tag:blogger.com,1999:blog-22388056504426476512024-02-08T02:24:08.033-08:00Twenty GampingGamping Mengidulhttp://www.blogger.com/profile/08530572553454298504noreply@blogger.comBlogger43125tag:blogger.com,1999:blog-2238805650442647651.post-52837929003036560862013-12-16T12:51:00.000-08:002013-12-16T12:51:03.819-08:00Tempat Karaoke<div style="text-align: justify;">
<a href="http://gampingtwenty.blogspot.com/2013/12/tempat-karaoke.html"><b>Tempat Karaoke</b></a> - Sebuah tempat untuk melakukan aktifitas bersenang-senang sambil mengibur diri dikala sepi dan mengisi kekosongan waktu. Namun banyak pula yang menjadikan sebuah rutinitas kewajiban nongkrong di tempat karaoke, seperti para pekerja yang bekerja di tempat tersebut, karena untuk mencari nafkah dan menghidupi keluarga.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Karaoke banyak disenangi oleh anak muda maupun orang-orang yang telah dewasa, karena memang mengasikkan dan mampu menjadikan kita kembali merasakan seperti terlahir kemabali ketika selesai dari tempat karaoke. Jadi tikak salah kan jika banyak orang yang senang dan menghibur diri di tempat seperti itu ?</div>
<h2 style="text-align: center;">
Tempat Karaoke Ajang Esek-Esek</h2>
<div style="text-align: justify;">
Namun banyak pula yang memilih untuk tidak berhibur di <a href="http://www.mf-abdullah.com/2013/12/tempat-karaoke.html"><b>tempat karaoke</b></a> karena merasa malu mengunjungi tempat seperti itu, disebabkan tempat karaoke biasanya identik dengan perbuatan-perbuatan asusila (esek-esek) yang telah menjadi rahasia umum apa yang terjadi di negara tercinta untuk saat ini. so.. jika ada yang memilih mencari hiburan di tempat lain ini juga hak mereka.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Sebagai seorang yang berpendidikan tentu hal seperti ini tidak perlu diriutkan atau dibesar-besarkan, apakahdi ingin berhibur di tempat karaoke atau tidak, karena itu sesuai dengan hasrat dan pilhan masing-masing individu, daripada ribut dan saling menyalahkan, mending kita mengedepankan saling pengertian diantara satu dengan yang lain. Mudah kan ? kenapa mesti pusing sendiri ketika menghadapi situasi seperti ini. </div>
<h2 style="text-align: center;">
Artikel Tempat Karaoke Absurd ? </h2>
<div style="text-align: justify;">
Anda pusing dengan membaca artikel tentang <a href="http://gamping21.blogspot.com/2013/12/tempat-karaoke.html"><b>Tempat Karaoke</b></a> yang ada di depan anda ini ? ngak perlu risau karena artikel ini hanya sebagai uji coba saya dalam membuat sebuah teori lingkaran setan dengan cara artikel yang sama. Apakah ini berdampak positif atau malah sebaliknya ? kita lihat aja hasilnya nanti.. hehehe :D so.. jika anda merasa pusing, saya juga mengallami hal sama ketika mebuat artike ini.. hihihihihi :D</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Jadi jangan mempersalahkan kejelasan artikel yang semakin nggak jelas dan makin ngawur ini? jika anda merasakan keberatan, itu masalah pribadi anda sendiri, jangan dipermasalahkan apalagi sampai menghubungi kantor polisi.. hahahaha :D</div>
Gamping Mengidulhttp://www.blogger.com/profile/08530572553454298504noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-2238805650442647651.post-17202808249097621722012-05-22T20:52:00.001-07:002012-10-01T02:15:41.201-07:00APLIKASI TRANSISTOR<a href="http://blog.umy.ac.id/yssyrhmll/files/2012/05/resume-aplikasi-transistor.docx">resume aplikasi transistor</a>Gamping Mengidulhttp://www.blogger.com/profile/08530572553454298504noreply@blogger.com2tag:blogger.com,1999:blog-2238805650442647651.post-43850589177141284532012-05-22T20:36:00.001-07:002012-10-01T02:15:41.189-07:00first electronicsCHAPTER VIII<br/><p style="text-align: center">RANGKAIAN PENYEARAH</p><br/><br/><h1>8.1 Pendahuluan</h1><br/><div><br/><br/>Peralatan kecil portabel kebanyakan menggunakan baterai sebagai sumber dayanya,namun sebagian besar peralatan menggunakan sember daya AC 220 volt – 50Hz. Di dalam peralatan tersebut terdapat rangkaian yang sering disebut sebagai adaptor atau penyearah yang mengubah sumber AC menjadi DC. Bagian terpenting dari adaptor adalah berfungsinya diode sebagai penyearah (rectifier). Pada bagian ini dipelajari bagaimana rangkaian dasar adaptor tersebut bekerja.<br/>8.2 Penyearah Diode Setengah Gelombang<br/><br/>Perhatikan rangkaian pada gambar 8.1-a, dimana sumber masukan sinusoida dihubungkan dengan beban resistor melalui sebuah diode. Untuk sementara kita<br/>menganggap keadaan ideal, dimana hambatan masukan sinusoida sama dengan nol dan diode dalam keadaan hubung singkat saat berpanjar maju dan keadaan hubung terbuka saat berpanjar mundur. Besarnya keluaran akan mengikuti masukan saat masukan berada di atas “tanah” dan berharga nol saat masukan di bawah “tanah” seperti diperlihatkan pada gambar 8.1-b. Jika kita ambil harga rata-rata bentuk gelombang keluaran ini untuk beberapa periode, tentu saja hasilnya akan positif atau dengan kata lain keluaran mempunyai komponen DC. Kita juga melihat komponen AC pada keluaran. Kita akan dapat mengurangai komponen AC pada keluaran jika kita dapat mengusahakan keluaran positif yang lebih besar, tidak hanya 50% seperti terlihat pada gambar 8.1-b.<br/><br/><a href="http://blog.umy.ac.id/yssyrhmll/files/2012/05/2012-05-23_100802.jpg"><img class="aligncenter size-full wp-image-96" src="http://blog.umy.ac.id/yssyrhmll/files/2012/05/2012-05-23_100802.jpg" alt="" width="357" height="365" /></a><br/><br/>8.3 Penyearah Diode Gelombang Penuh<br/>Terdapat cara yang sangat sederhana untuk meningkatkan kuantitas keluaran positip menjadi sama dengan masukan (100%). Ini dapat dilakukan dengan menambah satu diode pada rangkaian seperti terlihat pada gambar 8.2. Pada saat masukan berharga negatif maka salah satu dari diode akan dalam keadaan panjar maju sehingga memberikan keluaran positif. Karena keluaran berharga positif pada satu periode penuh, maka rangkaian ini disebut penyearah gelombang penuh. Pada gambar 8.2 terlihat bahwa anode pada masing-masing diode dihubungkan dengan ujung-ujung rangkaian sekunder dari transformer. Sedangkan katode masingmasing diode dihubungkan pada titik positif keluaran. Beban dari penyearah dihubungkan antara titik katode dan titik center-tap (CT) yang dalam hal ini digunakan<br/>sebaga referensi atau “tanah”.