Kamis, 25 November 2010
Ringkasan Materi Hukum Bisnis Pengantar
Oleh : Rodes (Accounting 2008 UMY)
Soal 1 A. Hukum publik : hukum yang mengatur kepentingan umun dan mengetur hubungan penguasa dengan warga negaranya. bagian hukum publik : hukum tata negara,Hukum administrasi ,Hukum pidana. Hukum perdata : hukum antar perorangan yang mengatur hak dan kewajiban perorangan yang satu terhadap yang lain di dalam hubungan keluarga dan didalam pergaulan masyarakat. Bagian hukum perdata : -Hukum dagang ,-Hukum adat. B . sistem terbuka :
merupakan sistem yang hubungan timbal balik dengan lingkungan Sistem tertutup : merupakan sistem yang bererti bahwa pembentukan undang-undang tidak memeberi kebebasan untuk pembentukan hukum.
Soal 2 b.ombudsman : lembaga atau pejabat publik yang mandiri yang diangkat untuk menerima pengaduan dari masyarakat tentang penyalah gunaan tindakan-tindakan oleh pemerintah. tugas ombudsman: 1.menyebarluaskan pemahamaman mengenai lembaga ombudsman,2.melakukan koordinasi dan kerjasama dengan instansi pemerintah,perguruaan tinggi , LSM, para ahli. 3.melakukan langkah untuk menidak lanjuti laporan atau informasi mengenai terjadinya penyimpangan oleh penyelenggara negara dalam melaksanakan tugasnya maupun dalam memberikan pelayanan umum 4. mempersiapkan konsep rancangan undang-undang tentang Ombudsman Nasional.
Soal 3 Interprestasi : cara penfsiran atau pnjelasan yang paling sederhana untuk mengetahui makna ketentuan undang”. Jenis” interprestasi: -sosiologis : tujuan kemasyarakatan,-sistematis : hub sistem perUUan,-historis : menurut sejarah UU & hukum
Soal 4 Hub antara perikatan & perjanjian: Bahwa perjanjian itu menerbitkan perikatan. Perjanjian adalah suatu peristiwa dimana seseorang berjanji kepada orang lainuntuk melaksanakan suatu hal maka timbulah perikatan antara dua orang tersebut. Macam “ perikatan: 1. Perikatan yang lahir dari perjanjian. 2.Perikatan yang lahir dari UU.
Soal 5 Syarat sah perjanjian : 1.Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya. 2.cakap untuk membuet suatu perjanjian. 3. mengenai suatu hal tertentu. 4. suatu sebab yang halal. Yang tidak cakap membuat perjanjian : 1. Orang” yang belum dewasa 2.Mereka yang ditaruh dibawah pengampuan. 3.Orang perempuan yang dikuasakan oleh suaminya.
Soal 6 Sistem hukum : suatu kesatuan yang mempunyai interaksi satu sama lain dan bekerja sama untuk mencapai kesatuan tersebut.
Soal 7 Klasifikasi hukum : Hukum perdata , Hukum pidana
Soal 1 A. Hukum publik : hukum yang mengatur kepentingan umun dan mengetur hubungan penguasa dengan warga negaranya. bagian hukum publik : hukum tata negara,Hukum administrasi ,Hukum pidana. Hukum perdata : hukum antar perorangan yang mengatur hak dan kewajiban perorangan yang satu terhadap yang lain di dalam hubungan keluarga dan didalam pergaulan masyarakat. Bagian hukum perdata : -Hukum dagang ,-Hukum adat. B . sistem terbuka : merupakan sistem yang hubungan timbal balik dengan lingkungan Sistem tertutup : merupakan sistem yang bererti bahwa pembentukan undang-undang tidak memeberi kebebasan untuk pembentukan hukum.
Soal 2 b.ombudsman : lembaga atau pejabat publik yang mandiri yang diangkat untuk menerima pengaduan dari masyarakat tentang penyalah gunaan tindakan-tindakan oleh pemerintah. tugas ombudsman: 1.menyebarluaskan pemahamaman mengenai lembaga ombudsman,2.melakukan koordinasi dan kerjasama dengan instansi pemerintah,perguruaan tinggi , LSM, para ahli. 3.melakukan langkah untuk menidak lanjuti laporan atau informasi mengenai terjadinya penyimpangan oleh penyelenggara negara dalam melaksanakan tugasnya maupun dalam memberikan pelayanan umum 4. mempersiapkan konsep rancangan undang-undang tentang Ombudsman Nasional.
Soal 3 Interprestasi : cara penfsiran atau pnjelasan yang paling sederhana untuk mengetahui makna ketentuan undang”. Jenis” interprestasi: -sosiologis : tujuan kemasyarakatan,-sistematis : hub sistem perUUan,-historis : menurut sejarah UU & hukum
Soal 4 Hub antara perikatan & perjanjian: Bahwa perjanjian itu menerbitkan perikatan. Perjanjian adalah suatu peristiwa dimana seseorang berjanji kepada orang lainuntuk melaksanakan suatu hal maka timbulah perikatan antara dua orang tersebut. Macam “ perikatan: 1. Perikatan yang lahir dari perjanjian. 2.Perikatan yang lahir dari UU.
