Kamis, 25 November 2010

PERAN DAN FUNGSI DEWAN PENGAWAS SYARIAH (DPS)

Oleh : Rodes (Accounting 2008 UMY)

 

PERAN DAN FUNGSI DEWAN PENGAWAS SYARIAH (DPS)


Peranan Dewan Pengawas Syari'ah sangat strategis dalam penerapan prinsip syariah di lembaga perbankan syariah. Menurut Surat Keputusan DSN MUI  No.Kep-98/MUI/III/2001 tentang Susunan Pengurus DSN MUI Masa Bhakti Th. 2000-2005  bahwa DSN memberikan tugas kepada DPS untuk :

(1) Melakukan pengawasan secara periodik pada lembaga keuangan syariah,

(2) Mengajukan usul-usul pengembangan lembaga keuangan syariah kepada pimpinan lembaga yang        bersangkutan dan kepada DSN

(3) Melaporkan perkembangan produk dan operasional lembaga keuangan syariah yang diawasinya kepada DSN sekurang-kurangnya dua kali dalam satu tahun anggaran

(4) Merumuskan permasalahan yang memerlukan pembahasan dengan DSN.

Untuk melakukan pengawasan tersebut, anggota DPS harus memiliki kualifikasi keilmuan yang integral, yaitu ilmu fiqh muamalah dan ilmu ekonomi keuangan Islam modern.  Kesalahan besar perbankan syari'ah saat ini adalah mengangkat DPS karena kharisma dan kepopulerannya di tengah masyarakat, bukan karena keilmuannya di bidang ekonomi dan perbankan syari'ah. Masih banyak anggota DPS yang belum mengerti tentang teknis perbankan dan LKS, apalagi ilmu ekonomi keuangan Islam seperti akuntansi, akibatnya pengawasan dan peran-peran strategis lainnya sangat tidak optimal.  DPS juga harus memahami ilmu yang terkait dengan perbankan syariah seperti ilmu ekonomi moneter misalnya, dampak bunga terhadap investasi, produksi, unemployment. Dampak bunga terhadap inflasi dan volatilitas currency,   Dengan memahami ini, maka tidak ada lagi ulama yang menyamakan margin jual beli murabahah dengan bunga. Tetapi faktanya, masih banyak ulama yang tidak bisa membedakan margin murabahah dengan bunga, karena minimnya ilmu yang mereka miliki. Karena pengangkatan DPS bukan didasarkan pada keilmuannya, maka sudah bisa dipastikan, fungsi pengawasan DPS tidak optimal, akibatnya penyimpangan dan praktek syariah menjadi hal yang mungkin dan sering terjadi.Harus diakui, bahwa perbankan syariah sangat rentan terhadap kesalahan-kesalahan yang bersifat syar'ah. Tuntutan target, tingkat keuntungan yang lebih baik, serta penilaian kinerja pada setiap cabang bank syari'ah, yang masih dominan  didasarkan atas kinerka keuangan, akan dapat mendorong kacab dan praktisi  yang oportunis untuk melanggar ketentuan syari'ah. Hal ini akan semakin rentan terjadi pada bank syari'ah dengan tingkat pengawasan syariah yang rendah. Oleh karenanya, tidak heran, jika masih banyak ditemukannya pelanggaran aspek syari'ah yang dilakukan  oleh lembaga-lembaga perbankan syariah, khususnya perbankan yang konversi ke syariah atau membuka unit usaha syariah.Yang juga mengherankan lagi adalah, sering kali kasus-kasus yang menyimpang dari syar'ah Islam di bank syari'ah, lebih dahulu diketahui oleh Bank Indonesia daripada oleh DPS, sehingga DPS baru mengetahui adanya penyimpangan syari'ah  setelah mendapat informasi dari Bank Indonesia. Demikianlah lemahnya pengawasan DPS di bank-bank syari'ah.

