar perorangan yang mengatur hak dan kewajiban perorangan yang satu terhadap yang lain di dalam hubungan keluarga dan didalam pergaulan masyarakat. Bagian hukum perdata : -Hukum dagang ,-Hukum adat. B . sistem terbuka :



merupakan sistem yang hubungan timbal balik dengan lingkungan Sistem tertutup : merupakan sistem yang bererti bahwa pembentukan undang-undang tidak memeberi kebebasan untuk pembentukan hukum.

Soal 2 b.ombudsman : lembaga atau pejabat publik yang mandiri yang diangkat untuk menerima pengaduan dari masyarakat tentang penyalah gunaan tindakan-tindakan oleh pemerintah. tugas ombudsman: 1.menyebarluaskan pemahamaman mengenai lembaga ombudsman,2.melakukan koordinasi dan kerjasama dengan instansi pemerintah,perguruaan tinggi , LSM, para ahli. 3.melakukan langkah untuk menidak lanjuti laporan atau informasi mengenai terjadinya penyimpangan oleh penyelenggara negara dalam melaksanakan tugasnya maupun dalam memberikan pelayanan umum 4. mempersiapkan konsep rancangan undang-undang tentang Ombudsman Nasional.

Soal 3 Interprestasi : cara penfsiran atau pnjelasan yang paling sederhana untuk mengetahui makna ketentuan undang”. Jenis” interprestasi: -sosiologis : tujuan kemasyarakatan,-sistematis : hub sistem perUUan,-historis : menurut sejarah UU &  hukum

Soal 4 Hub antara perikatan & perjanjian: Bahwa perjanjian itu menerbitkan perikatan. Perjanjian adalah  suatu peristiwa dimana seseorang berjanji kepada orang lainuntuk melaksanakan suatu hal maka timbulah perikatan antara dua orang tersebut. Macam “ perikatan: 1. Perikatan yang lahir dari perjanjian. 2.Perikatan yang lahir dari UU.

Soal 5 Syarat sah perjanjian : 1.Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya. 2.cakap untuk membuet suatu perjanjian. 3. mengenai suatu hal tertentu. 4. suatu sebab yang halal. Yang tidak cakap membuat perjanjian : 1. Orang” yang belum dewasa 2.Mereka yang ditaruh dibawah pengampuan. 3.Orang perempuan yang dikuasakan oleh suaminya.

Soal 6 Sistem hukum : suatu kesatuan yang mempunyai interaksi satu sama lain dan bekerja sama untuk mencapai kesatuan tersebut.

Soal 7 Klasifikasi hukum : Hukum perdata , Hukum pidana

Soal 1 A. Hukum publik : hukum yang mengatur kepentingan umun dan mengetur hubungan penguasa dengan warga negaranya. bagian hukum publik : hukum tata negara,Hukum administrasi ,Hukum pidana.  Hukum perdata : hukum antar perorangan yang mengatur hak dan kewajiban perorangan yang satu terhadap yang lain di dalam hubungan keluarga dan didalam pergaulan masyarakat. Bagian hukum perdata : -Hukum dagang ,-Hukum adat. B . sistem terbuka : merupakan sistem yang hubungan timbal balik dengan lingkungan Sistem tertutup : merupakan sistem yang bererti bahwa pembentukan undang-undang tidak memeberi kebebasan untuk pembentukan hukum.

Soal 2 b.ombudsman : lembaga atau pejabat publik yang mandiri yang diangkat untuk menerima pengaduan dari masyarakat tentang penyalah gunaan tindakan-tindakan oleh pemerintah. tugas ombudsman: 1.menyebarluaskan pemahamaman mengenai lembaga ombudsman,2.melakukan koordinasi dan kerjasama dengan instansi pemerintah,perguruaan tinggi , LSM, para ahli. 3.melakukan langkah untuk menidak lanjuti laporan atau informasi mengenai terjadinya penyimpangan oleh penyelenggara negara dalam melaksanakan tugasnya maupun dalam memberikan pelayanan umum 4. mempersiapkan konsep rancangan undang-undang tentang Ombudsman Nasional.