<br/><br/><a href="http://blog.umy.ac.id/yssyrhmll/files/2012/05/2012-05-23_101049.jpg"><img class="aligncenter size-full wp-image-97" src="http://blog.umy.ac.id/yssyrhmll/files/2012/05/2012-05-23_101049.jpg" alt="" width="379" height="360" /></a><br/><br/>Mekanisme terjadinya konduksi pada masing-masing diode tergantung pada polaritas tegangan yang terjadi pada masukan. Keadaan positif atau negatif dari masukan didasarkan pada referensi CT. Pada gambar 8.3 nampak bahwa pada setengah periode pertama misalnya, v1 berharga positif dan v2 berharga negatif, ini menyebabkan D1 berkonduksi (berpanjar maju) dan D2 tidak berkonduksi (berpanjar mundur). Pada setengah periode ini arus D1 i mengalir dan menghasilkan keluaran yang akan nampak pada hambatan beban. Pada setengah periode berikutnya, v2 berharga positif dan v1 berharga negatif, menyebabkan D2 berkonduksi dan D1 tidak berkonduksi. Pada setengah periode ini<br/>mengalir arus D2 i dan menghasilkan keluaran yang akan nampak pada hambatan beban. Dengan demikian selama satu periode penuh hambatan beban akan dilewati aris D1 i dan D2 i secara bergantian dan menghasilkan tegangan keluaran DC.<br/>8.4 Penyearah Gelombang Penuh Model Jembatan<br/>Penyearah gelombang penuh model jembatan memerlukan empat buah diode. Dua diode akan berkondusi saat isyarat positif dan dua diode akan berkonduksi saat isyara negatif. Untuk model penyearah jembatan ini kita tidak memerlukan transformator yang memiliki center-tap. Seperti ditunjukkan pada gambar 8.4, bagian masukan AC dihubungkan pada<br/>sambungan D1-D2 dan yang lainnya pada D3-D4. Katode D1 dan D3 dihubungkan degan keluaran positif dan anode D2 dan D4 dihubungkan dengan keluaran negatif (tanah). Misalkan masukan AC pada titik A berharga positif dan B berharga negatif, maka diode D1 akan berpanjar maju dan D2 akan berpanjar mundur. Pada sambungan bawah D4 berpanjar maju dan D3 berpanjar mundur. Pada keadaan ini elektron akan mengalir dari titik B melalui D4 ke beban , melalaui D1 dan kembali ke titik A. Pada setengah periode berikutnya titik A menjadi negatif dan titik B menjadi positif. Pada kondisi ini D2 dan D3 akan berpanjar maju sedangkan D1 dan D4 akan berpanjar mundur. Aliran arus dimulai dari titik A melalui D2, ke beban, melalui D3 dan kembali ke titik B. Perlu dicatat di sini bahwa apapun polaritas titik A atau B, arus<br/>yang mengalir ke beban tetap pada arah yang sama.<br/><br/><a href="http://blog.umy.ac.id/yssyrhmll/files/2012/05/2012-05-23_101458.jpg"><img class="aligncenter size-full wp-image-98" src="http://blog.umy.ac.id/yssyrhmll/files/2012/05/2012-05-23_101458.jpg" alt="" width="291" height="184" /></a><br/><br/>Rangkaian jembatan empat diode dapat ditemukan di pasaran dalam bentukpaket dengan berbagai bentuk. Secara prinsip masing-masing bentuk mempunyai dua terminal masukan AC dan dua terminal masukan DC.<br/><br/>8.5 Penyearah Keluaran Ganda<br/><br/>Pada berbagai sistem elektronik diperlukan sumber daya dengan keluaran ganda sekaligus, positif dan negatif terhadap referensi (tanah). Salah satu bentuk rangkaian penyearah gelombang penuh keluaran ganda diperlihatkan pada gambar 8.5. Perhatikan bahwa keluaran berharga sama tetapi mempunyai polaritas yang berkebalikan.Diode D1 dan D2 adalah penyearah untuk bagian keluaran positif. Keduanya dihubungkan dengan ujung transformer. Diode D3 dan D4 merupakan penyearah untuk keluaran negatif. Titik keluaran positif dan negatif diambil terhadap CT sebagai referensi atau tanah.<br/><br/><a href="http://blog.umy.ac.id/yssyrhmll/files/2012/05/2012-05-23_101749.jpg"><img class="aligncenter size-full wp-image-99" src="http://blog.umy.ac.id/yssyrhmll/files/2012/05/2012-05-23_101749.jpg" alt="" width="361" height="119" /></a>(gambar penyearah keluaran ganda)<br/><br/>Misalkan pada setengah periode titik atas transformer berharga positif dan bagian bawah berharga negatif. Arus mengalir lewat titik B melalui D4, L2 R , L1 R , D1 dan kembali ke terminal A transformator. Bagian atas dari L1 R menjadi positif<br/>sedangkan bagian bawah L2 R menjadi negatif. Pada setengah periode berikutnya titik atas transformer berharga negatif dan bagian bawah berharga positif. Arus mengalir lewat titik A melalui D3, L2 R , L1 R , D2 dan kembali ke terminal B transformator. Bagian atas dari L1 R tetap akan positif sedangkan bagian bawah L2 R berpolaritas negatif. Arus yang lewat L1 R dan L2 R mempunyai arah yang sama menghasilkan tegangan keluaran bagian atas dan bagian bawah pada L1 R dan L2 R .<br/><br/>8.6 Tapis (Filter)<br/>Pada prinsipnya yang diinginkan pada keluaran penyearah adalah hanya komponen DC, maka perlu adanya penyaringan untuk membuang komponen AC. Secara praktis kita dapat memasang sebuah kapasitor besar pada kaki-kaki beban, karana kapasitor dapat bersifat hubung terbuka untuk komponen DC dan mempunyai impedansi yang rendah untuk komponen AC.<br/><br/><a href="http://blog.umy.ac.id/yssyrhmll/files/2012/05/2012-05-23_102029.jpg"><img class="aligncenter size-full wp-image-100" src="http://blog.umy.ac.id/yssyrhmll/files/2012/05/2012-05-23_102029.jpg" alt="" width="441" height="185" /></a><br/><br/>Berdasarkan jenis komponen yang digunakan, tapis penyearah dapat<br/>dikelompokkan menjadi dua. Kelompok pertama dilakukan dengan memasang<br/>kapasitor atau disebut sebagai tapis kapasitor atau tapis masukan-C. Kelompok lain<br/>dilakukan dengan memasang induktor atau kumparan disebut sebagai tapis induktif atau<br/>tapis masukan-L. Keluaran tapis-C biasanya mengalami penurunan saat beban<br/>meninggi. Sedangkan tapis-L cenderung mempertahankan keluaran pada harga yang<br/>relatif konstan. Namun demikian tegangan keluaran tapis-L relatif lebih rendah<br/>dibandingkan tapis-C. Gambar 8.6 memperlihatkan hubungan besarnya tegangan<br/>keluaran sebagai fungsi dari arus beban untuk tapis-C dan tapis-L.<br/><br/>8.6.1 Tapis Kapasitor<br/>Tapis kapasitor sangat efektif digunakan untuk mengurangi komponen AC pada keluaran penyearah. Pertama akan kita lihat karakter kapasitor sebagai tapis dengan memasang langsung pada keluaran penyearah tanpa memasang beban.<br/><br/>a. Penyearah Tanpa Beban<br/>Rangkaian tanpa beban dengan pemasangan kapasitor beserta bentuk keluarannya diperlihatkan pada gambar 8.7. Saat sumber tegangan (masukan) dihidupkan, satu diode berkonduksi dan keluaran berusaha mengikuti tegangan transformator. Pada kondisi ini tiba-tiba tegangan kapasitor menjadi besar dan arus yang mengalir menjadi besar (dalam ini, i = C dv / dt; dv / dt = ¥ ). Saat masukan membesar keluaran juga akan membesar, namun saat masukan menurun tegangan kapaasitor atau keluaran tidak mengalami penurunan tegangan karena tidak ada proses penurunan tegangan. Dalam keadaan ideal ini, tegangan keluaran DC akan sama dengan tegangan puncak masukan dan akan ditahan untuk seterusnya.