Bank syariah harus menyadari bila mereka sering mengabaikan kepatuhan prinsip syariah, mereka akan menghadapi risiko reputasi (reputation-risk) yang bermuara pada kekecewaan masyarakat dan sekaligus merusak citra lembaga perbankan syari'ah.Bank Indonesia selalu menyampaikan banyaknya indikasi pelanggaran syari'ah yang dilakukan oleh lembaga perbankan syari'ah dalam praktek operasionalnya. (Bisnis Indonesia, 12/2/04). Deputi Gubernur Bank Indonesia Maulana Ibrahim mengatakan, "Dari indikator pengawasan dan pemeriksaan yang dilaporkan Bank Indonesia, masih ditemui berbagai sistem operasional bank syariah yang belum sesuai dengan prinsip kepatuhan pada nilai-nilai syariah. Hal itu diungkapkannya dalam seminar bertajuk Prospek Perbankan Syariah Pasca-Fatwa MUI di Jakarta, 10 Pebruari 2004. Melihat fenomena tidak syari'ahnya bank syari'ah tersebut, sampai-sampai Ketua Umum Asosiasi Bank Syariah Indonesia (Asbisindo), Wahyu Dwi Agung mengatakan Bank Indonesia seharusnya segera meluruskan pihak manajemen bank syariah terkait. Peringatan serupa kembali disampaikan Maulana Ibrahim, dalam Simposium Nasional Ekonomi Islami di Malang yang langsung saya hadiri. Deputi Gubernur BI itu  dalam orasinya ia menuliskan, Sejak dini Dewan Pengawas Syari'ah (DPS)  dan pengawas bank syari'ah, harus meluruskan penyimpangan-penyimpangan yang terjadi di bank syari'ah. Hal ini penting  agar bank syari'ah tidak menjadi bank yang bermasalah. Khusus terhadap prinsip-prinsip syari'ah, bankir syari'ah harus sepenuhnya konsisten terhadap penerapan prinsip-prinsip syari'ah, karena umumnya di dunia ini kegagalan bank syari'ah dapat terjadi, karena ketidak-konsistenan dalam menjalankan prinsip syari'ah.(28/5/05)Maulana Ibrahim selanjutnya mengatakan, bahwa peran DPS sangat menentukan dalam mengawasi operasi bank syari'ah  agar tetap memenuhi prinsip-prinsip syari'ah. DPS harus secara aktif dan rutin melakukan pengawasan terhadap bank syari'ah.     Kelangkaan ulama integratif sebagaimana disebut di atas, bahwa DPS harus menguasai fiqh mumalah bersama perangkatnya (ilmu ushul fiqh, qawa'id fiqh, tafsir dan hadits ekonomi), juga harus menguasai ilmu ekonomi keuangan dan perbankan Islam modern. Tapi kenyataannnya persyaratan tersebut sangat sulit diwujudkan, karena kita kekurangan ulama yang memahami kedua disiplin keilmuan tersebut sekaligus. Fenomena itu tidak saja di Indonesia, tetapi juga di luar negeri. Majid Dawood, CEO Yasaar, sebuah lembaga konsultasi untuk DPS, juga mengakui terjadi kekurangan jumlah ulama yang memahami fikih muamalah dan  ekonomi keuangan modern. Seorang DPS bank syariah misalnya,  harus mengetahui konsep dan mekanisme operasional perbankan syari'ah, struktur dan terminologi bank dan LKS, legal documentation, mengatahui dasar-dasar akuntansi sehingga bisa membaca laporan keuangan, dan tentu saja pemahaman yang baik tentang fikih muamalahþ. þKarena itu Yasaar sebagai lembaga yang khusus menangani shariah board mulai merekrut ulama muda potensial yang menguasai ilmu ekonomi keuangan.

Dengan ilmu yang integral tersebut pengawasan bisa lebih optimal dan mereka bisa merumuskan menetapkan serta pembuatan fatwa hukum ekonomi syari'ah di Indonesia, ulama muda potensial dapat direkrut di program Doktor Ekonomi Ekonomi Islam yang mulai tumbuh dan berkembang di berbagai Perguruan Tinggi. Keunggulan mereka ini adalah dikarenakan mereka memiliki dua keahlian keilmuan sekaligus, yaitu  pertama, fiqih mumalah, ushul fiqh, qawaid fiqh serta ayat dan hadits ekonomi dan kedua, mereka juga mengerti tentang praktek perbankan dan LKS yang disertai bekal ilmu ekonomi keuangan modern, sehingga mereka bisa melakukan pengawasan dengan baik, bukan sekedar pajangan kharisma.

Krisis ekonomi  Indonesia sampai saat ini masih berlangsung dan belum menunjukkan tanda-tanda untuk segera pulih. APBN kita masih dikuras dalam jumlah besar untuk pengeluaran membayar bunga hutang baik hutang luar negeri maupun bunga hutang dalam negeri dalam bentuk bunga obligasi rekap bank konvensional. Seharusnya dana APBN ratusan triliun digunakan untuk pemberdayaan rakyat miskin, tetapi justru untuk mensubsisi bank-bank ribawi melalui bunga rekap BLBI dan SBI. Ini terjadi karena pemerintah telah terperangkap kepada sistem riba yang merusak perekonomian bangsa.  Menaiknya harga BBM semakin memperparah penderitaan  rakyat Indonesia dan semakin membengkakkan angka kemiskinan. Inflasi meningkat secara tajam. Semua para ekonom hebat di negeri ini meprediski infasi hanya 8,7 %, tetapi kenyataannya melejit di luar dugaan, lebih dari 18 %. Ekonom hebat tersebut keliru besar dalam memprediksi.  Angka inflasi 18 % merupakan yang tertinggi dalam empat tahun terakhir. Sebagai indikator penting bagi perekonomian negara, maka inflasi wajib dipandang secara kritis. Sebab, inflasi yang melonjak tinggi bermakna gong marabahaya bagi ekonomi rakyat.