Soal 3 Interprestasi : cara penfsiran atau pnjelasan yang paling sederhana untuk mengetahui makna ketentuan undang”. Jenis” interprestasi: -sosiologis : tujuan kemasyarakatan,-sistematis : hub sistem perUUan,-historis : menurut sejarah UU &  hukum

Soal 4 Hub antara perikatan & perjanjian: Bahwa perjanjian itu menerbitkan perikatan. Perjanjian adalah  suatu peristiwa dimana seseorang berjanji kepada orang lainuntuk melaksanakan suatu hal maka timbulah perikatan antara dua orang tersebut. Macam “ perikatan: 1. Perikatan yang lahir dari perjanjian. 2.Perikatan yang lahir dari UU.

Soal 5 Syarat sah perjanjian : 1.Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya. 2.cakap untuk membuet suatu perjanjian. 3. mengenai suatu hal tertentu. 4. suatu sebab yang halal. Yang tidak cakap membuat perjanjian : 1. Orang” yang belum dewasa 2.Mereka yang ditaruh dibawah pengampuan. 3.Orang perempuan yang dikuasakan oleh suaminya.

Soal 6 Sistem hukum : suatu kesatuan yang mempunyai interaksi satu sama lain dan bekerja sama untuk mencapai kesatuan tersebut.

Soal 7 Klasifikasi hukum : Hukum perdata , Hukum pidana

Soal 1 A. Hukum publik : hukum yang mengatur kepentingan umun dan mengetur hubungan penguasa dengan warga negaranya. bagian hukum publik : hukum tata negara,Hukum administrasi ,Hukum pidana.  Hukum perdata : hukum antar perorangan yang mengatur hak dan kewajiban perorangan yang satu terhadap yang lain di dalam hubungan keluarga dan didalam pergaulan masyarakat. Bagian hukum perdata : -Hukum dagang ,-Hukum adat. B . sistem terbuka : merupakan sistem yang hubungan timbal balik dengan lingkungan Sistem tertutup : merupakan sistem yang bererti bahwa pembentukan undang-undang tidak memeberi kebebasan untuk pembentukan hukum.

Soal 2 b.ombudsman : lembaga atau pejabat publik yang mandiri yang diangkat untuk menerima pengaduan dari masyarakat tentang penyalah gunaan tindakan-tindakan oleh pemerintah. tugas ombudsman: 1.menyebarluaskan pemahamaman mengenai lembaga ombudsman,2.melakukan koordinasi dan kerjasama dengan instansi pemerintah,perguruaan tinggi , LSM, para ahli. 3.melakukan langkah untuk menidak lanjuti laporan atau informasi mengenai terjadinya penyimpangan oleh penyelenggara negara dalam melaksanakan tugasnya maupun dalam memberikan pelayanan umum 4. mempersiapkan konsep rancangan undang-undang tentang Ombudsman Nasional.

Soal 3 Interprestasi : cara penfsiran atau pnjelasan yang paling sederhana untuk mengetahui makna ketentuan undang”. Jenis” interprestasi: -sosiologis : tujuan kemasyarakatan,-sistematis : hub sistem perUUan,-historis : menurut sejarah UU &  hukum

Soal 4 Hub antara perikatan & perjanjian: Bahwa perjanjian itu menerbitkan perikatan. Perjanjian adalah  suatu peristiwa dimana seseorang berjanji kepada orang lainuntuk melaksanakan suatu hal maka timbulah perikatan antara dua orang tersebut. Macam “ perikatan: 1. Perikatan yang lahir dari perjanjian. 2.Perikatan yang lahir dari UU.

Soal 5 Syarat sah perjanjian : 1.Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya. 2.cakap untuk membuet suatu perjanjian. 3. mengenai suatu hal tertentu. 4. suatu sebab yang halal. Yang tidak cakap membuat perjanjian : 1. Orang” yang belum dewasa 2.Mereka yang ditaruh dibawah pengampuan. 3.Orang perempuan yang dikuasakan oleh suaminya.

Soal 6 Sistem hukum : suatu kesatuan yang mempunyai interaksi satu sama lain dan bekerja sama untuk mencapai kesatuan tersebut.