<br/><br/><a href="http://blog.umy.ac.id/yssyrhmll/files/2012/05/2012-05-23_102246.jpg"><img class="aligncenter size-full wp-image-101" src="http://blog.umy.ac.id/yssyrhmll/files/2012/05/2012-05-23_102246.jpg" alt="" width="407" height="311" /></a><br/><br/>Beberapa implikasi dari anggapan ideal tersebut adalah:<br/>i) Arus dari transformr tergantung pada hambatan kumparan dan mungkin tergantung pada kemampuan magnet dari intinya, sehingga kemungkinan tegangan keluarannya berubah-ubah.<br/>ii) Diode bukan konduktor yang sempurna saat berpanjar maju, untuk silikon biasnya akan mengalami penurunan tegangan sekitar 0,6 sampai dengan 1,0 volt dan juga bukan merupakan isolator yang sempurna saat berpanjar mundur.<br/>iii) Tegangan kapasitor biasanya meluruh, baik karena adanya penurunan arus yang terambil melalui beban atau karena terjadi kebocoran pada kapasitor sendiri atau pada diode.<br/><br/><strong>b. Penyearah Setengah Gelombang Dengan Beban Dan Tapis Kapasitor</strong><br/>Pada gambar 8.8-a kita menambahkan sebuah kapasitor sebagai tapis pada penyearah setengah gelombang. Pada setengah periode positif (1), diode berpanjar maju dan arus mengalir dari B menuju A melewati C, beban dan diode. Kapasitor C akan dengan cepat terisi seharga tegangan puncak masukan, pada saat yang sama arus juga mengalir<br/>lewat beban. Arus awal yang mengalir pada diode biasanya berharga sangat besar kemudian berikutnya akan mengalami penurunan (lihat gambar 8.8-b).<br/><br/><a href="http://blog.umy.ac.id/yssyrhmll/files/2012/05/2012-05-23_102553.jpg"><img class="aligncenter size-full wp-image-102" src="http://blog.umy.ac.id/yssyrhmll/files/2012/05/2012-05-23_102553.jpg" alt="" width="663" height="565" /></a><br/><br/>Pada saat masukan negatif (2) diode berpanjar mundur. Pada kondisi ini diode tidak berkonduksi dan tegangan pada C akan dilucuti melalui hambatan L R . Hasilnya berupa arus pelucutan yang mengalir lewat C dan L R . Dengan demikian walaupun diode dalam kondisi tidak berkonduksi, resistor L R tetap mendapatkan aliran arus pengosongan kapasitor tersebut. Akibatnya, tegangan pada L R akan tetap terjaga pada harga yang relatif tinggi. Proses pengosongan C terus berlanjut sepanjang periode negatif. Menjelang akhir setengah periode negatif terjadi penurunan keluaran dengan harga RL V terendah sebelum akhirnya periode positif berikutnya datang. Kemudian diode akan berpanjar maju lagi dan C mengalami proses pengisian lagi. Dalam proses pengisian ini diperlukan arus diode (Id ) yang lebih rendah. proses di atas akan terus berulang pada periode positif dan negatif berikutnya.<br/>Efektivitas kapasitor sebagai tapis tergantung pada beberapa faktor, diantaranya<br/>adalah :<br/>1. Kapasitas/ukuran kapasitor<br/>2. Nilai beban RL yang dipasang<br/>3. Waktu<br/>Ketiga faktor tersebut mempunyai hubungan<br/>T = R x C…………………………………………………(8.1)<br/>dimana T adalah waktu dalam detik, R adalah hambatan dalam ohm dan C adalah kapasitansi dalam farad. Perkalian RC disebut sebagai “konstanta waktu” merupakan ukuran seberapa cepat tegangan dan arus tapis (kapasitor) merespon perubahan pada masukan. Kapasitor akan terisi sampai sekitar 62,2% dari tegangan yang dekenakan selama satu konstanta waktu. Demikian saat dikosongkan selama satu konstanta waktu, maka tegangan kapasitor akan turun sebanyak 62,2%. Untuk mengisi kapasitor sampai penuh diperlukan waktu sekitar 5 kali konstanta waktu. Tapis kapasitor seperti pada gambar 8.8 akan terisi dengan cepat selama periode positif pertama. Namun kecepatan pengosongan C akan sangat tergantung pada harga L R . Jika L R berharga rendah proses pengosongan akan berlangsung dengan cepat,<br/>sebaliknya jika L R berharga besar proses pengosongan akan berlangsung lebih lambat.Tapis yang baik adalah jika proses pengosongan berlangsung lambat sehingga V RL mengalami sedikit perubahan. Tapis-C akan bekerja dengan baik jika L R berharga relatif tinggi. Jika L R berharga rendah, yaitu jika penyearah mengalami pembebanan yang terlalu berat, maka tegangan “riak” (ripple) akan lebih nampak pada keluarannya<br/><br/>jika ingin mengunduh lebih lengkap<a href="http://www.ziddu.com/download/19116698/bab08-rangkaian-penyearah.pdf.html"> disini</a><br/><div></div><br/></div>Gamping Mengidulhttp://www.blogger.com/profile/08530572553454298504noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-2238805650442647651.post-39939778653470539222012-05-22T20:06:00.001-07:002012-10-01T02:15:41.179-07:00FIRST ELECTRONICSChater VII<br/><p style="text-align: center">DIODA SAMBUNGAN P-N</p><br/><p style="text-align: center"></p><br/><br/><h1><a href="http://blog.umy.ac.id/gustiii/2012/05/09/tugas-elektronika-bab-7/">Tugas Elektronika bab 7</a></h1><br/><div><br/><br/>DIODA SAMBUNGAN P-N<br/><br/> <br/><br/><strong>7.1 Semikonduktor</strong><br/><br/>Semikonduktor tipe-n dibuat dari bahan silikon murni dengan menambahkan sedikit pengotor berupa unsur valensi lima. Empat elektron terluar dari “donor” ini berikatan kovalen dan menyisakan satu elektron lainnya yang dapat meninggalkan atom induknya sebagai elektron bebas. Dengan demikian pembawa muatan mayoritas pada bahan ini adalah elektron. Hal yang sama, semikonduktor tipe-p dibuat dengan mengotori silikon murni dengan atom valensi tiga, sehingga meninggalkan kemungkinan untuk menarik elektron. Pengotor sebagai “aseptor” menghasilkan proses konduksi dengan lubang (hole) sebagai pembawa muatan mayoritas.<br/><br/><strong>7.2 Diode</strong><br/><br/>Proses difusi ini tidak berlangsung selamanya karena elektron yang sudah berada di tempatnya akan menolak elektron yang datang kemudian. Proses difusiberakhir saat tidak ada lagi elektron yang memiliki cukup energi untuk mengalir.