Soal 5 Syarat sah perjanjian : 1.Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya. 2.cakap untuk membuet suatu perjanjian. 3. mengenai suatu hal tertentu. 4. suatu sebab yang halal. Yang tidak cakap membuat perjanjian : 1. Orang” yang belum dewasa 2.Mereka yang ditaruh dibawah pengampuan. 3.Orang perempuan yang dikuasakan oleh suaminya.
Soal 6 Sistem hukum : suatu kesatuan yang mempunyai interaksi satu sama lain dan bekerja sama untuk mencapai kesatuan tersebut.
Soal 7 Klasifikasi hukum : Hukum perdata , Hukum pidana
Soal 1 A. Hukum publik : hukum yang mengatur kepentingan umun dan mengetur hubungan penguasa dengan warga negaranya. bagian hukum publik : hukum tata negara,Hukum administrasi ,Hukum pidana. Hukum perdata : hukum antar perorangan yang mengatur hak dan kewajiban perorangan yang satu terhadap yang lain di dalam hubungan keluarga dan didalam pergaulan masyarakat. Bagian hukum perdata : -Hukum dagang ,-Hukum adat. B . sistem terbuka : merupakan sistem yang hubungan timbal balik dengan lingkungan Sistem tertutup : merupakan sistem yang bererti bahwa pembentukan undang-undang tidak memeberi kebebasan untuk pembentukan hukum.
Soal 2 b.ombudsman : lembaga atau pejabat publik yang mandiri yang diangkat untuk menerima pengaduan dari masyarakat tentang penyalah gunaan tindakan-tindakan oleh pemerintah. tugas ombudsman: 1.menyebarluaskan pemahamaman mengenai lembaga ombudsman,2.melakukan koordinasi dan kerjasama dengan instansi pemerintah,perguruaan tinggi , LSM, para ahli. 3.melakukan langkah untuk menidak lanjuti laporan atau informasi mengenai terjadinya penyimpangan oleh penyelenggara negara dalam melaksanakan tugasnya maupun dalam memberikan pelayanan umum 4. mempersiapkan konsep rancangan undang-undang tentang Ombudsman Nasional.
Soal 3 Interprestasi : cara penfsiran atau pnjelasan yang paling sederhana untuk mengetahui makna ketentuan undang”. Jenis” interprestasi: -sosiologis : tujuan kemasyarakatan,-sistematis : hub sistem perUUan,-historis : menurut sejarah UU & hukum
Soal 4 Hub antara perikatan & perjanjian: Bahwa perjanjian itu menerbitkan perikatan. Perjanjian adalah suatu peristiwa dimana seseorang berjanji kepada orang lainuntuk melaksanakan suatu hal maka timbulah perikatan antara dua orang tersebut. Macam “ perikatan: 1. Perikatan yang lahir dari perjanjian. 2.Perikatan yang lahir dari UU.
Soal 5 Syarat sah perjanjian : 1.Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya. 2.cakap untuk membuet suatu perjanjian. 3. mengenai suatu hal tertentu. 4. suatu sebab yang halal. Yang tidak cakap membuat perjanjian : 1. Orang” yang belum dewasa 2.Mereka yang ditaruh dibawah pengampuan. 3.Orang perempuan yang dikuasakan oleh suaminya.
Soal 6 Sistem hukum : suatu kesatuan yang mempunyai interaksi satu sama lain dan bekerja sama untuk mencapai kesatuan tersebut.
Soal 7 Klasifikasi hukum : Hukum perdata , Hukum pidana
Soal 1 A. Hukum publik : hukum yang mengatur kepentingan umun dan mengetur hubungan penguasa dengan warga negaranya. bagian hukum publik : hukum tata negara,Hukum administrasi ,Hukum pidana. Hukum perdata : hukum antar perorangan yang mengatur hak dan kewajiban perorangan yang satu terhadap yang lain di dalam hubungan keluarga dan didalam pergaulan masyarakat. Bagian hukum perdata : -Hukum dagang ,-Hukum adat. B . sistem terbuka : merupakan sistem yang hubungan timbal balik dengan lingkungan Sistem tertutup : merupakan sistem yang bererti bahwa pembentukan undang-undang tidak memeberi kebebasan untuk pembentukan hukum.
Soal 2 b.ombudsman : lembaga atau pejabat publik yang mandiri yang diangkat untuk menerima pengaduan dari masyarakat tentang penyalah gunaan tindakan-tindakan oleh pemerintah. tugas ombudsman: 1.menyebarluaskan pemahamaman mengenai lembaga ombudsman,2.melakukan koordinasi dan kerjasama dengan instansi pemerintah,perguruaan tinggi , LSM, para ahli. 3.melakukan langkah untuk menidak lanjuti laporan atau informasi mengenai terjadinya penyimpangan oleh penyelenggara negara dalam melaksanakan tugasnya maupun dalam memberikan pelayanan umum 4. mempersiapkan konsep rancangan undang-undang tentang Ombudsman Nasional.