Pada saat ini, tercatat jika sejak Maret 2005, jumlah utang Indonesia mencapai Rp1,282 triliun. Angka fantastis nan bombastis tersebut, setara dengan 52 % dari produk domestik bruto. Komposisi utang itu ialah 49% persen utang luar negeri. Sementara 51 persen utang dalam negeri.Selain  problem hutang Indonesia yang amat besar, ancaman terhadap kesinambungan fiskal dan pembiayaan pembangunan juga menjadi problem besar. Demikian pula buruknya infrastruktur, rendahnya investasi dan pertumbuhan  ekonomi, terpuruknya sektor riel, menurunnya daya saing, serta akan masih meningkatnya angka pengangguran akibat kenaikan BBM yang lalu.APBN kita masih berada pada titik yang kritis, sebab faktor eksternal seperti naiknya  harga minyak, bisa membuat  beban APBN membengkak dan memperbesar defisit APBN. akibat ikut membengkaknya subsidi bahan bakar minyak (BBM) dan pengeluaran pemerintah yang terkait dengan  luar negeri. Belum lagi ancaman depresiasi nilai rupiah yanag selalu membayang-bayangi.

Keterpurukan ekonomi Indoiensias juga ditandai oleh masih belum bergairahnya sektor riil akibat lumpuhnya fungsi intermediasi perbankan konvensional. LDR Bank konvensional masih belum optimal bahkan masih jauh, yaitu  berkisar di angka 50an  %. Lain lagi NPL 2 bank konvensional raksasa yang semakin meningkat . Peningkatan NPL (kredirt macet) tersebut telah berada pada titik yang membahayakan, yaitu 24 & dan 20 %. Inilah kondisi bank-bank ribawi, LDR rendah sementara NPL tinggi. Realitas ini berbeda dengan bank syariah, FDR tingi, NPF rendah. Sehingga mendorong pertumbuhan sektor riil. Sementara bank konvensional sebaliknya.

Kesimpulannya, ekonomi Indonesia benar-benar terpuruk dan terburuk di bawah sistem ekonomi kapitalisme.  Indonesia hanya  unggul atas negara-negara Afrika seperti Malawi, Uganda, Kenya, Zambia, Mozambik, Zimbabwe,Mali, Angola dan Chad. Peringkat daya saing pertumbuhan (growth competitiveness index) Indonesia, nyaris sama dengan Ethiopia yang pernah hancur-lebur oleh perang serta wabah kelaparan.

Syari’ah Sebagai Solusi

Salah satu solusi penting yang harus diperhatikan pemerintahan dalam merecovery ekonomi Indonesia adalah penerapan ekonomi syari’ah. Ekonomi syari’ah memiliki komitmen yang kuat pada pengentasan kemiskinan, penegakan keadilan pertumbuhan ekonomi, penghapusan riba, dan pelarangan spekulasi mata uang sehingga menciptakan stabilitas perekonomian.

Ekonomi syari’ah yang menekankan keadilan, mengajarkan konsep yang unggul dalam menghadapi gejolak moneter dibanding sistem konvensional. Fakta ini telah diakui oleh banyak pakar ekonomi global, seperti Rodney Shakespeare (United Kingdom), Volker Nienhaus (Jerman), dsb.

Ke depan pemerintah perlu memberikan perhatian besar kepada sistem ekonomi Islam yang telah terbukti ampuh dan lebih resisten di masa krisis. Sistem ekonomi Islam yang diwakili lembaga perbankan syari’ah telah menunjukkan ketangguhannya bisa bertahan karena ia menggunakan sistemi hasil sehingga tidak mengalami negative spread sebagaimana bank-bank konvensional. Bahkan perbankan syariah semakin berkembang di masa-masa yang sangat sulit tersebut.