<br/><br/><a href="http://blog.umy.ac.id/yssyrhmll/files/2012/05/2012-05-23_094950.jpg"><img class="aligncenter size-full wp-image-90" src="http://blog.umy.ac.id/yssyrhmll/files/2012/05/2012-05-23_094950.jpg" alt="" width="446" height="434" /></a><br/><br/><a href="http://blog.umy.ac.id/yssyrhmll/files/2012/05/2012-05-23_095111.jpg"><img class="aligncenter size-full wp-image-91" src="http://blog.umy.ac.id/yssyrhmll/files/2012/05/2012-05-23_095111.jpg" alt="" width="428" height="140" /></a><br/><br/>Kita harus memperhitungkan proses elektron dapat menyeberang sambungan. Daerah yang sangat tipis dekat sambungan disebut daerah deplesi (depletion region) atau daerah transisi. Daerah ini dapat membangkitkan pembawa muatan minoritas saat terdapat cukup energi termal untuk membangkitkan pasangan lubang-elektron. Salah satu dari pembawa muatan minoritas ini, misalnya elektron pada tipe-p, akan mengalami pengaruh dari proses penolakan elektron difusi<br/>dari tipe-n. Dengan kata lain elektron minoritas ini akan ikut tertarik ke semikonduktor tipe-n. Gerakan pembawa muatan akibat pembangkitan termal ini lebih dikenal sebagai “drift”. Situasi akan stabil saat arus difusi sama dengan arus drift. Pada daerah sambungan/daerah diplesi yang sangat tipis terjadi pengosongan<br/>pembawa muatan mayoritas akibat terjadinya difusi ke sisi yang lain. Hilangnya pembawa muatan mayoritas di daerah ini meninggalkan lapisan muatan positip di daerah tipe-n dan lapisan muatan negatif di daerah tipe-p. Lapisan muatan pada daerah diplesi ini dapat dibandingkan dengan kapasitor keping sejajar yang termuati. Karena terjadi penumpukan muatan yang berlawanan pada masing-masing keping, maka terjadi perbedaan potensial yang disebut sebagai “potensial kontak”atau “potensial penghalang” o V. Keadaan ini disebut diode dalam keadaan rangkaian terbuka.<br/><br/>7.3 Efek Zener dan Avalanche<br/><br/>Pada tegangan panjar maju, ketinggian potensial penghalang akan menurun dan daerah deplesi akan menipis. Sebaliknya saat diberi panjar mundur daerah deplesi akan melebar. Jika panjar mundur dinaikkan terus, maka pada suatu harga tegangan tertentu terjadi kenaikan arus mundur secara tiba-tiba (lihat gambar 7.9). Keadaan ini terjadi akibat adanya efek Zener atau efek avalanche. Pada patahan Zener (Zener breakdown),medan listrik pada sambungan akan menjadi cukup besar untuk menarik elektron dari ikatan kovalen secara langsung. Dengan demikian akan terjadi peningkatan jumlah pasangan lubang-elektron secara tiba-tiba dan menghasilkan kenaikan arus mundur secara tiba-tiba pula. Efek avalanche terjadi pada tegangan di atas tegangan patahan Zener. Pada tegangan tinggi ini, pembawa muatan memiliki cukup energi untuk memisahkan elektron dari ikatan kovalen.<br/><br/><a href="http://blog.umy.ac.id/yssyrhmll/files/2012/05/2012-05-23_095450.jpg"><img class="aligncenter size-full wp-image-92" src="http://blog.umy.ac.id/yssyrhmll/files/2012/05/2012-05-23_095450.jpg" alt="" width="468" height="333" /></a><br/><br/> <br/><br/>7.4 Diode Terowongan (Tunnel Diode)<br/>Jika konsentrasi doping dinaikkan, maka lebar daerah deplesi akan menipis dan karenanya tinggi potensial penghalang akan menurun. Jika konsentrasi doping<br/>dinaikkan lagi sehingga ketebalan darah deplesi menjadi lebih rendah dari 10 nm, maka terjadi mekanisme konduksi listrik baru dan menghasilkan karakteristik piranti elektronika yang unik. Seperti telah dijelaskan oleh Leo Esaki pada tahun 1958, bahwa untuk potensial penghalang yang sangat tipis menurut teori kuantum mekanik, elektron dapatmenerobos melewati potensial pengahalang (melalui terowongan) tanpa harus memiliki Diode Sambungan p-n 77 cukup energi untuk mendaki potensial tersebut. Karakteristik I-V dari ‘Diode Esaki” diperlihatkan pada gambar 7.14. Terlihat bagaimana arus terowongan memberi kontribusi terhadap arus yang mengalir terutama pada tegangan maju relatif rendah. Arus terowongan akan naik dengan adanya kenaikan tegangan sampai efek dari arus maju mulai memberi kontribusi. Setelah puncak arus p I dicapai, arus terowongan menurun dengan adanya kenaikan tegangan arus injeksi mulai mendominasi. Arus puncak p I dan arus lembah V I merupakan titik operasi yang stabil. Karena efek terowongan merupakan penomena gelombang, transfer elektron terjadi dengan kecepatan cahaya dan pergantian antara p I dan V I terjadi dengan cepat sehingga cocok untuk aplikasi komputer. Lebih jauh antara p I dan V I terdapat daerah dimana hambatan r = dV / dI berharga negatif yang dapat digunakan untuk osilator dengan frekuensi sangat tinggi. dan untuk lebih lengkapnya silahkan diunduh <a href="http://www.ziddu.com/download/19116700/bab07-dioda-sambungan-pn.pdf.html">disini</a><br/><br/></div>Gamping Mengidulhttp://www.blogger.com/profile/08530572553454298504noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-2238805650442647651.post-5458539501402757862012-05-22T19:48:00.001-07:002012-10-01T02:15:41.170-07:00FIRST ELECTRONICSChapter VI<br/><br/>Bahan Semikonduktor<br/><br/><strong>Semikonduktor</strong> adalah sebuah bahan dengan <a title="Konduktivitas listrik" href="http://id.wikipedia.org/wiki/Konduktivitas_listrik">konduktivitas listrik</a> yang berada di antara isolator dan<a title="Konduktor (material) (halaman belum tersedia)" href="http://id.wikipedia.org/w/index.php?title=Konduktor_%28material%29&action=edit&redlink=1">konduktor</a>. Sebuah semikonduktor bersifat sebagai isolator pada temperatur yang sangat rendah, namun pada temperatur ruangan besifat sebagai <a title="Konduktor" href="http://id.wikipedia.org/wiki/Konduktor">konduktor</a>. Bahan semikonduksi yang sering digunakan adalah <a title="Silikon" href="http://id.wikipedia.org/wiki/Silikon">silikon</a>,<a title="Germanium" href="http://id.wikipedia.org/wiki/Germanium">germanium</a>, dan <a title="Gallium arsenide (halaman belum tersedia)" href="http://id.wikipedia.org/w/index.php?title=Gallium_arsenide&action=edit&redlink=1">gallium arsenide</a> Semikonduktor sangat berguna dalam <a title="Bidang elektronik (halaman belum tersedia)" href="http://id.wikipedia.org/w/index.php?title=Bidang_elektronik&action=edit&redlink=1">bidang elektronik</a>, karena konduktansinya yang dapat diubah-ubah dengan menyuntikkan materi lain (biasa disebut pendonor elektron). Bahan- bahan logam seperti tembaga, besi, timah disebut sebagai konduktor yang baik sebab logam memiliki susunan atom yang sedemikian rupa, sehingga elektronnya dapat bergerak bebas. Sebenarnya atom tembaga dengan lambang kimia Cu memiliki inti 29 ion (+) dikelilingi oleh 29 elektron (-). Sebanyak 28 elektron menempati orbit-orbit bagian dalam membentuk inti yang disebut nucleus. Dibutuhkan energi yang sangat besar untuk dapat melepaskan ikatan elektron-elektron ini. Satu buah elektron lagi yaitu elektron yang ke-29, berada pada orbit paling luar. Orbit terluar ini disebut pita valensi dan elektron yang berada pada pita ini dinamakan elektron valensi. Karena hanya ada satu elektron dan jaraknya ‘jauh’ dari nucleus, ikatannya tidaklah terlalu kuat. Hanya dengan energi yang sedikit saja elektron terluar ini mudah terlepas dari ikatannya.