Soal 3 Interprestasi : cara penfsiran atau pnjelasan yang paling sederhana untuk mengetahui makna ketentuan undang”. Jenis” interprestasi: -sosiologis : tujuan kemasyarakatan,-sistematis : hub sistem perUUan,-historis : menurut sejarah UU & hukum
Soal 4 Hub antara perikatan & perjanjian: Bahwa perjanjian itu menerbitkan perikatan. Perjanjian adalah suatu peristiwa dimana seseorang berjanji kepada orang lainuntuk melaksanakan suatu hal maka timbulah perikatan antara dua orang tersebut. Macam “ perikatan: 1. Perikatan yang lahir dari perjanjian. 2.Perikatan yang lahir dari UU.
Soal 5 Syarat sah perjanjian : 1.Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya. 2.cakap untuk membuet suatu perjanjian. 3. mengenai suatu hal tertentu. 4. suatu sebab yang halal. Yang tidak cakap membuat perjanjian : 1. Orang” yang belum dewasa 2.Mereka yang ditaruh dibawah pengampuan. 3.Orang perempuan yang dikuasakan oleh suaminya.
Soal 6 Sistem hukum : suatu kesatuan yang mempunyai interaksi satu sama lain dan bekerja sama untuk mencapai kesatuan tersebut.
Soal 7 Klasifikasi hukum : Hukum perdata , Hukum pidana
Soal 1 A. Hukum publik : hukum yang mengatur kepentingan umun dan mengetur hubungan penguasa dengan warga negaranya. bagian hukum publik : hukum tata negara,Hukum administrasi ,Hukum pidana. Hukum perdata : hukum antar perorangan yang mengatur hak dan kewajiban perorangan yang satu terhadap yang lain di dalam hubungan keluarga dan didalam pergaulan masyarakat. Bagian hukum perdata : -Hukum dagang ,-Hukum adat. B . sistem terbuka : merupakan sistem yang hubungan timbal balik dengan lingkungan Sistem tertutup : merupakan sistem yang bererti bahwa pembentukan undang-undang tidak memeberi kebebasan untuk pembentukan hukum.
Soal 2 b.ombudsman : lembaga atau pejabat publik yang mandiri yang diangkat untuk menerima pengaduan dari masyarakat tentang penyalah gunaan tindakan-tindakan oleh pemerintah. tugas ombudsman: 1.menyebarluaskan pemahamaman mengenai lembaga ombudsman,2.melakukan koordinasi dan kerjasama dengan instansi pemerintah,perguruaan tinggi , LSM, para ahli. 3.melakukan langkah untuk menidak lanjuti laporan atau informasi mengenai terjadinya penyimpangan oleh penyelenggara negara dalam melaksanakan tugasnya maupun dalam memberikan pelayanan umum 4. mempersiapkan konsep rancangan undang-undang tentang Ombudsman Nasional.
Soal 3 Interprestasi : cara penfsiran atau pnjelasan yang paling sederhana untuk mengetahui makna ketentuan undang”. Jenis” interprestasi: -sosiologis : tujuan kemasyarakatan,-sistematis : hub sistem perUUan,-historis : menurut sejarah UU & hukum
Soal 4 Hub antara perikatan & perjanjian: Bahwa perjanjian itu menerbitkan perikatan. Perjanjian adalah suatu peristiwa dimana seseorang berjanji kepada orang lainuntuk melaksanakan suatu hal maka timbulah perikatan antara dua orang tersebut. Macam “ perikatan: 1. Perikatan yang lahir dari perjanjian. 2.Perikatan yang lahir dari UU.
Soal 5 Syarat sah perjanjian : 1.Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya. 2.cakap untuk membuet suatu perjanjian. 3. mengenai suatu hal tertentu. 4. suatu sebab yang halal. Yang tidak cakap membuat perjanjian : 1. Orang” yang belum dewasa 2.Mereka yang ditaruh dibawah pengampuan. 3.Orang perempuan yang dikuasakan oleh suaminya.
Soal 6 Sistem hukum : suatu kesatuan yang mempunyai interaksi satu sama lain dan bekerja sama untuk mencapai kesatuan tersebut.
Soal 7 Klasifikasi hukum : Hukum perdata , Hukum pidana
Soal 1 A. Hukum publik : hukum yang mengatur kepentingan umun dan mengetur hubungan penguasa dengan warga negaranya. bagian hukum publik : hukum tata negara,Hukum administrasi ,Hukum pidana. Hukum perdata : hukum antar perorangan yang mengatur hak dan kewajiban perorangan yang satu terhadap yang lain di dalam hubungan keluarga dan didalam pergaulan masyarakat. Bagian hukum perdata : -Hukum dagang ,-Hukum adat. B . sistem terbuka : merupakan sistem yang hubungan timbal balik dengan lingkungan Sistem tertutup : merupakan sistem yang bererti bahwa pembentukan undang-undang tidak memeberi kebebasan untuk pembentukan hukum.