Soal 7 Klasifikasi hukum : Hukum perdata , Hukum pidana

Soal 1 A. Hukum publik : hukum yang mengatur kepentingan umun dan mengetur hubungan penguasa dengan warga negaranya. bagian hukum publik : hukum tata negara,Hukum administrasi ,Hukum pidana.  Hukum perdata : hukum antar perorangan yang mengatur hak dan kewajiban perorangan yang satu terhadap yang lain di dalam hubungan keluarga dan didalam pergaulan masyarakat. Bagian hukum perdata : -Hukum dagang ,-Hukum adat. B . sistem terbuka : merupakan sistem yang hubungan timbal balik dengan lingkungan Sistem tertutup : merupakan sistem yang bererti bahwa pembentukan undang-undang tidak memeberi kebebasan untuk pembentukan hukum.

Soal 2 b.ombudsman : lembaga atau pejabat publik yang mandiri yang diangkat untuk menerima pengaduan dari masyarakat tentang penyalah gunaan tindakan-tindakan oleh pemerintah. tugas ombudsman: 1.menyebarluaskan pemahamaman mengenai lembaga ombudsman,2.melakukan koordinasi dan kerjasama dengan instansi pemerintah,perguruaan tinggi , LSM, para ahli. 3.melakukan langkah untuk menidak lanjuti laporan atau informasi mengenai terjadinya penyimpangan oleh penyelenggara negara dalam melaksanakan tugasnya maupun dalam memberikan pelayanan umum 4. mempersiapkan konsep rancangan undang-undang tentang Ombudsman Nasional.

Soal 3 Interprestasi : cara penfsiran atau pnjelasan yang paling sederhana untuk mengetahui makna ketentuan undang”. Jenis” interprestasi: -sosiologis : tujuan kemasyarakatan,-sistematis : hub sistem perUUan,-historis : menurut sejarah UU &  hukum

Soal 4 Hub antara perikatan & perjanjian: Bahwa perjanjian itu menerbitkan perikatan. Perjanjian adalah  suatu peristiwa dimana seseorang berjanji kepada orang lainuntuk melaksanakan suatu hal maka timbulah perikatan antara dua orang tersebut. Macam “ perikatan: 1. Perikatan yang lahir dari perjanjian. 2.Perikatan yang lahir dari UU.

Soal 5 Syarat sah perjanjian : 1.Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya. 2.cakap untuk membuet suatu perjanjian. 3. mengenai suatu hal tertentu. 4. suatu sebab yang halal. Yang tidak cakap membuat perjanjian : 1. Orang” yang belum dewasa 2.Mereka yang ditaruh dibawah pengampuan. 3.Orang perempuan yang dikuasakan oleh suaminya.

Soal 6 Sistem hukum : suatu kesatuan yang mempunyai interaksi satu sama lain dan bekerja sama untuk mencapai kesatuan tersebut.

Soal 7 Klasifikasi hukum : Hukum perdata , Hukum pidana

Soal 1 A. Hukum publik : hukum yang mengatur kepentingan umun dan mengetur hubungan penguasa dengan warga negaranya. bagian hukum publik : hukum tata negara,Hukum administrasi ,Hukum pidana.  Hukum perdata : hukum antar perorangan yang mengatur hak dan kewajiban perorangan yang satu terhadap yang lain di dalam hubungan keluarga dan didalam pergaulan masyarakat. Bagian hukum perdata : -Hukum dagang ,-Hukum adat. B . sistem terbuka : merupakan sistem yang hubungan timbal balik dengan lingkungan Sistem tertutup : merupakan sistem yang bererti bahwa pembentukan undang-undang tidak memeberi kebebasan untuk pembentukan hukum.

Soal 2 b.ombudsman : lembaga atau pejabat publik yang mandiri yang diangkat untuk menerima pengaduan dari masyarakat tentang penyalah gunaan tindakan-tindakan oleh pemerintah. tugas ombudsman: 1.menyebarluaskan pemahamaman mengenai lembaga ombudsman,2.melakukan koordinasi dan kerjasama dengan instansi pemerintah,perguruaan tinggi , LSM, para ahli. 3.melakukan langkah untuk menidak lanjuti laporan atau informasi mengenai terjadinya penyimpangan oleh penyelenggara negara dalam melaksanakan tugasnya maupun dalam memberikan pelayanan umum 4. mempersiapkan konsep rancangan undang-undang tentang Ombudsman Nasional.