<br/><br/><a href="http://blog.umy.ac.id/yssyrhmll/files/2012/05/2012-05-23_093250.jpg"><img class="aligncenter size-full wp-image-86" src="http://blog.umy.ac.id/yssyrhmll/files/2012/05/2012-05-23_093250.jpg" alt="" width="251" height="178" /></a><br/><br/><strong>Struktur Atom Semikonduktor</strong><br/><br/>Operasi semua komponen benda padat seperti dioda, LED, Transistor Bipolar dan FET serta Op-Amp atau rangkaian terpadu lainnya <em>(solid state) </em>didasarkan atas sifat-sifat semikonduktor. Secara umum semikonduktor adalah bahan yang sifat-sifat kelistrikannya terletak antara sifat-sifat konduktor dan isolator. Sifat-sifat kelistrikan konduktor maupun isolator tidak mudah berubah oleh pengaruh temperatur, cahaya atau medan magnet, tetapi pada semikonduktor sifat-sifat tersebut sangat sensitif. Elemen terkecil dari suatu bahan yang masih memiliki sifat-sifat kimia dan fisika yang sama adalah atom. Suatu atom terdiri atas tiga partikel dasar, yaitu: neutron, proton, dan elektron. Dalam struktur atom,proton dan neutron membentuk inti atom yang bermuatan positip dan sedangkan elektron-elektron yang bermuatan negatip mengelilingi inti. Elektron-elektron ini tersusun berlapis-lapis. Struktur atom dengan model Bohr dari bahan semikonduktor yang paling banyak digunakan adalah silikon dan germanium.atom silikon mempunyai elektron yang mengorbit (yang mengelilingi inti) sebanyak 14 dan atom germanium mempunyai 32 elektron. Pada atom yang seimbang (netral) jumlah elektron dalam orbit sama dengan jumlah proton dalam inti. Muatan listrik sebuah elektron adalah: – 1.602-19 C dan muatan sebuah proton adalah: + 1.602-19 C. Elektron yang menempati lapisan terluar disebut sebagai elektron valensi. Atom silikon dan germanium masing mempunyai empat elektron valensi. Oleh karena itu baik atom silikon maupun atom germanium disebut juga dengan atom tetra-valent (bervalensi empat). Empat elektron valensi tersebut terikat dalam struktur kisi-kisi, sehingga setiap elektron valensi akan membentuk ikatan kovalen dengan elektron valensi dari atom-atom yang bersebelahan.<br/><br/> <br/><br/><strong> Pita Energi Bahan (Si dan Ge)</strong><br/><br/>Pita energi adalah kumpulan garis pada tingkat energi yang sama akan saling berimpit. Berdasarkan pengisian elektron, pita energi dapat dibedakan menjadai dua jenis, yaitu pita valensi dan pita konduksi. Pita valensi adalah pita energi teratas yang terisi penuh oleh elektron, sedangkan pita konduksi adalah pita energi yang berada di atas pita valensi yang terisi oleh sebagian atau tidak terisi sama sekali oleh elektron. Pada umumnya diantara pita valensi dan pita konduksi terdapat suatu celah yang disebut dengan celah energi ( hole ). Energi celah pita atau yang sering juga disebut dengan Energi gap (Eg) dapat dihitung dengan persamaan :<br/><br/>Eg = hv<br/><br/>dimana h adalah konstanta Planck<br/><br/>Penentuan pita energi secara rinci dibicarakan difisika kuantum, namun secarasederhana, akan ditunjukan sebagai contoh penentuan struktur pita energi pada bahan padat Kristal. Pada gambar 1.5 dibawah ini dapat dilihat ilustrasi pita energi untuk Kristal semikonduktor. pada keadaan kesetimbangan (equilibrium), pita energi terbagi menjadi dua bagian dan dipisahkan oleh daerah dimana elektron tidak bisa bergerak atau beroperasi, daerah ini disebut daerah terlarang (forbidden gap atau band gap). Pita atas dinamakan pita konduksi, dan pita bagian bawah dinamakan pita valensi.Banyaknya electron pada setiap pita energi dapat dihitung dengan menggunakan persamaan :Σe = 2(2l +1)N dimana l menyatakan bilangan kuantum orbital (0, 1, 2, 3, …) dan N menyatakan banyaknya atom yang saling berdekatan.<br/><br/><strong> </strong>Gamping Mengidulhttp://www.blogger.com/profile/08530572553454298504noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-2238805650442647651.post-10330922629796128342012-05-22T19:32:00.001-07:002012-10-01T02:15:41.153-07:00FIRST ELECTRONICS<p style="text-align: center">Chapter V</p><br/><p style="text-align: center"><strong><span style="text-align: center">KOMPONEN DAN RANGKAIAN AC</span></strong></p><br/><p style="text-align: center"></p><br/><p style="text-align: left">Isyarat AC merupakan bentuk gelombang yang sangat penting dalam bidang elektronika. Isyarat AC bisa ditulis sebagai</p><br/><p style="text-align: left"><img class="aligncenter size-full wp-image-53" src="http://blog.umy.ac.id/yssyrhmll/files/2012/05/2012-05-23_075216.jpg" alt="" width="80" height="26" /></p><br/><p style="text-align: left">dimana A merupakan amplitudo (harga puncak), θ adalah fase awal dan ω adalah frekuensi. Perlu dipertegas di sini bahwa ω biasa disebut frekuensi anguler dengan satuan radian per detik (rad s-1), sedangkan f biasa digunakan untuk menunjukkan frekuensi dari sumber tegangan dengan satuan hertz (Hz). Dalam satu periode, fase dari gelombang sinus berubah dengan 1 putaran (cycle), atau 2Π radian, karenanya kedua frekuensi mempunyai hubungan.</p><br/><p style="text-align: left"><a href="http://blog.umy.ac.id/yssyrhmll/files/2012/05/2012-05-23_075537.jpg"><img class="aligncenter size-full wp-image-54" src="http://blog.umy.ac.id/yssyrhmll/files/2012/05/2012-05-23_075537.jpg" alt="" width="58" height="26" /></a></p><br/>dimana biasanya berharga f = 50 atau 60 Hz. Alasan utama penggunaan tegangan AC adalah karena kemudahannya untuk ditransmisikan pada tegangan tinggi dan dengan arus yang rendah, kemudian dengan mudah tegangannya dapat diturunkan dengan menggunakan transformator. Beberapa tipe isyarat yang penting untuk interval frekuensi antara lain:<br/><br/>50 HZ : sumber daya ac<br/>20 – 20000 Hz : isyarat audio<br/>0,5 – 1.5 MHz : radio AM<br/>I – 1000 MHz : komunikasi radio (termasuk TV dan radio FM).<br/><br/>Jika sumber tegangan sinus dihubungkan dengan sebuah rangkaian seri yang terdiri dari resistor (R), kapasitor (C) dan induktor (L); maka semua tegangan dan arus akan berbentuk sinus dengan frekuensi yang sama. Untuk proses penjumlahan dan pengurangan tegangan dan arus dapat digunakan hukum Kirchhoff. Secara umum kita dapat melakukan operasi tersebut dengan prinsip bilangan kompleks.