Soal 2 b.ombudsman : lembaga atau pejabat publik yang mandiri yang diangkat untuk menerima pengaduan dari masyarakat tentang penyalah gunaan tindakan-tindakan oleh pemerintah. tugas ombudsman: 1.menyebarluaskan pemahamaman mengenai lembaga ombudsman,2.melakukan koordinasi dan kerjasama dengan instansi pemerintah,perguruaan tinggi , LSM, para ahli. 3.melakukan langkah untuk menidak lanjuti laporan atau informasi mengenai terjadinya penyimpangan oleh penyelenggara negara dalam melaksanakan tugasnya maupun dalam memberikan pelayanan umum 4. mempersiapkan konsep rancangan undang-undang tentang Ombudsman Nasional.
Soal 3 Interprestasi : cara penfsiran atau pnjelasan yang paling sederhana untuk mengetahui makna ketentuan undang”. Jenis” interprestasi: -sosiologis : tujuan kemasyarakatan,-sistematis : hub sistem perUUan,-historis : menurut sejarah UU & hukum
Soal 4 Hub antara perikatan & perjanjian: Bahwa perjanjian itu menerbitkan perikatan. Perjanjian adalah suatu peristiwa dimana seseorang berjanji kepada orang lainuntuk melaksanakan suatu hal maka timbulah perikatan antara dua orang tersebut. Macam “ perikatan: 1. Perikatan yang lahir dari perjanjian. 2.Perikatan yang lahir dari UU.
Soal 5 Syarat sah perjanjian : 1.Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya. 2.cakap untuk membuet suatu perjanjian. 3. mengenai suatu hal tertentu. 4. suatu sebab yang halal. Yang tidak cakap membuat perjanjian : 1. Orang” yang belum dewasa 2.Mereka yang ditaruh dibawah pengampuan. 3.Orang perempuan yang dikuasakan oleh suaminya.
Soal 6 Sistem hukum : suatu kesatuan yang mempunyai interaksi satu sama lain dan bekerja sama untuk mencapai kesatuan tersebut.
Soal 7 Klasifikasi hukum : Hukum perdata , Hukum pidana
Soal 1 A. Hukum publik : hukum yang mengatur kepentingan umun dan mengetur hubungan penguasa dengan warga negaranya. bagian hukum publik : hukum tata negara,Hukum administrasi ,Hukum pidana. Hukum perdata : hukum antar perorangan yang mengatur hak dan kewajiban perorangan yang satu terhadap yang lain di dalam hubungan keluarga dan didalam pergaulan masyarakat. Bagian hukum perdata : -Hukum dagang ,-Hukum adat. B . sistem terbuka :
merupakan sistem yang hubungan timbal balik dengan lingkungan Sistem tertutup : merupakan sistem yang bererti bahwa pembentukan undang-undang tidak memeberi kebebasan untuk pembentukan hukum.
Soal 2 b.ombudsman : lembaga atau pejabat publik yang mandiri yang diangkat untuk menerima pengaduan dari masyarakat tentang penyalah gunaan tindakan-tindakan oleh pemerintah. tugas ombudsman: 1.menyebarluaskan pemahamaman mengenai lembaga ombudsman,2.melakukan koordinasi dan kerjasama dengan instansi pemerintah,perguruaan tinggi , LSM, para ahli. 3.melakukan langkah untuk menidak lanjuti laporan atau informasi mengenai terjadinya penyimpangan oleh penyelenggara negara dalam melaksanakan tugasnya maupun dalam memberikan pelayanan umum 4. mempersiapkan konsep rancangan undang-undang tentang Ombudsman Nasional.
Soal 3 Interprestasi : cara penfsiran atau pnjelasan yang paling sederhana untuk mengetahui makna ketentuan undang”. Jenis” interprestasi: -sosiologis : tujuan kemasyarakatan,-sistematis : hub sistem perUUan,-historis : menurut sejarah UU & hukum
Soal 4 Hub antara perikatan & perjanjian: Bahwa perjanjian itu menerbitkan perikatan. Perjanjian adalah suatu peristiwa dimana seseorang berjanji kepada orang lainuntuk melaksanakan suatu hal maka timbulah perikatan antara dua orang tersebut. Macam “ perikatan: 1. Perikatan yang lahir dari perjanjian. 2.Perikatan yang lahir dari UU.
Soal 5 Syarat sah perjanjian : 1.Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya. 2.cakap untuk membuet suatu perjanjian. 3. mengenai suatu hal tertentu. 4. suatu sebab yang halal. Yang tidak cakap membuat perjanjian : 1. Orang” yang belum dewasa 2.Mereka yang ditaruh dibawah pengampuan. 3.Orang perempuan yang dikuasakan oleh suaminya.
