Senin, 14 Maret 2011
Oleh : Rodes


Berbicara mengenai pajak berarti kita membahas tentang Sumber Daya dan Undang-Undang Perpajakan yang berlaku. Pajak itu sendiri memiliki arti yaitu bersifat memaksa dan wajib bagi yang telah memenuhi syarat, serta harus disadari pula oleh Wajib pajak yaitu asas kebermanfaatan pajak itu sendiri. Mengenai sumber daya dibagi dua yaitu sumber daya eksternal dan internal. Sumber daya eksternal merupakan orang pribadi atau badan yang telah memenuhi kewajiban pajak dan syah menurut peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia. Sedangkan sumber daya internal yaitu fiskus atau petugas pajak yang bekerja di Direktorat Jenderal Pajak serta semua stakeholder yang terdapat di dalamnya. Kesemuanya tersebut, baik eksternal maupun internal dalam melakukan setiap tindakan yang menyangkut pajak harus berpedoman pada Ketentuan Umum Pajak (KUP) yang telah disyahkan dalam Undang-Undang Pajak di Indonesia.

Melihat kondisi SDM (Sumber Daya Manusia) saat ini khususnya internal pajak sangatlah handal dan berkualitas. Kehandalan tersebut telah dibuktikan dengan kemampuan luar biasa oknum pajak (ups..sudah tahukan siapa yang dimaksud, tapi tidak semuanya loh!!!) dalam melakukan manipulasi-manipulasi peraturan pajak yang berlaku. Sehingga tidak bisa dipungkiri dari segi ilmu pengetahuan rata-rata pegawai pajak atau fiskus memang ahli dalam hal perpajakan.

Berawal dari kalimat pembuka di atas bahwa pajak adalah bersifat memaksa. Tapi dalam konteks ini siapakah yang akan menerapkan isi Undang-Undang Pajak yang notabenenya dapat dipaksakan. Apakah Sumber daya eksternal ataukah sumber daya internal yang mempunyai hak untuk memaksa??

Info Muda Mendunia

Popular Posts

Diberdayakan oleh Blogger.