Soal 3 Interprestasi : cara penfsiran atau pnjelasan yang paling sederhana untuk mengetahui makna ketentuan undang”. Jenis” interprestasi: -sosiologis : tujuan kemasyarakatan,-sistematis : hub sistem perUUan,-historis : menurut sejarah UU &  hukum

Soal 4 Hub antara perikatan & perjanjian: Bahwa perjanjian itu menerbitkan perikatan. Perjanjian adalah  suatu peristiwa dimana seseorang berjanji kepada orang lainuntuk melaksanakan suatu hal maka timbulah perikatan antara dua orang tersebut. Macam “ perikatan: 1. Perikatan yang lahir dari perjanjian. 2.Perikatan yang lahir dari UU.

Soal 5 Syarat sah perjanjian : 1.Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya. 2.cakap untuk membuet suatu perjanjian. 3. mengenai suatu hal tertentu. 4. suatu sebab yang halal. Yang tidak cakap membuat perjanjian : 1. Orang” yang belum dewasa 2.Mereka yang ditaruh dibawah pengampuan. 3.Orang perempuan yang dikuasakan oleh suaminya.

Soal 6 Sistem hukum : suatu kesatuan yang mempunyai interaksi satu sama lain dan bekerja sama untuk mencapai kesatuan tersebut.

Soal 7 Klasifikasi hukum : Hukum perdata , Hukum pidana

Soal 1 A. Hukum publik : hukum yang mengatur kepentingan umun dan mengetur hubungan penguasa dengan warga negaranya. bagian hukum publik : hukum tata negara,Hukum administrasi ,Hukum pidana.  Hukum perdata : hukum antar perorangan yang mengatur hak dan kewajiban perorangan yang satu terhadap yang lain di dalam hubungan keluarga dan didalam pergaulan masyarakat. Bagian hukum perdata : -Hukum dagang ,-Hukum adat. B . sistem terbuka : merupakan sistem yang hubungan timbal balik dengan lingkungan Sistem tertutup : merupakan sistem yang bererti bahwa pembentukan undang-undang tidak memeberi kebebasan untuk pembentukan hukum.

Soal 2 b.ombudsman : lembaga atau pejabat publik yang mandiri yang diangkat untuk menerima pengaduan dari masyarakat tentang penyalah gunaan tindakan-tindakan oleh pemerintah. tugas ombudsman: 1.menyebarluaskan pemahamaman mengenai lembaga ombudsman,2.melakukan koordinasi dan kerjasama dengan instansi pemerintah,perguruaan tinggi , LSM, para ahli. 3.melakukan langkah untuk menidak lanjuti laporan atau informasi mengenai terjadinya penyimpangan oleh penyelenggara negara dalam melaksanakan tugasnya maupun dalam memberikan pelayanan umum 4. mempersiapkan konsep rancangan undang-undang tentang Ombudsman Nasional.

Soal 3 Interprestasi : cara penfsiran atau pnjelasan yang paling sederhana untuk mengetahui makna ketentuan undang”. Jenis” interprestasi: -sosiologis : tujuan kemasyarakatan,-sistematis : hub sistem perUUan,-historis : menurut sejarah UU &  hukum

Soal 4 Hub antara perikatan & perjanjian: Bahwa perjanjian itu menerbitkan perikatan. Perjanjian adalah  suatu peristiwa dimana seseorang berjanji kepada orang lainuntuk melaksanakan suatu hal maka timbulah perikatan antara dua orang tersebut. Macam “ perikatan: 1. Perikatan yang lahir dari perjanjian. 2.Perikatan yang lahir dari UU.

Soal 5 Syarat sah perjanjian : 1.Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya. 2.cakap untuk membuet suatu perjanjian. 3. mengenai suatu hal tertentu. 4. suatu sebab yang halal. Yang tidak cakap membuat perjanjian : 1. Orang” yang belum dewasa 2.Mereka yang ditaruh dibawah pengampuan. 3.Orang perempuan yang dikuasakan oleh suaminya.

Soal 6 Sistem hukum : suatu kesatuan yang mempunyai interaksi satu sama lain dan bekerja sama untuk mencapai kesatuan tersebut.

Soal 7 Klasifikasi hukum : Hukum perdata , Hukum pidana

0 komentar:

Info Muda Mendunia

Popular Posts

Diberdayakan oleh Blogger.