Soal 6 Sistem hukum : suatu kesatuan yang mempunyai interaksi satu sama lain dan bekerja sama untuk mencapai kesatuan tersebut.
Soal 7 Klasifikasi hukum : Hukum perdata , Hukum pidana
Soal 1 A. Hukum publik : hukum yang mengatur kepentingan umun dan mengetur hubungan penguasa dengan warga negaranya. bagian hukum publik : hukum tata negara,Hukum administrasi ,Hukum pidana. Hukum perdata : hukum antar perorangan yang mengatur hak dan kewajiban perorangan yang satu terhadap yang lain di dalam hubungan keluarga dan didalam pergaulan masyarakat. Bagian hukum perdata : -Hukum dagang ,-Hukum adat. B . sistem terbuka : merupakan sistem yang hubungan timbal balik dengan lingkungan Sistem tertutup : merupakan sistem yang bererti bahwa pembentukan undang-undang tidak memeberi kebebasan untuk pembentukan hukum.
Soal 2 b.ombudsman : lembaga atau pejabat publik yang mandiri yang diangkat untuk menerima pengaduan dari masyarakat tentang penyalah gunaan tindakan-tindakan oleh pemerintah. tugas ombudsman: 1.menyebarluaskan pemahamaman mengenai lembaga ombudsman,2.melakukan koordinasi dan kerjasama dengan instansi pemerintah,perguruaan tinggi , LSM, para ahli. 3.melakukan langkah untuk menidak lanjuti laporan atau informasi mengenai terjadinya penyimpangan oleh penyelenggara negara dalam melaksanakan tugasnya maupun dalam memberikan pelayanan umum 4. mempersiapkan konsep rancangan undang-undang tentang Ombudsman Nasional.
Soal 3 Interprestasi : cara penfsiran atau pnjelasan yang paling sederhana untuk mengetahui makna ketentuan undang”. Jenis” interprestasi: -sosiologis : tujuan kemasyarakatan,-sistematis : hub sistem perUUan,-historis : menurut sejarah UU & hukum
Soal 4 Hub antara perikatan & perjanjian: Bahwa perjanjian itu menerbitkan perikatan. Perjanjian adalah suatu peristiwa dimana seseorang berjanji kepada orang lainuntuk melaksanakan suatu hal maka timbulah perikatan antara dua orang tersebut. Macam “ perikatan: 1. Perikatan yang lahir dari perjanjian. 2.Perikatan yang lahir dari UU.
Soal 5 Syarat sah perjanjian : 1.Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya. 2.cakap untuk membuet suatu perjanjian. 3. mengenai suatu hal tertentu. 4. suatu sebab yang halal. Yang tidak cakap membuat perjanjian : 1. Orang” yang belum dewasa 2.Mereka yang ditaruh dibawah pengampuan. 3.Orang perempuan yang dikuasakan oleh suaminya.
Soal 6 Sistem hukum : suatu kesatuan yang mempunyai interaksi satu sama lain dan bekerja sama untuk mencapai kesatuan tersebut.
Soal 7 Klasifikasi hukum : Hukum perdata , Hukum pidana
Soal 1 A. Hukum publik : hukum yang mengatur kepentingan umun dan mengetur hubungan penguasa dengan warga negaranya. bagian hukum publik : hukum tata negara,Hukum administrasi ,Hukum pidana. Hukum perdata : hukum antar perorangan yang mengatur hak dan kewajiban perorangan yang satu terhadap yang lain di dalam hubungan keluarga dan didalam pergaulan masyarakat. Bagian hukum perdata : -Hukum dagang ,-Hukum adat. B . sistem terbuka : merupakan sistem yang hubungan timbal balik dengan lingkungan Sistem tertutup : merupakan sistem yang bererti bahwa pembentukan undang-undang tidak memeberi kebebasan untuk pembentukan hukum.
Soal 2 b.ombudsman : lembaga atau pejabat publik yang mandiri yang diangkat untuk menerima pengaduan dari masyarakat tentang penyalah gunaan tindakan-tindakan oleh pemerintah. tugas ombudsman: 1.menyebarluaskan pemahamaman mengenai lembaga ombudsman,2.melakukan koordinasi dan kerjasama dengan instansi pemerintah,perguruaan tinggi , LSM, para ahli. 3.melakukan langkah untuk menidak lanjuti laporan atau informasi mengenai terjadinya penyimpangan oleh penyelenggara negara dalam melaksanakan tugasnya maupun dalam memberikan pelayanan umum 4. mempersiapkan konsep rancangan undang-undang tentang Ombudsman Nasional.