Sementara bank-bank raksasa mengalami keterpurukan hebat yang berakhir pada likuidasi, sebagian bank konvensional lainnya terpaksa direkap oleh pemerintah dalam jumlah besar Rp 650 triliun. Setiap tahun APBN kita  dikuras lagi oleh keperluan membayar bunga obligasi rekap tersebut. Dana APBN yang seharusnya diutamakan untuk pengentasan kemiskinan rakyat, tetapi justru digunakan untuk membantu bank-bank konvensional. Inilah faktanya, kalau kita masih mempertahakan sistem ekonomi kapitalisme yang ribawi.

Selama ini,  sistem ekonomi dan keuangan syari’ah kurang mendapat tempat yang memungkinkannya untuk berkembang. Ekonomi Islam belum menjadi perhatian pemerintah. Sistem ini mempunyai banyak keunggulan untuk diterapkan, Ekonomi Islam bagaikan pohon tumbuhan yang bagus dan potensial, tapi dibiarkan saja, tidak dipupuk dan disiram. Akibatnya, pertumbuhannya sangat lambat, karena kurang mendapat dukungan penuh dari pemerintah dan pihak-pihak yang berkompeten, seperti Menteri Keuangan, Menteri Perdagangan dan Industri, BAPENAS, DPR dan Menteri yang terkait lainnya.

Keberhasilan Malaysia mengembangkan ekonomi Islam secara signifikan dan menjadi teladan dunia internasional, adalah disebabkan  karena kebijakan Mahathir yang secara serius mengembangkan ekonomi Islam. Mereka tampil sebagai pelopor kebangkitan ekonomi Islam, dengan kebijakan  yang sungguh-sungguh membangun kekuatan ekonomi berdasarkan prinsip syari’ah. Indonesia yang jauh lebih dulu merdeka dan menentukan nasibnya sendiri, kini tertinggal jauh dari Malaysia.

Kebijakan-kebijakan  Mahathir dan juga Anwar Ibrahim ketika itu dengan sistem syari’ah,  telah mampu mengangkat  ekonomi Malaysia setara dengan Singapura. Tanpa kebijakan mereka,  tentu tidak mungkin ekonomi Islam terangkat seperti sekarang, tanpa kebijakan mereka tidak mungkin terjadi perubahan pendapatan masyarakat Islam secara signifikan. Mereka bukan saja berhasil membangun perbankan, asuransi,  pasar modal,  tabungan haji dan lembaga keuagan lainnya secara sistem syari’ah, tetapi juga telah mampu  membangun peradaban ekonomi baik mikro maupun makro dengan didasari prinsip nilai-nilai Islami.Aplikasi ekonomi Islam bukanlah untuk kepentingan ummat Islam saja. Penilaian sektarianisme bagi penerapan ekonomi Islam seperti itu sangat keliru, sebab ekonomi Islam yang konsen pada penegakan prinsip keadilan  dan membawa rahmat untuk semua orang tidak diperuntukkan bagi ummat Islam saja, dan karena itu ekonomi Islam bersifat inklusif.

Kegagalan Kapitalisme dan Peluang Ekonomi Syariah

Ekonomi konvensional di bawah dominasi kapitalisme saat ini  sedang menghadapi masa krisis dan re-evaluasi. Sebagaiman disebut sebelumnya, kapitalisme  menghadapi serangan kritikan dari berbagai penjuru. Mulai dari Karl Max sampai pada era  tahun 1940-an,1950-an, 1960an, bahkan di awal abad 21 kritikan tersebut semakin tajam dan meluas.  seperti Joseph Schumpeter, Daniel Bell,  Irving Kristol, Gunnar Myrdal, Paul Omerod, Umar Ibrahim Vadillo, Critovan Buarque, sampai kepada Joseph Stigliz.Banyak indikasi kegagalan kapitalisme tersebut, anatara lain;

pertama, Ekonomi konvensional yang berlandaskan pada sistem ribawi, ternyata semakin menciptakan ketimpangan pendapatan yang hebat dan ketidak-adilan ekonomi.

Kedua, Ekonomi kapitalisme tersebut juga telah menciptakan krisis moneter dan ekonomi di banyak negara. Di bawah sistem kapitalisme, krisis demi krisi terjadi terus menerus, sejak tahun 1923, 1930, 1940, 1970, 1980, 1990, 1997 bahkan sampai sekarang.  Banyak negara senantiasa terancam krisis susulan di masa depan jika sistem kapitalisme terus dipertahankan.

Ketiga, Ekonomi kapitalisme banyak memiliki kekeliruan dan kesalahan dalam sejumlah premisnya, terutama rasionalitas ekonomi yang telah mengabaikan moral dimensi moral.