<br/><ul><br/> <li><strong>Bilangan Kompleks</strong></li><br/></ul><br/>Pada gambar 5.1, bilangan riel diplot sepanjang sumbu horizontal dan bilangan imajiner diplot sepanjang sumbu vertikal. Kombinasi suatu bilangan riel dan suatu bilangan imajiner menggambarkan letak titik pada bidang kompleks juga menyatakan bentuk bilangan kompleksnya<br/><br/><a href="http://blog.umy.ac.id/yssyrhmll/files/2012/05/2012-05-23_073743.jpg"><img class="aligncenter size-full wp-image-55" src="http://blog.umy.ac.id/yssyrhmll/files/2012/05/2012-05-23_073743.jpg" alt="" width="426" height="236" /></a><br/><br/>Pada gambar 5.1-b di lukiskan sebuah bilangan kompleks <em>W</em> dengan amplitudo<em> M</em> dan arah <em>Ɵ</em> dalambentuk rektangular sebagai berikut<br/><br/><a href="http://blog.umy.ac.id/yssyrhmll/files/2012/05/2012-05-23_074049.jpg"><img class="aligncenter size-full wp-image-56" src="http://blog.umy.ac.id/yssyrhmll/files/2012/05/2012-05-23_074049.jpg" alt="" width="414" height="34" /></a><br/><br/>atau<br/><br/><a href="http://blog.umy.ac.id/yssyrhmll/files/2012/05/2012-05-23_0741021.jpg"><img class="aligncenter size-full wp-image-58" src="http://blog.umy.ac.id/yssyrhmll/files/2012/05/2012-05-23_0741021.jpg" alt="" width="397" height="28" /></a><br/><br/>Teori Euler menyatakan bahwa<br/><br/><a href="http://blog.umy.ac.id/yssyrhmll/files/2012/05/2012-05-23_074122.jpg"><img class="aligncenter size-full wp-image-59" src="http://blog.umy.ac.id/yssyrhmll/files/2012/05/2012-05-23_074122.jpg" alt="" width="374" height="26" /></a><br/><br/>sehingga<br/><br/><a href="http://blog.umy.ac.id/yssyrhmll/files/2012/05/2012-05-23_074138.jpg"><img class="aligncenter size-full wp-image-60" src="http://blog.umy.ac.id/yssyrhmll/files/2012/05/2012-05-23_074138.jpg" alt="" width="373" height="29" /></a>Persamaan 5.4 menyatakan bentuk eksponensial atau bentuk polar , dan secara simbolik dituliskan sebagai<br/><br/><a href="http://blog.umy.ac.id/yssyrhmll/files/2012/05/2012-05-23_074345.jpg"><img class="aligncenter size-full wp-image-61" src="http://blog.umy.ac.id/yssyrhmll/files/2012/05/2012-05-23_074345.jpg" alt="" width="373" height="24" /></a><br/><br/>Untuk mengubah bilangan kompleks bilangan rektangular ke bentuk polar dapat digunakan<br/><br/><a href="http://blog.umy.ac.id/yssyrhmll/files/2012/05/2012-05-23_081330.jpg"><img class="aligncenter size-full wp-image-62" src="http://blog.umy.ac.id/yssyrhmll/files/2012/05/2012-05-23_081330.jpg" alt="" width="382" height="34" /></a><br/><br/>Kebalikannya untuk mengubah bilangan kopleks bilangan polar ke bentuk rektangular menggunakan<br/><br/><a href="http://blog.umy.ac.id/yssyrhmll/files/2012/05/2012-05-23_081634.jpg"><img class="aligncenter size-full wp-image-63" src="http://blog.umy.ac.id/yssyrhmll/files/2012/05/2012-05-23_081634.jpg" alt="" width="373" height="28" /></a><br/><a href="http://blog.umy.ac.id/yssyrhmll/files/2012/05/2012-05-23_081754.jpg"><img class="aligncenter size-full wp-image-64" src="http://blog.umy.ac.id/yssyrhmll/files/2012/05/2012-05-23_081754.jpg" alt="" width="235" height="184" /></a><br/><ul><br/> <li>Representasi Bentuk Sinus</li><br/></ul><br/>Untuk merepresentasikan bentuk isyarat sinus, kita perlu memperluas konsep bilangan kompleks dengan mengikutkan peubah kompleks. Bentuk konstanta kompleks W = M e jq ditunjukkan oleh sebuah garis ideal.<br/><ul><br/> <li>Representasi Bentuk Phasor</li><br/></ul><br/>Jika suatu tegangan sesaat dituliskan dengan suatu fungsi terhadap waktu seperti<br/><br/><a href="http://blog.umy.ac.id/yssyrhmll/files/2012/05/2012-05-23_0823152.jpg"><img class="aligncenter size-full wp-image-67" src="http://blog.umy.ac.id/yssyrhmll/files/2012/05/2012-05-23_0823152.jpg" alt="" width="421" height="36" /></a><br/><br/>dimana p V adalah harga amplitudo dan V merupakan harga efektifnya, maka v(t) dapat diinterpretasikan sebagai “bagian riel” dari sebuah fungsi kompleks, dituliskan<br/><br/><a href="http://blog.umy.ac.id/yssyrhmll/files/2012/05/2012-05-23_082327.jpg"><img class="aligncenter size-full wp-image-68" src="http://blog.umy.ac.id/yssyrhmll/files/2012/05/2012-05-23_082327.jpg" alt="" width="425" height="44" /></a><br/><ul><br/> <li>Kapasitor Pada Rangkaian AC</li><br/></ul><br/>Jika pada suatu kapasitor kita kenakan tegangan sinus v =V sin ω t maka dengan mudah kita dapat menemukan arus yang mengalir yaitu sebesar<br/><br/><a href="http://blog.umy.ac.id/yssyrhmll/files/2012/05/2012-05-23_083343.jpg"><img class="aligncenter size-full wp-image-69" src="http://blog.umy.ac.id/yssyrhmll/files/2012/05/2012-05-23_083343.jpg" alt="" width="488" height="469" /></a><br/><br/>Dengan membandingkan persamaan v dan i, nampak bahwa saat arus sudah mencapai harga maksimum maka tegangan masih nol. Kesimpulannya, pada rangkaiankapasitor tegangan “tertinggal”90<sup>O </sup> terhadap arus, atau arus “mendahului” tegangan sebesar 90<sup>O</sup><br/><br/> <br/><ul><br/> <li>Induktor pada Rangkaian AC</li><br/></ul><br/>Dengan analisa yang sama seperti halnya pada kapasitor, untuk rangkaian induktor didapat hasil yang mirip. Jika<br/><p style="text-align: center"><em>i = I sin ω t</em></p><br/><p style="text-align: center">maka<br/><em>v = L di / dt</em><br/><em>= I (Lω )cos ω t</em></p><br/>terlihat bahwa v mendahului i, atau i tertinggal oleh v sebesar 90<sup>O</sup> secara grafik diperlihatkan seperti pada gambar 5.4. Reaktansi induktif (X<sub>L</sub>) dituliskan<br/><br/><a href="http://blog.umy.ac.id/yssyrhmll/files/2012/05/2012-05-23_084120.jpg"><img class="aligncenter size-full wp-image-70" src="http://blog.umy.ac.id/yssyrhmll/files/2012/05/2012-05-23_084120.jpg" alt="" width="433" height="31" /></a><br/><br/>Sebagai catatan, jika reaktansi kapasitif menurun terhadap frekuensi, reaktansi induktif akan naik terhadap frekuensi.<br/><ul><br/> <li>Impedansi Komponen AC</li><br/></ul><br/>Secara umum, hasil bagi antara phasor tegangan dan phasor arus yang bersesuaian disebut sebagai “impedansi” Z.