Soal 3 Interprestasi : cara penfsiran atau pnjelasan yang paling sederhana untuk mengetahui makna ketentuan undang”. Jenis” interprestasi: -sosiologis : tujuan kemasyarakatan,-sistematis : hub sistem perUUan,-historis : menurut sejarah UU & hukum
Soal 4 Hub antara perikatan & perjanjian: Bahwa perjanjian itu menerbitkan perikatan. Perjanjian adalah suatu peristiwa dimana seseorang berjanji kepada orang lainuntuk melaksanakan suatu hal maka timbulah perikatan antara dua orang tersebut. Macam “ perikatan: 1. Perikatan yang lahir dari perjanjian. 2.Perikatan yang lahir dari UU.
Soal 5 Syarat sah perjanjian : 1.Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya. 2.cakap untuk membuet suatu perjanjian. 3. mengenai suatu hal tertentu. 4. suatu sebab yang halal. Yang tidak cakap membuat perjanjian : 1. Orang” yang belum dewasa 2.Mereka yang ditaruh dibawah pengampuan. 3.Orang perempuan yang dikuasakan oleh suaminya.
Soal 6 Sistem hukum : suatu kesatuan yang mempunyai interaksi satu sama lain dan bekerja sama untuk mencapai kesatuan tersebut.
Soal 7 Klasifikasi hukum : Hukum perdata , Hukum pidana
Soal 1 A. Hukum publik : hukum yang mengatur kepentingan umun dan mengetur hubungan penguasa dengan warga negaranya. bagian hukum publik : hukum tata negara,Hukum administrasi ,Hukum pidana. Hukum perdata : hukum antar perorangan yang mengatur hak dan kewajiban perorangan yang satu terhadap yang lain di dalam hubungan keluarga dan didalam pergaulan masyarakat. Bagian hukum perdata : -Hukum dagang ,-Hukum adat. B . sistem terbuka : merupakan sistem yang hubungan timbal balik dengan lingkungan Sistem tertutup : merupakan sistem yang bererti bahwa pembentukan undang-undang tidak memeberi kebebasan untuk pembentukan hukum.
Soal 2 b.ombudsman : lembaga atau pejabat publik yang mandiri yang diangkat untuk menerima pengaduan dari masyarakat tentang penyalah gunaan tindakan-tindakan oleh pemerintah. tugas ombudsman: 1.menyebarluaskan pemahamaman mengenai lembaga ombudsman,2.melakukan koordinasi dan kerjasama dengan instansi pemerintah,perguruaan tinggi , LSM, para ahli. 3.melakukan langkah untuk menidak lanjuti laporan atau informasi mengenai terjadinya penyimpangan oleh penyelenggara negara dalam melaksanakan tugasnya maupun dalam memberikan pelayanan umum 4. mempersiapkan konsep rancangan undang-undang tentang Ombudsman Nasional.
Soal 3 Interprestasi : cara penfsiran atau pnjelasan yang paling sederhana untuk mengetahui makna ketentuan undang”. Jenis” interprestasi: -sosiologis : tujuan kemasyarakatan,-sistematis : hub sistem perUUan,-historis : menurut sejarah UU & hukum
Soal 4 Hub antara perikatan & perjanjian: Bahwa perjanjian itu menerbitkan perikatan. Perjanjian adalah suatu peristiwa dimana seseorang berjanji kepada orang lainuntuk melaksanakan suatu hal maka timbulah perikatan antara dua orang tersebut. Macam “ perikatan: 1. Perikatan yang lahir dari perjanjian. 2.Perikatan yang lahir dari UU.
Soal 5 Syarat sah perjanjian : 1.Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya. 2.cakap untuk membuet suatu perjanjian. 3. mengenai suatu hal tertentu. 4. suatu sebab yang halal. Yang tidak cakap membuat perjanjian : 1. Orang” yang belum dewasa 2.Mereka yang ditaruh dibawah pengampuan. 3.Orang perempuan yang dikuasakan oleh suaminya.
Soal 6 Sistem hukum : suatu kesatuan yang mempunyai interaksi satu sama lain dan bekerja sama untuk mencapai kesatuan tersebut.
Soal 7 Klasifikasi hukum : Hukum perdata , Hukum pidana
Soal 1 A. Hukum publik : hukum yang mengatur kepentingan umun dan mengetur hubungan penguasa dengan warga negaranya. bagian hukum publik : hukum tata negara,Hukum administrasi ,Hukum pidana. Hukum perdata : hukum antar perorangan yang mengatur hak dan kewajiban perorangan yang satu terhadap yang lain di dalam hubungan keluarga dan didalam pergaulan masyarakat. Bagian hukum perdata : -Hukum dagang ,-Hukum adat. B . sistem terbuka : merupakan sistem yang hubungan timbal balik dengan lingkungan Sistem tertutup : merupakan sistem yang bererti bahwa pembentukan undang-undang tidak memeberi kebebasan untuk pembentukan hukum.
