Jumat, 26 November 2010
DAMPAK FATWA MUI DAN MUHAMMADIYAH TERHADAP PEREKONOMIAN INDONESIA
Oleh : A. Rodes Medo (20080420080)
A. PENDAHULUAN
Majelis Ulama Indonesia adalah wadah atau majelis yang menghimpun para ulama, zuama dan cendekiawan muslim Indonesia untuk menyatukan gerak dan langkah-langkah umat Islam Indonesia dalam mewujudkan cita-cita bersama. Sedangkan Muhammadiyah adalah sebuah organisasi Islam yang besar di Indonesia.
MUI akhirnya mengeluarkan fatwa rokok haram untuk anak-anak, remaja, dan wanita hamil, begitupun juga Muhammadiyah. Jika dilanggar, sanksinya adalah dosa. Demikian diungkapkan pimpinan Ijtima’ Komisi Fatwa, Prof Dr HM Amin Suma, MA (KR, 27/1/2009). Tak urung, fatwa ini menyulut pro-kontra. Masing-masing pihak bersikukuh dengan argumentasinya, baik dari perspektif sosial, politik, kesehatan, maupun ekonomi.
Fakta di tengah kemudaratan yang ada bahwa Indonesia adalah negara dengan konsumsi rokok tertinggi setelah Republik Rakyat Cina, USA, Rusia, dan Jepang (data tahun 2002). Konsumsi rokok mencapai 181,958 miliar batang. Lebih memprihatinkan lagi adalah Survei Ekonomi Nasional yang melaporkan bahwa peningkatan signifikan prevalensi merokok anak usia 15-19 tahun, dari 12,7 persen di tahun 2006 meningkat menjadi 17,3 persen di tahun 2009. Artinya, jumlah perokok tahun 2008 mencapai 65 juta dari 285 juta penduduk Indonesia! Di tahun 2010, walau belum ada angka pastinya, diduga akan akan menurun akibat dari Fatwa yang dikeluarkan oleh MUI dan Muhammadiyah.
Keduanya tersebut, telah mengeluarkan fatwa haram bagi perokok. Apakah patut fatwa tersebut diberlakukan di Indonesia yang notabene Rokok adalah penyumbang Bea Cukai terbesar di Indonesia?
Secara langsung yang menerima dampak tersebut adalah Pabrik Rokok, Petani Tembakau, dan Buruh Pabrik. Di Indonesia terdapat Pabrik rokok yang sudah bertaraf internasional dan nasional seperti Sampoerna Tbk, Djarum, Minak Djinggo, Gudang Garam dan Sukun serta pabrik rokok lainnya. Sumbangsih mereka dalam APBN 2010 , dari total target penerimaan bea cukai sebesar Rp 84,49 triliun, sekira Rp 57,28 triliun diantaranya disumbang dari cukai. Dari target penerimaan cukai tersebut, sekitar Rp 55,92 triliun diantaranya disumbang dari cukai rokok.
Penurunan pendapatan negara ini akan mempengaruhi tingkat perekonomian Indonesia, karena kita akan mengurangi realisasi APBN untuk selanjutnya.
Fatwa MUI dan Muhammadiya ini juga, dapat mempengaruhi beban yang ditanggung Pemerintah Indonesia karena dapat menambah pengangguran dan kehilangan mata pencaharian bagi Petani Tembakau, Data dari Departemen Pertanian menunjukkan bahwa jumlah petani tembakau tahun 2004 adalah 686.000 petani, sekitar 1,6 persen dari jumlah tenaga kerja di sektor ini atau 0,7 persen jumlah tenaga kerja di Indonesia. Apabila hal ini tidak difikirkan secara matang untuk jalan keluar yang terbaik, maka kita akan menambah beban bagi bangsa ini.
B. PEMBAHASAN
Ada dua alasan yang menyebutkan faktor-faktor penurunan dari Bea Cukai Rokok yaitu adanya fatwa haram rokok dari MUI dan Muhammadiyah, gencarnya himbauan larangan ataupun gerakan anti rokok oleh LSM dan Pemda.
Kedua, rencana pengenaan pajak impor rokok, RUU penyiaran yang membatasi iklan rokok, RUU Pengendalian Dampak Tembakau, Perda larangan merokok di tempat umum, resesi ekonomi global, serta rencana implementasi framework control tobacco convention (FCTC)
Di sisi lain, penurunan produksi rokok dalam RAPBN-P 2010 sebanyak 248,4 miliar batang dibandingkan dalam APBN 2010 sebanyak 261 miliar batang juga ikut menopang penurunan penerimaan cukai rokok.
Akibat penurunan ini sudah jelas dari aspek ekonomi Indonesia, yaitu peranan cukai terhadap Penerimaan Dalam Negeri. Sebagai salah satu sumber penerimaan negara, cukai mempunyai peranan yang sangat penting dalam APBN khususnya dalam kelompok Penerimaan Dalam Negeri yang senantiasa mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Berdasarkan gambaran tersebut diatas, maka pada dasarnya penerimaan cukai masih memiliki potensi yang cukup besar dalam meningkatkan peranannya sebagai salah satu sumber dana pembangunan.