 

 

Ketimpangan Pendapatan

Ketimpangan pendapatan tersebut dari tahun ke tahun semakin menganga dan melebar. Hal itu terlihat dari data World Bank tahun 2004. Pada tahun 1965, sebesar 20% orang terkaya menguasai 69,5  pendapatan dunia. Pada tahun 1970 menjadi 70 %. Pada tahun 1980 ketimpangan makin tajam di mana 20 % orang terkaya tersebut mendominasi  75,4 % pendapatan dunia, dan pada tahun 1990 ketimpangan pendapatan semakin tajam lagi, yaitu 83,4 %. (Data lengkap bisa dilihat pada tabel).
















































PopulationPercentage of Total World Income
1965197019801990
Poorest 20%2.32.21.71.4
Second Poorest20%2.92.82.21.8
Third richest20%4.23.93.52.1
Second richest20 %21.221.318.311.3
Richest 20%69.570.075.483.4

Sementara itu, 20 % orang termiskin pada tahun 1965 menguasai 2,3 % income dunia. Selanjutnya di tahun 1970, terjadi penurunan, mereka mengusai 2,2 %. Pada tahun 1980 terus terjadi penurunan, mereka hanya mengusai 1,7 % dari total income dunia. Kesenjangan semakin terjadi di tahun 1990, mereka hanya mengusai 1,4 % .Dan diprediksikan pada tahun 2000-2005, mereka hanya bisa menguasai 1 % saja.

Data ini menunjukkan bahwa ketimpangan pendapatan di dunia di bawah sistem ekonomi kapitalisme semakin tajam dari waktu ke waktu dan tidak ada tanda-tanda ke arah pendapatan yang adil (distributive justice). Artinya kekayaan semakin menumpuk di tangan segelintir kapitalis yang menerapkan riba dalam perekomiannya dan mengaibaikan nilai-nilai keadilan dalam distribusi income.

Ketimpangan pendapatan  di bawah ekonomi kapitalisme juga terlihat pada data IRTI IDB (2004), bahwa 15 persen penduduk dunia hidup dengan pendapatan per kapita per hari sebesar 70-80 dolar AS. Pada umumnya mereka hidup di negara-negara Barat. Sementara sisanya, yaitu sekitar 85 persen, harus terpaksa hidup dengan pendapatan per kapita per hari di bawah 5 dolar AS. Kebanyakan di antara mereka tinggal di wilayah negara-negara berkembang yang mayoritas muslim.

Jika sistem tersebut dipertahankan terus, ketimpangan tetap akan terjadi, bahkan bisa lebih tajam lagi. Untuk itulah para pakar ekonomi menegaskan bahwa untuk memperbaiki keadaan ini, tidak ada jalan lain kecuali mengubah paradigma dan visi, yaitu melakukan satu titik balik peradaban sebagaimana yang diteriakkan Fritjop Chapra. Titik balik perdaban meniscayakan dilakukannya  pembangunan dan pengembangan sistem ekonomi yang memiliki nilai dan norma yang bisa dipertanggungjawabkan.

Kemiskinan dan Pengangguran

Selain data World Bank di atas,  fakta di Asia Timur pada tahun 1990, juga menunjukkan keadaan ekonomi yang tragis. Hampir 170 juta anak laki-laki dan perempuan putus sekolah pada tingkat  sekolah menengah. Di Asia Tenggara dan Pasifik lebih sepertiga anak-anak berusia  di bawah lima tahun mengalami kekurangan nutrisi. Hampir satu juta anak-anak di Asia Timur mati sebelum berumur lima tahun. Memang bisa saja dikemukakan argumen bahwa  seiring dengan perjalanan waktu dan semakin meningkatnya pertumbuhan, kekurangan-kekurangan itu akan bisa dihilangkan. Akan tetapi hal demikian nampaknya lamunan belaka, sebab kalau memang demikian, maka  negara-negara industri  pasti akan terbebas dari masalah-masalah seperti itu. Pada kenyataannya dewasa ini lebih dari 100 juta orang di negara-negara industri hidup di bawah garis kemiskinan dan lebih dari lima juta orang menjadi tunawisma.

Analisis yang sama  dikemukakan  oleh Chapra dalam buku “Islam and The Economic Challenge” (1992). Menurutnya, peristiwa depresi hebat telah memperlihatkan secara jelas kelemahan logika Hukum Say dan konsep laissez faire. Ini dibuktikan oleh ekonomi pasar yang hampir tidak mampu secara konstan menggapai tingkat full employment dan kemakmuran. Ironisnya, di balik kemajuan ilmu ekonomi yang begitu pesat, penuh inovasi, dilengkapi dengan metodologi  yang semakin tajam, model-model matematika dan ekonometri yang semakin luas untuk melakukan evaluasi dan prediksi, ternyata ilmu ekonomi tetap memiliki keterbatasan untuk mengambarkan, menganalisa maupun memproyeksikan kecenderungan tingkah laku ekonomi dalam perspektif waktu jangka pendek.