Soal 2 b.ombudsman : lembaga atau pejabat publik yang mandiri yang diangkat untuk menerima pengaduan dari masyarakat tentang penyalah gunaan tindakan-tindakan oleh pemerintah. tugas ombudsman: 1.menyebarluaskan pemahamaman mengenai lembaga ombudsman,2.melakukan koordinasi dan kerjasama dengan instansi pemerintah,perguruaan tinggi , LSM, para ahli. 3.melakukan langkah untuk menidak lanjuti laporan atau informasi mengenai terjadinya penyimpangan oleh penyelenggara negara dalam melaksanakan tugasnya maupun dalam memberikan pelayanan umum 4. mempersiapkan konsep rancangan undang-undang tentang Ombudsman Nasional.
Soal 3 Interprestasi : cara penfsiran atau pnjelasan yang paling sederhana untuk mengetahui makna ketentuan undang”. Jenis” interprestasi: -sosiologis : tujuan kemasyarakatan,-sistematis : hub sistem perUUan,-historis : menurut sejarah UU & hukum
Soal 4 Hub antara perikatan & perjanjian: Bahwa perjanjian itu menerbitkan perikatan. Perjanjian adalah suatu peristiwa dimana seseorang berjanji kepada orang lainuntuk melaksanakan suatu hal maka timbulah perikatan antara dua orang tersebut. Macam “ perikatan: 1. Perikatan yang lahir dari perjanjian. 2.Perikatan yang lahir dari UU.
Soal 5 Syarat sah perjanjian : 1.Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya. 2.cakap untuk membuet suatu perjanjian. 3. mengenai suatu hal tertentu. 4. suatu sebab yang halal. Yang tidak cakap membuat perjanjian : 1. Orang” yang belum dewasa 2.Mereka yang ditaruh dibawah pengampuan. 3.Orang perempuan yang dikuasakan oleh suaminya.
Soal 6 Sistem hukum : suatu kesatuan yang mempunyai interaksi satu sama lain dan bekerja sama untuk mencapai kesatuan tersebut.
Soal 7 Klasifikasi hukum : Hukum perdata , Hukum pidana
Soal 1 A. Hukum publik : hukum yang mengatur kepentingan umun dan mengetur hubungan penguasa dengan warga negaranya. bagian hukum publik : hukum tata negara,Hukum administrasi ,Hukum pidana. Hukum perdata : hukum antar perorangan yang mengatur hak dan kewajiban perorangan yang satu terhadap yang lain di dalam hubungan keluarga dan didalam pergaulan masyarakat. Bagian hukum perdata : -Hukum dagang ,-Hukum adat. B . sistem terbuka : merupakan sistem yang hubungan timbal balik dengan lingkungan Sistem tertutup : merupakan sistem yang bererti bahwa pembentukan undang-undang tidak memeberi kebebasan untuk pembentukan hukum.
Soal 2 b.ombudsman : lembaga atau pejabat publik yang mandiri yang diangkat untuk menerima pengaduan dari masyarakat tentang penyalah gunaan tindakan-tindakan oleh pemerintah. tugas ombudsman: 1.menyebarluaskan pemahamaman mengenai lembaga ombudsman,2.melakukan koordinasi dan kerjasama dengan instansi pemerintah,perguruaan tinggi , LSM, para ahli. 3.melakukan langkah untuk menidak lanjuti laporan atau informasi mengenai terjadinya penyimpangan oleh penyelenggara negara dalam melaksanakan tugasnya maupun dalam memberikan pelayanan umum 4. mempersiapkan konsep rancangan undang-undang tentang Ombudsman Nasional.
Soal 3 Interprestasi : cara penfsiran atau pnjelasan yang paling sederhana untuk mengetahui makna ketentuan undang”. Jenis” interprestasi: -sosiologis : tujuan kemasyarakatan,-sistematis : hub sistem perUUan,-historis : menurut sejarah UU & hukum
Soal 4 Hub antara perikatan & perjanjian: Bahwa perjanjian itu menerbitkan perikatan. Perjanjian adalah suatu peristiwa dimana seseorang berjanji kepada orang lainuntuk melaksanakan suatu hal maka timbulah perikatan antara dua orang tersebut. Macam “ perikatan: 1. Perikatan yang lahir dari perjanjian. 2.Perikatan yang lahir dari UU.
Soal 5 Syarat sah perjanjian : 1.Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya. 2.cakap untuk membuet suatu perjanjian. 3. mengenai suatu hal tertentu. 4. suatu sebab yang halal. Yang tidak cakap membuat perjanjian : 1. Orang” yang belum dewasa 2.Mereka yang ditaruh dibawah pengampuan. 3.Orang perempuan yang dikuasakan oleh suaminya.
Soal 6 Sistem hukum : suatu kesatuan yang mempunyai interaksi satu sama lain dan bekerja sama untuk mencapai kesatuan tersebut.
Soal 7 Klasifikasi hukum : Hukum perdata , Hukum pidana
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Info Muda Mendunia
Popular Posts
-
REPLY OF A. RODES MEDO Rodes, sebelumnya perkenalkan saya Tya, dari Biro Humas dan Protokol UMY. Hehe tadi katanya mau tau apa itu BHP. Tru...