Banyak sekali dana dari Pendapatan Bea cukai rokok direalisasikan dalam APBN Indonesia untuk pembangunan yang dapat meningkatkan taraf hidup masyarakat seperti UKM, Rumah Sakit, Dana Pendidikan, dll. Disatu sisi CSR ( Corporate Social Responsibility) yang dilakukan oleh Produsen rokok sangatlah berarti bagi perkembangan bangsa Indonesia, seperti yang kita ketahui pada sektor pendidikan Djarum memberikan berbagai Beasiswa dan Perekrutan langsung tenaga kerjanya, sedangkan Sampoerna memberikan beasiswa studi baik dam maupun luar negeri serta pembangunan tempat umum lainnya yang diperlukan masyarakat. Hal ini harus juga pemerintah perhatikan, semakin kecil pendapatan yang diterima produsen rokok menurut saya semakin kecil pula dana CSR yang akan mereka realisasikan demi kepentingan bangsa.
Memang ironis bila berbicara soal rokok. Di satu sisi, kepulan asap rokok bisa diandalkan menjadi salah satu palang pintu anggaran negara. Maklum, cukai rokok merupakan pendapatan terbesar keempat pemerintah setelah pajak pertambahan nilai, pajak penghasilan badan, serta pajak penghasilan minyak dan gas. Disamping itu, industri ini juga menyerap tenaga kerja yang cukup besar. Kendati demikian, jangan lupa, dampak negatif yang ditimbulkan rokok juga sangat besar bagi kesehatan.
C. PENUTUP
Dengan menurunnya produksi rokok, tidak menghambat kita dalam meningkatkan pendapatan negara dari Bea Cukai. Salah satu cara diantaranya dengan memperketat pengawasan rokok ilegal atau tidak bercukai yang volumenya diperkirakan mencapai 8 miliar batang.
Maka saran yang dapat diberikan penulis yaitu pemerintah harus dapat merangkul dan membina pengusaha rokok ilegal agar mau berusaha dengan benar. Karena penerimaan pemerintah akan semakin meningkat dan nyata jika rokok yang diproduksi oleh pengusaha-pengusaha rokok memesan pita cukai kepada pemerintah. Selain itu, berdasarkan hasil penelitian, karena harga rokok yang diproduksi dari nilai tukar tidak berpengaruh terhadap konsumsi rokok, maka alternatif lain yang dapat dilakukan pemerintah untuk meningkatkan penerimaannya dari cukai hasil tembakau adalah melalui peningkatan tarif cukai rokok.
Adapun dari sisi tarif cukai, pemerintah harus mengambil kebijakan dengan menaikkan tarif untuk semua jenis rokok. Tarif rata-rata rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM) yang pada APBN 2010 dipatok Rp 263,1 per batang dinaikkan menjadi Rp 266 per batang dalam RAPBN-P 2010 . Adapun tarif rata-rata rokok Sigaret Putih Mesin (SPM) naik dari Rp 204,5 menjadi Rp 246,2 per batang dan rokok Sigaret Kretek Tangan (SKT) naik dari Rp 135,3 menjadi Rp 151,9 per batang. Adanya kenaikan cukai ini akan semakin memberatkan masyarakat miskin pecandu rokok. Sehingga ini akan menurunkan konsumsi masyarakat miskin.
Pemerintah untuk melindungi Petani Tembakau dan Buruh pabrik yang bekerja di sektor rokok, untuk dapat memberikan kebijakan yang tepat terkait dengan ekspor rokok ke luar negeri yaitu dengan memberikan Pajak 0% untuk ekspor ke luar negeri atas Rokok yang diproduksi oleh Pabrik rokok, sehingga volume rokok mereka tidak mengalami penurunan.
Kemudian, Ini adalah masalah serius yang harus dikaji bersama, tidak hanya dari aspek kesehatan, melainkan juga dari aspek ekonomi, politik, dan sosial. Pengkajian ini menjadi domain pemerintah, karena pemerintahlah yang dapat memberikan jalan keluar atas polemik serius dalam kampanye antirokok. Pemerintah tidak bisa diam, sebab industri rokok telah memberikan kontribusi sangat besar dalam hal keuntungan dan pajak kepada pemerintah.
Pemerintah jangan bersikap ambigu, di satu sisi pura-pura ikut terlibarkampanye annrokok, tetapi di balik itu pemerintah juga berharap banyak dari pajak dan cukai rokok yang sangat besar. Jadi pemerintah harus bersikap tegas cepat turun tangan. Kita tidak ingin terjadi "perang" antara mereka yang antirokok dengan kalangan industri rokok hingga berdampak terhadap kehidupan sosial ekonomi masyarakat.
***
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Info Muda Mendunia
Popular Posts
-
REPLY OF A. RODES MEDO Rodes, sebelumnya perkenalkan saya Tya, dari Biro Humas dan Protokol UMY. Hehe tadi katanya mau tau apa itu BHP. Tru...