Dengan kata lain, ilmu ekonomi, bekerja dengan asumsi-asumsi  ceteris paribus. Dalam konteks ini, Keynes pernah mengatakan, “Kita terkungkung dan kehabisan energi dalam perangkap teori dan implementasi ilmu ekonomi kapitalis yang ternyata tetap saja mandul untuk melakukan terobosan mendasar guna mencapai kesejahteraan  dan kualitas hidup  umat manusia di muka bumi ini”.

Kesimpulannya, konsep dan kebijakan ekonomi yang berdasarkan kapitalisme terbukti telah gagal mewujudkan perekonomian yang berkeadilan. Akibat berpegang pada  faham tersebut terjadilah ketidakseimbangan makroekonomi dan instabilitas nasional.

Gagalnya kapitalisme

Dengan melihat realita di atas, jelas ada ”something wrong” dalam konsep-konsep yang selama ini diterapkan di berbagai negara, termasuk Indonesia, karena kelihatan masih jauh dari yang diharapkan. Konsep-konsep tersebut terlihat tidak memiliki konstribusi yang  cukup signifikan, bahkan bagi negara-negara pencetus konsep tersebut. Ini terbukti dari ketidakmampuan direalisasikannya  sasaran-sasaran yang diinginkan seperti pemenuhan kebutuhan dasar, kesempatan kerja penuh (full employment) dan distribusi pendapatan dan kekayaan merata.

Konsep-konsep tersebut juga dianggap gagal, karena menyuburkan budaya eksploitasi manusia atas manusia lainnya, kerusakan lingkungan serta melupakan tujuan-tujuan moral dan etis manusia. Singkatnya, konsep yang ditawarkan Barat,  bukanlah pilihan tepat apalagi dijadikan prototype bagi negara-negara yang sedang berkembang. Namun demikian kita tak boleh menafikan bahwa pengalaman dari ekonomi pembangunan yang telah berkembang itu  banyak yang bermanfaat dan penting  bagi kita dalam membangun, meskipun relevansinya sangat terbatas. Sistem kapitalis maupun sosialis jelas tidak sesuai dengan sistem nilai Islam. Keduanya bersifat eksploitatif dan tidak adil serta memperlakukan manusia bukan sebagai manusia. Kedua sistem itu juga tidak mampu menjawab tantangan ekonomi, politik, sosial dan moral di zaman sekarang. Hal ini bukan saja dikarenakan ada perbedaan ideologis, sikap moral dan kerangka sosial politik, tetapi juga karena alasan-alasan yang lebih bersifat ekonomis duniawi, perbedaan sumberdaya, stuasi ekonomi internasional yang berubah, tingkat ekonomi masing-masing dan biaya sosial ekonomi pembangunan.

Teori pembangunan seperti yang dikembangkan di Barat, banyak dipengaruhi oleh karakteristik unik dan spesifik, juga  dipengaruhi oleh nilai dan infra struktur sosial politik ekonomi Barat. Teori demikian jelas  tidak dapat diterapkan persis di negara-negara Islam. Terlebih lagi, sebagian teori pembangunan Barat lahir dari teori Kapitalis. Karena kelemahan mendasar inilah, maka teori tersebut tidak mampu menyelesaikan persoalan pembangunan di berbagai negara berkembang.

Ketika sistem ekonomi kapitalisme mengalami kegagalan maka peluang ekonomi syariah makin terbuka luas untuk menjadi solusi kerusakan ekonomi dunia. Diharapkan para ilmuwan dan praktisi ekonomi Islam saat ini dapat memanfaatkan  peluang besar yang sangat strategis itu dengan jihad iqtishadi dan ijtihad yang lebih kreatif dan inovatif dalam koridor syari’ah ilahiyah.