-
Oleh : Rodes (accounting 2008 UMY) 1. Cara mencari laba bersih : =EBIT + bunga = EBT x Pajak= NI 2. Cara mencari arus kas bersih : NCF=NI+De...
-
Chapter three Alat - Alat Ukur Listrik Penggunaan Meter Dasar Pemakaian terpenting adalah sebagai alat ukur arus dan alat ukur tegan...
-
Tempat Karaoke - Sebuah tempat untuk melakukan aktifitas bersenang-senang sambil mengibur diri dikala sepi dan mengisi kekosongan waktu. N...
-
Oleh : Rodes (Accounting 2008 UMY) 1. definisi fiqih : Fiqh itu ialah ilmu yang menerangkan hukum-hukum syari'at Islam yang diambil da...
Arsip Blog
-
▼
2010
(31)
-
▼
November
(31)
- Sejarah Audit (Pengauditan Manajemen)
- PEMILIHAN METODE MERJER DAN AKUSISI
- DAMPAK FATWA MUI DAN MUHAMMADIYAH TERHADAP PEREKON...
- Kode Etik Profesi dan Kewajiban Hukum Akuntan Publik
- Oleh : Rodes (Accounting 2008 UMY)Perbandingan Met...
- Rumus-Rumus Penting Manajemen Keuangan
- Let’s Think Become Young Entrepreneurs
- MENGIDENTIFIKASI RISIKO DAN PENGENDALIAN DALAM PRO...
- PERAN DAN FUNGSI DEWAN PENGAWAS SYARIAH (DPS)
- Analisis Faktur YAMAHA UTAMA MELATI CV. SUMBER BAR...
- PAPER; Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 24
- “Peran Pemeriksaan Internal dan Eksternal Pemerint...
- Example of Book Report Harry Potter and the philos...
- Book Report : Mary, Queen of Scots
- Incremental Analysis in Two Languages
- Ringkasan Materi Kuliah Perpajakan 1
- UU KUP Yang Baru dan Sunset Policy
- MERAIH SUKSES Versi Rodes
- Ringkasan Materi Penting Pendidikan Kewarganegaraan
- Strategi Tingkat Corporate
- Organisatoris atau Softskill
- Rasio-Rasio Keuangan Dalam Manajemen
- Ringkasan Materi Hukum Bisnis Pengantar
- Ringkasan Materi Fiqih Muamalah
- Oleh : Rodes (Accounting 2008 UMY)BAB IPENDAHULUAN...
- BHK UMY, Rodes Diwawancara
- 10 Negara Super Kaya di Dunia
- PTN/ PTS yang mendapat Akreditasi “A” Jurusan Akun...
- Proposal dan Analisis Usaha Bisnis Play Station
- Pentingkah Papan Pengumuman?
- Majalah Gratis
-
▼
November
(31)
Tags
1. Interesting asking audiences 2. Base on data 3. 4 step 4. Handle your fear felt 5. brave to dream 6. Brave to Begin and different
akreditasi universitas
Akuntansi
Analisis Faktur
Audit Sektor Publik
Auditor Independen
Auditor Internal
Bahaya Merokok
Beasiswa
Berita
Biro Humas dan Keprotokolan UMY
Book Report
cara mendapatkan majalah gratis versi cetakan
Catatan si Rodes
Cerita Rakyat
Chip Poker
DAMPAK FATWA MUI DAN MUHAMMADIYAH
Dewan Pengawas Syariah
Dilarang Merokok
exp : Give money 8. In conclusion
exp : KFC 7. Have good idea
Fiqih Muamalah
Free Stuff
Fungsi DPS
Game online
Games
Harry Potter
Hasil Analisa
Hasil Wawancara
Hukum Bisnis Pengantar
Incremental Analysis
Informasi Tertempel
jurusan
kampus
keuangan negara
KEWAJIBAN HUKUM AKUNTAN PUBLIK
KODE ETIK PROFESI
kuliah
KUP
Leaflet
Majalah Gratis
Makalah Manajemen
Manajemen Keuangan
Materi Kuliah
Media Statis bermanfaat
Meraih Sukses
Negara kaya di dunia
Organisatoris
Pajak
Papan Pengumuman
PDB negara
Peluang Usaha
PEMILIHAN METODE MERJER DAN AKUSISI
pendapatan nasional bruto
pendapatan perkapita
Pendidikan
Pengalaman
Pengauditan Manajemen
Pengendalian Internal
PEREKONOMIAN INDONESIA
Perpajakan 1
Playstation
poker
Poster
PPh 24
program studi
Proposal Bisnis
Proposal Usaha
PS3
PSP
Ringkasan Materi Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan
Rumus-Rumus
Sejarah Audit
Silabus
Softskill
Strategi Tingkat Corporate
Sunset Policy
Tak Berkategori
Uang
UU KUP
Warnet
with slogan
Xbox
Diberdayakan oleh Blogger.
0 komentar:
Posting Komentar