<br/><ul><br/> <li>Resistor</li><br/></ul><br/>Jika <em> i = I cos ωt </em>direpresentasikan oleh phasor I ÐO<sup>0 </sup>mengalir melalui resistor R, tegangan yang timbul diberikan oleh<br/><br/><a href="http://blog.umy.ac.id/yssyrhmll/files/2012/05/2012-05-23_085754.jpg"><img class="aligncenter size-full wp-image-73" src="http://blog.umy.ac.id/yssyrhmll/files/2012/05/2012-05-23_085754.jpg" alt="" width="391" height="31" /></a>dituliskan dalam bentuk phasor sebagai V<sub>R D </sub>0<sup>0 </sup>Dalam hal ini besarnya impedansi yang melawan aliran arus sebesar impedansipenghambat arus sebesar<br/><br/><a href="http://blog.umy.ac.id/yssyrhmll/files/2012/05/2012-05-23_0902311.jpg"><img class="aligncenter size-full wp-image-75" src="http://blog.umy.ac.id/yssyrhmll/files/2012/05/2012-05-23_0902311.jpg" alt="" width="379" height="55" /></a><br/><ul><br/> <li>Kapasitor</li><br/></ul><br/><div>Jika tegangan <em> v= V cos </em><em>ω t </em>terdapat pada kapasitor C, maka yang arus mengalir diberikan oleh</div><br/><div><a href="http://blog.umy.ac.id/yssyrhmll/files/2012/05/2012-05-23_091030.jpg"><img class="aligncenter size-full wp-image-76" src="http://blog.umy.ac.id/yssyrhmll/files/2012/05/2012-05-23_091030.jpg" alt="" width="391" height="53" /></a></div><br/><div>dalam bentuk phasor ditulis sebagai <em><em>I<sub>C </sub>90<sup>0 </sup></em></em>Impedansi sebagai penghambat arus sebesar</div><br/><div><a href="http://blog.umy.ac.id/yssyrhmll/files/2012/05/2012-05-23_091336.jpg"><img class="aligncenter size-full wp-image-77" src="http://blog.umy.ac.id/yssyrhmll/files/2012/05/2012-05-23_091336.jpg" alt="" width="376" height="50" /></a></div><br/><div><br/><ul><br/> <li>Induktor</li><br/></ul><br/>Jika arus <em>i = I cos </em><em>ω t</em> mengalir<em> L</em>, tegangan yang timbul di berikan oleh<br/><br/><a href="http://blog.umy.ac.id/yssyrhmll/files/2012/05/2012-05-23_091744.jpg"><img class="aligncenter size-full wp-image-78" src="http://blog.umy.ac.id/yssyrhmll/files/2012/05/2012-05-23_091744.jpg" alt="" width="392" height="42" /></a><br/><br/>Dalam bentuk phasor dituliskan sebagai V<sub>L</sub>90<sup>0</sup> . Impedansi sebagai penghambat arus sebesar<br/><br/><a href="http://blog.umy.ac.id/yssyrhmll/files/2012/05/2012-05-23_092008.jpg"><img class="aligncenter size-full wp-image-79" src="http://blog.umy.ac.id/yssyrhmll/files/2012/05/2012-05-23_092008.jpg" alt="" width="386" height="50" /></a><br/><ul><br/> <li>Arus dan Tegangan dalam Bentuk Phasor</li><br/></ul><br/>Karakteristik arus-tegangan pada masing-masing komponen dapat diringkas sebagai berikut.<br/><br/><a href="http://blog.umy.ac.id/yssyrhmll/files/2012/05/2012-05-23_092234.jpg"><img class="aligncenter size-full wp-image-80" src="http://blog.umy.ac.id/yssyrhmll/files/2012/05/2012-05-23_092234.jpg" alt="" width="374" height="348" /></a><br/><br/> <br/><br/> <br/><br/><a href="http://blog.umy.ac.id/yssyrhmll/files/2012/05/2012-05-23_092252.jpg"><img class="aligncenter size-full wp-image-81" src="http://blog.umy.ac.id/yssyrhmll/files/2012/05/2012-05-23_092252.jpg" alt="" width="470" height="506" /></a><br/><br/> <br/><br/></div>Gamping Mengidulhttp://www.blogger.com/profile/08530572553454298504noreply@blogger.com1tag:blogger.com,1999:blog-2238805650442647651.post-83731714477535907182012-04-22T18:36:00.001-07:002012-10-01T02:15:41.137-07:00First Electronics<strong><em>Chapter Four</em></strong><br/><br/> <br/><p style="text-align: center"><strong>Kapasitor Induktor dan Rangkaian AC</strong></p><br/> <br/><ul><br/> <li><em><strong>Bentuk Gelombang Isyarat ( Signal )</strong></em></li><br/></ul><br/>Isyarat adalah merupakan informasi dalam bentuk perubahan arus atau tegangan. Perubahan bentuk isyarat terhadap fungsi waktu atau bentuk gelombang merupakan bagian yang sangat panting pada elektronika. Bentuk Gelombang isyarat yag sering di jumpai antaranya :<br/><br/> <br/><br/><a href="http://blog.umy.ac.id/yssyrhmll/files/2012/04/2012-04-23_062845.jpg"><img class="aligncenter size-full wp-image-32" src="http://blog.umy.ac.id/yssyrhmll/files/2012/04/2012-04-23_062845.jpg" alt="" width="657" height="485" /></a><br/><br/>Arus pulsa jika sebuah saklar dinyalakan (ON) kemudian dimatikan (OFF), digunakan untuk sistem informasi pada komputer. Gelombang gergaji naik secara linier kemudian reset. Arus eksponensial (menurun) mengalir saat energi disimpan dalam medan listrik pada suatu kapasitor dan dibiarkan bocor melalui sebuah resistor. Tegangan sinus diperoleh saat sebuah kumparan diputar dengan kecepatan konstan pada suatu medan listrik.<br/><br/> <br/><ul><br/> <li><em><strong>Kapasitor</strong></em></li><br/></ul><br/> <br/><br/>Kapasitor merupakan dua keping konduktor yang dipisahkan oleh suatu insulator (udara, hampa udara atau suatu material tertentu).<br/><br/><a href="http://blog.umy.ac.id/yssyrhmll/files/2012/04/2012-04-23_063704.jpg"><img class="aligncenter size-full wp-image-33" src="http://blog.umy.ac.id/yssyrhmll/files/2012/04/2012-04-23_063704.jpg" alt="" width="453" height="339" /></a><br/><br/>Saat baterai terhubung, titik dimana kawat pada ujung kutub negatif dihubungkan akan menolak elektron, sedangkan titik dimana kutub positif terhubungkan menarik elektron. Elektron-elektron tersebut akan tersebar ke seluruh keping kapasitor. Sesaat, elektron mengalir ke dalam keping sebelah kanan dan elektron mengalir keluar dari keping sebelah kiri; pada kondisi ini arus mengalir melalui kapasitor walaupun sebenamya tidak ada elektron yang mengalir melalui celah kedua keping tersebut.<br/>Setelah bagian luar dari keping termuati, berangsur-angsur akan menolak muatan baru dari baterai. Karenanya arus pada keping tersebut akan menurun besarnya terhadap waktu sampai kedua keping tersebut berada pada tegangan yang dimiliki baterai. Keping sebelah kanan akan memiliki kelebihan elektron yang terukur dengan muatan <em>-Q</em> dan pada keping sebelah kiri temuati sebesar <em>+Q</em>. Besarnya muatan <em>Q</em> ini karenanya proporsional dengan <em>V</em> atau<br/><p style="text-align: center"><strong>Q ∞V</strong></p><br/>Konstanta proporsionalitas tersebut dinyatakan sebagai kapasitansi atau C<br/><p style="text-align: center"><br/><strong><em>Q = C V </em></strong></p><br/><p style="text-align: center"><em>(4.1)</em></p><br/><br/>dimana satuan kapasitansi ini dinyatakan dengan farad (F). Secara umum hubungan antara muatan dan tegangan untuk sebuah kapasitor dapat dituliskan sebagai<br/><p style="text-align: center"><br/><em><strong>q = C v</strong></em></p><br/><p style="text-align: center">(4.2)</p><br/><br/>dengan demikian arus i yang mengalir diberikan oleh<br/><p style="text-align: center"><br/><em><strong>i = dq / dt = C dv / dt</strong></em></p><br/><p style="text-align: center"><em><strong></strong> </em>(4.3)</p><br/><p style="text-align: left">atau</p><br/><p style="text-align: left"><a href="http://blog.umy.ac.id/yssyrhmll/files/2012/04/2012-04-23_065008.jpg"><img class="aligncenter size-full wp-image-34" src="http://blog.umy.ac.id/yssyrhmll/files/2012/04/2012-04-23_065008.jpg" alt="" width="130" height="92" /></a></p><br/><br/><ul><br/> <li>Induktor</li><br/></ul><br/> <br/><br/>Telah diketahui bahwa elektron yang bergerak atau arus listrik yang mengalir akan menghasilkan medan magnet. Namm kebalikannya untuk menghasilkan arus listrik (arus induksi) perlu dilakukan perubahan medan magnet.