Strategi Meningkatkan Market Share Bank Syariah

Market share bank syariah di Indonesia saat ini, relatif masih kecil, masih 1,6 ‎‎%. dari total asset bank secara nasional (Data BI Februari 2007). Menurut Siti ‎Fajriyah, salah seorang Deputi Gubernur Bank Indonesia, jumlah nasabah Bank ‎syariah saat ini,  baru sekitar 2 juta orang. Padahal jumlah umat Islam potensial untuk ‎menjadi customer bank syariah lebih dari 100 juta orang. Dengan demikian, mayoritas ‎umat Islam belum berhubungan dengan bank syariah.‎Banyak faktor yang menyebabkan mengapa umat Islam belum berhubungan ‎dengan bank-syariah, antara lain

Pertama, Tingkat pemahaman dan pengetahuan ‎umat tentang bank syariah masih sangat rendah. Masih banyak yang belum mengerti ‎dan salah faham tentang bank syariah dan menggangapnya sama saja dengan bank ‎konvensional, Bahkan sebagian ustaz yang tidak memiliki ilmu yang memadai ‎tentang ekonomi Islam (ilmu ekonomi makro;moneter)  masih berpandangan miring ‎tentang bank syariah.

Kedua, Belum ada gerakan bersama dalam skala besar untuk  ‎mempromosikan bank syariah.

Ketiga, Terbatasnya pakar dan SDM ekonomi ‎syari’ah.

Keempat, Peran pemerintah masih kecil dalam mendukung dan ‎mengembangkan ekonomi syariah. Kelima, Peran ulama, ustaz dan dai’ masih relatif ‎kecil. Ulama yang berjuang keras mendakwahlan ekonomi syariah selama ini terbatas ‎pada DSN dan kalangan akademisi yang telah tercerahkan. Bahkan masih banyak ‎anggota DSN yang belum menjadikan tema khutbah dan pengajian tentang bank dan ‎ekonomi syariah.

Keenam, para akademisi di berbagai perguruan tinggi, termasuk ‎perguruan Tinggi Islam belum optimal.

Ketujuh, peran ormas Islam juga belum ‎optimal membantu dan mendukung gerakan bank syariah. Terbukti mereka masih ‎banyak yang berhubungan dengan bank konvensional.

Kedelapan, dan ini yang paling ‎utama, Bank Indonesia dan  bank-bank syariah belum menemukan strategi jitu dan ‎ampuh dalam memasarkan bank syariah kepada masyakat luas ‎.

Alhamdulillah, stretegi jitu dan sangat ampuh tersebut telah lama kita temukan ‎dan telah lama terbukti dengan ampuh menggiring dan menyadarkan umat untuk ‎menabung, mendepsitokan uangnya di bank syariah serta bertransaksi perbankan ‎dengan bank syuariah. Strategi ini akan mampu menyadarkan umat tentang kejahatan ‎sistem ribawi dan keunggulan bank Islam yang pada gilirannya mendorong mereka ‎datang berduyun-duyun ke bank-bank Syariah sembari meninggaalkan bank ‎konvensional. Apabila umat datang berduyun-duyun ke bank syari’ah, maka bank-‎bank syari’ah akan mengalami antrian panjang nasabah. Tetapi kenyataannya hari ini, ‎banyak wanita berjilbab dan para ibu-ibu haji yang masih menabung di bank ‎konvensional ribawi. Masalah utamanya adalah mereka belum mendapat pencerahan ‎dan pencerdasan dari para pakar ekonomi Islam atau ulama yang ahli ekonomi Islam. ‎Mereka tidak tahu ilmu ekonomi Islam dan rasionalitasnya melarang bunga bank. ‎Untuk itu perlu strategi jitu memasarkan bank syariah kepada masyarakat. ‎Pola dan sistem pemasaran bank syariah selama ini masih belum tepat dan perlu ‎perubahan-perubahan mendasar. Sistem dan strategi pemasaran bank syariah selama ‎ini belum bisa membuahkan pertumbuhan cepat atau loncatan pertumbuhan (quantum ‎growing) yang memuaskan. Karena itu tidak aneh jika market share bank syariah ‎masih berkisar di angka 1,5 %. Padahal bank syariah telah berkembang pesat sejak ‎tahun 2000. Bahkan Bank Muamalat telah berkembang sejak tahun 1992.‎