-
Oleh : Rodes (accounting 2008 UMY) 1. Cara mencari laba bersih : =EBIT + bunga = EBT x Pajak= NI 2. Cara mencari arus kas bersih : NCF=NI+De...
-
Chapter three Alat - Alat Ukur Listrik Penggunaan Meter Dasar Pemakaian terpenting adalah sebagai alat ukur arus dan alat ukur tegan...
-
Tempat Karaoke - Sebuah tempat untuk melakukan aktifitas bersenang-senang sambil mengibur diri dikala sepi dan mengisi kekosongan waktu. N...
-
Oleh : Rodes (Accounting 2008 UMY) 1. definisi fiqih : Fiqh itu ialah ilmu yang menerangkan hukum-hukum syari'at Islam yang diambil da...
Arsip Blog
-
▼
2010
(31)
-
▼
November
(31)
- Sejarah Audit (Pengauditan Manajemen)
- PEMILIHAN METODE MERJER DAN AKUSISI
- DAMPAK FATWA MUI DAN MUHAMMADIYAH TERHADAP PEREKON...
- Kode Etik Profesi dan Kewajiban Hukum Akuntan Publik
- Oleh : Rodes (Accounting 2008 UMY)Perbandingan Met...
- Rumus-Rumus Penting Manajemen Keuangan
- Let’s Think Become Young Entrepreneurs
- MENGIDENTIFIKASI RISIKO DAN PENGENDALIAN DALAM PRO...
- PERAN DAN FUNGSI DEWAN PENGAWAS SYARIAH (DPS)
- Analisis Faktur YAMAHA UTAMA MELATI CV. SUMBER BAR...
- PAPER; Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 24
- “Peran Pemeriksaan Internal dan Eksternal Pemerint...
- Example of Book Report Harry Potter and the philos...
- Book Report : Mary, Queen of Scots
- Incremental Analysis in Two Languages
- Ringkasan Materi Kuliah Perpajakan 1
- UU KUP Yang Baru dan Sunset Policy
- MERAIH SUKSES Versi Rodes
- Ringkasan Materi Penting Pendidikan Kewarganegaraan
- Strategi Tingkat Corporate
- Organisatoris atau Softskill
- Rasio-Rasio Keuangan Dalam Manajemen
- Ringkasan Materi Hukum Bisnis Pengantar
- Ringkasan Materi Fiqih Muamalah
- Oleh : Rodes (Accounting 2008 UMY)BAB IPENDAHULUAN...
- BHK UMY, Rodes Diwawancara
- 10 Negara Super Kaya di Dunia
- PTN/ PTS yang mendapat Akreditasi “A” Jurusan Akun...
- Proposal dan Analisis Usaha Bisnis Play Station
- Pentingkah Papan Pengumuman?
- Majalah Gratis
-
▼
November
(31)
Tags
1. Interesting asking audiences 2. Base on data 3. 4 step 4. Handle your fear felt 5. brave to dream 6. Brave to Begin and different
akreditasi universitas
Akuntansi
Analisis Faktur
Audit Sektor Publik
Auditor Independen
Auditor Internal
Bahaya Merokok
Beasiswa
Berita
Biro Humas dan Keprotokolan UMY
Book Report
cara mendapatkan majalah gratis versi cetakan
Catatan si Rodes
Cerita Rakyat
Chip Poker
DAMPAK FATWA MUI DAN MUHAMMADIYAH
Dewan Pengawas Syariah
Dilarang Merokok
exp : Give money 8. In conclusion
exp : KFC 7. Have good idea
Fiqih Muamalah
Free Stuff
Fungsi DPS
Game online
Games
Harry Potter
Hasil Analisa
Hasil Wawancara
Hukum Bisnis Pengantar
Incremental Analysis
Informasi Tertempel
jurusan
kampus
keuangan negara
KEWAJIBAN HUKUM AKUNTAN PUBLIK
KODE ETIK PROFESI
kuliah
KUP
Leaflet
Majalah Gratis
Makalah Manajemen
Manajemen Keuangan
Materi Kuliah
Media Statis bermanfaat
Meraih Sukses
Negara kaya di dunia
Organisatoris
Pajak
Papan Pengumuman
PDB negara
Peluang Usaha
PEMILIHAN METODE MERJER DAN AKUSISI
pendapatan nasional bruto
pendapatan perkapita
Pendidikan
Pengalaman
Pengauditan Manajemen
Pengendalian Internal
PEREKONOMIAN INDONESIA
Perpajakan 1
Playstation
poker
Poster
PPh 24
program studi
Proposal Bisnis
Proposal Usaha
PS3
PSP
Ringkasan Materi Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan
Rumus-Rumus
Sejarah Audit
Silabus
Softskill
Strategi Tingkat Corporate
Sunset Policy
Tak Berkategori
Uang
UU KUP
Warnet
with slogan
Xbox
Diberdayakan oleh Blogger.
0 komentar:
Posting Komentar