Oleh karena para praktisi bukan berasal dari latar belakang ulama/da’i, maka ‎mereka masih banyak yang tidak memahami psikologi dakwah ekonomi syari’ah.‎Bayangkan, di Indonesia  misalnya jumlah mesjid mencapai 1 juta buah, lebih ‎banyak dari jumlah desa yang ada di Indonesia. Belum lagi mushalla dan jumlah ‎majlis ta’lim. Jika semua ustaz yang berkhutbah mengkampanyekan bank syariah ‎secara haqqul yakin, rasional dan spiritual,  maka bisa dipastikan lebih seratus juta ‎ummat akan hijrah ke bank syariah. Jika setiap mesjid diisi 100 orang jamaah, maka ‎‎100 juta ummat akan menjadi lahan potensial untuk bank syariah. Tetapi Bank ‎Indoensia dan bank-bank syariah belum menyadari potensi ini.‎Karena itu saya berulang kali mendesak semua pihak untuk menyadarkan para ‎ustad dan mengisi atau membekali mereka dengan ilmu ekonomi makro dan ilmu ‎moneter serta keunggulan-keunggnan ekonomi dan bank syariah. Juga menjelaskan ‎bagaimana dampak buruk bunga bagi perekonomian dunia dan Indonesia. Meskipun ‎ada seminar, tulisan  dan berbagai penjelasan, namun semua itu belum optimal dan ‎belum tajam mendoktrin umat secara rasional dan ilmiah tentang keunggulan bank ‎syariah dan kezaliman bank konvensional.‎Materi ceramah ulama DSN atau DPS masih banyak yang  bersifat emosional ‎keagamaan. Artinya mengajak umat berbank syariah, karena label syariah dan prinsip ‎syariah, yang kadang-kadang letak syariahnya tidak begitu kelihatan. Yang lebih kita ‎utamakan adalah pendekatan rasional obyektif, bahwa bank syariah tersebut betul-‎betul unggul dan menciptakan kemaslahatan umat manusia. Sebaliknya sistem riba ‎telah menimbulkan kerusakan ekonomi dunia dan masyarakat.‎

Kita telah melakukan upaya brainwashing para ulama/ustaz dan hasilnya ‎alhamdulilah dalam waktu bebarapa bulan jamaah dan umat datang berduyun-duyun ‎ke bank syariah yang menimbulkan antrian panjang di bank syariah, sehingga sebuah ‎kantor kas saja bisa menjadi terbaik se-Indonesia. Bukti empiris ini telah diuji di ‎berapa kota, seperti Medan dan Binjei. Para ulama di sebuah kota ditraining dalam ‎bentuk workshop lalu diminta untuk mendakwahkan keunggulan bank syariah dan ‎dengan penuh keyakinan yang mendalam mereka menyampaikan keharaman bunga ‎bank konvensikonal secara rasional, bukan emosional. Jika jamaah setiap mesjid 500 ‎orang dan ustaz yang mendakwahkan ada 200 orang. Maka sasaran potensial nasabah ‎bank syariah ada 100 ribu orang. Belum lagi dihitung setiap ustaz memiliki ribuan ‎jamaah pengajian, dikali jumlah uztaz yang ribuan juga jumlahnya. Jika potensi ini ‎digerakkan, maka  bank-bank  syariah akan tumbuh spektakuler dan dalam waktu ‎singkat bisa menguasai  pasar perbankan nasional.‎Sekarang masih ada ustaz yang meragukan keharaman bunga, karena ilmunya ‎masih terbatas dalam ekonomi Islam. Jangankan mengecap pendidikan  S3 dan S2 di ‎bidang ekonomi Islam, malah sama sekali belum pernah belajar ilmu ekonomi makro, ‎mikro, moneter dan akuntansi. Mereka  belum pernah  ditraining dengan modul ‎khusus yang telah disiapkan untuk membrainwashing para ustaz/ulama. ‎

Untuk itu kita harus menciptakan ustaz/dai/ulama bank syariah yang memiliki ‎ilmu yang memadai untuk mendakwahkan bank syariah. Mereka tidak saja bertekad ‎untuk mengajak umat ke bank syariah, tetapi malah dipastikan membenci seluruh ‎sistem bunga sebagaimaa mereka membenci kemaksiatan yang ada di bumi ini. Hal ‎itu bisa terwujud setelah mereka mendapat training jitu dan intensif. Mereka selama ‎ini masih berhubungan dengan sistem bunga karena belum memahami ilmu ekonomi ‎moneter Islam, 15 keunggulan bank syariah, perbedaan bunga dan margin murabahah, ‎bahkan ada yang belum bisa membedakan bunga dan bagi hasil.  ‎Workshop dan training ulama tetang bank Islam harus terus-menerus dilakukan, agar ‎mereka cerdas dalam ilmu ekonomi dan mampu menyampaikan dakwah ekonomi ‎syariah kepada umat. Selaian itu, penyebaran buletin tentang ekonomi dan bank ‎syariah harus digalakkan dan disebarkan di mesjid-mesjid agar kebodohan umat ‎tentang ekonomi Islam bisa di atasi secara bertahap. Dengan gerakan ini, Insya Allah ‎market share bank syari’ah, akan meningkat  secara signifikan.

0 komentar:

Info Muda Mendunia

Popular Posts

Diberdayakan oleh Blogger.