<br/><br/>Saat saklar (switch) ditutup dan arus mengalir secara tetap pada kumparan di bagian bawah, maka tidak ada arus induksi yang mengalir pada kumparan bagian atas. Namun sesaat saklar ditutup (atau dibuka) sehingga medan magnet yang dihasilkan berubah, maka voltmeter akan menunjukkan adanya perubahan tegangan induksi. Besamya tegangan yang dihasilkan adalah sebanding dengan perubaban arus induksi, dapat dituliskan sebagai:<br/><p style="text-align: center">v = L di / dt</p><br/>dimana harga proporsinalitas L disebut induksi diri atau induktansi dengan satuan henry (H).<br/><br/> <br/><ul><br/> <li><em><strong>Arus Transien Pada Rangkaian RC </strong></em></li><br/></ul><br/> <br/><br/>Jika mula-mula saklar berada pada posisi 1 dalam waktu yang relatif lama maka kapasitor akan termuati sebesar V volt. Pada keadaan ini kita catat sebagai t = 0. Saat saklar dipindah ke posisi 2, muatan kapasitor mulai dilucuti (discharge) sehingga tegangan pada kapasitor tersebut mulai menurun. Saat tegangan pada kapasitor mulai menurun, energi yang tersimpan akan dilepas menjadi panas melalui resistor. Karena tegangan pada kapasitor adalah sama dengan tegangan pada resistor maka arus yang lewat rangkaian juga akan menurun. Proses ini terus berlangsung sampai seluruh muatan terlucuti atau tegangan dan arus menjadi nol sehingga rangkaian dalam keadaan stabil (steady-state). Untuk menentukan persamaan tegangan dan arus saat muatan kapasitor dilucuti dapat digunakan hk Kirchhoff tentang arus sebagai berikut.<br/><br/> <br/><br/><a href="http://blog.umy.ac.id/yssyrhmll/files/2012/04/2012-04-23_065916.jpg"><img class="aligncenter size-full wp-image-35" src="http://blog.umy.ac.id/yssyrhmll/files/2012/04/2012-04-23_065916.jpg" alt="" width="395" height="33" /></a><br/><br/>Dengan menggunakan hubungan V-I pada C dan R diperoleh :<br/><br/><a href="http://blog.umy.ac.id/yssyrhmll/files/2012/04/2012-04-23_074944.jpg"><img class="aligncenter size-full wp-image-36" src="http://blog.umy.ac.id/yssyrhmll/files/2012/04/2012-04-23_074944.jpg" alt="" width="374" height="53" /></a><br/><br/>Dibagi dengan C dan dengan mendifinisikan τ = RC , didapat<br/><br/><a href="http://blog.umy.ac.id/yssyrhmll/files/2012/04/hg.jpg"><img class="aligncenter size-full wp-image-38" src="http://blog.umy.ac.id/yssyrhmll/files/2012/04/hg.jpg" alt="" width="368" height="49" /></a><br/><br/>Persaman 4.7 berlaku untuk t > 0 dan mempunyai persyaratan kondisi awal V<sub>c</sub>(0)= V<sub>1 </sub>Solusi dari persamaan tersebut untuk t > 0 dapat ditunjukkan sebagai :<br/><br/><a href="http://blog.umy.ac.id/yssyrhmll/files/2012/04/2012-04-23_0753351.jpg"><img class="aligncenter size-full wp-image-39" src="http://blog.umy.ac.id/yssyrhmll/files/2012/04/2012-04-23_0753351.jpg" alt="" width="387" height="69" /></a><br/><br/>merupakan persamaan eksponensial dimana<br/><br/><em>V<sub>c</sub>(t) = </em>merupakan harga sesaat<br/><br/><em>V<sub>1</sub> </em>= amplitudo atau harga maksimum<br/><br/><em>e </em>= 2,718..................<br/><br/><em>t </em>= waktu dalam detik<br/><br/><em>τ</em> = konstanta waktu dalam detik<br/><br/>Persamaan eksponensial ini menggambarkan bagaimana kondisi kapasitor saat muatannya dilucuti<br/><br/> <br/><ul><br/> <li><em><strong>Rangkaian Diferensiator</strong></em></li><br/></ul><br/><div></div><br/><div><br/><br/>rangkaian RC berfungsi sebagai pengubah gelombang kotak menjadi bentuk rangkaian pulsa jika konstanta waktu RC berharga lebih kecil dibandingkan periode dari gelombang masukan. Dengan melakukan pendekatan dan menggunakan hk Kirchhoff tentang tegangan diperoleh:<br/><br/><a href="http://blog.umy.ac.id/yssyrhmll/files/2012/04/1.jpg"><img class="aligncenter size-full wp-image-40" src="http://blog.umy.ac.id/yssyrhmll/files/2012/04/1.jpg" alt="" width="383" height="32" /></a><br/><br/>Jika <em>V<sub>R </sub></em>dianggap lebih kecil dibandingkan <em>V<sub>c </sub></em>karena <em>i<sub>c </sub>= C dv<sub>c </sub>/ dt</em><br/><br/><a href="http://blog.umy.ac.id/yssyrhmll/files/2012/04/2.jpg"><img class="aligncenter size-full wp-image-41" src="http://blog.umy.ac.id/yssyrhmll/files/2012/04/2.jpg" alt="" width="410" height="46" /></a><br/><br/><a href="http://blog.umy.ac.id/yssyrhmll/files/2012/04/3.jpg"><img class="aligncenter size-full wp-image-42" src="http://blog.umy.ac.id/yssyrhmll/files/2012/04/3.jpg" alt="" width="400" height="219" /></a><br/><br/> <br/><ul><br/> <li><em><strong>Rangkaian Integrator </strong></em></li><br/></ul><br/><div></div><br/><div><br/><br/>Rangkaian RC dapat juga digunakan sebagai rangkaian integrator, maka berlaku :<br/><br/><a href="http://blog.umy.ac.id/yssyrhmll/files/2012/04/4.jpg"><img class="aligncenter size-full wp-image-43" src="http://blog.umy.ac.id/yssyrhmll/files/2012/04/4.jpg" alt="" width="405" height="25" /></a><br/><br/>Jika berharga sangat kecil dibandingkan dengan (yaitu jika RC > T ). Karena tegangan kapasitor besarnya proportional dengan integral<br/><br/><a href="http://blog.umy.ac.id/yssyrhmll/files/2012/04/5.jpg"><img class="aligncenter size-full wp-image-44" src="http://blog.umy.ac.id/yssyrhmll/files/2012/04/5.jpg" alt="" width="498" height="43" /></a><br/><br/> <br/><br/>keluaran merupakan harga integral dari masukan .<br/><br/></div><br/></div><br/><em><br/></em>Gamping Mengidulhttp://www.blogger.com/profile/08530572553454298504noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-2238805650442647651.post-24633680947772386312012-04-22T08:49:00.001-07:002012-10-01T02:15:41.127-07:00First ElectronicsChapter three<br/><br/> <br/><p style="text-align: center"><strong>Alat - Alat Ukur Listrik </strong></p><br/> <br/><ul><br/> <li><em><strong>Penggunaan Meter Dasar </strong></em></li><br/></ul><br/><div></div><br/><p style="text-align: left">Pemakaian terpenting adalah sebagai alat ukur arus dan alat ukur tegangan. Pada pemakaian sebagai ampere meter (ammeter), diupayakan semua arus pada suatu titik cabang yang diukur dapat melalui ammeter. Tujuannya adalah pada titik cabang tersebut seolah-olah terjadi hubung singkat, yaitu mempunyai resistansi rendah dan penurunan tegangan yang rendah. Untuk pemakaian sebagai voltmeter (dipasang di antara dua titik), diupayakan agar arus yang lewat ke meter (voltmeter) sekecil mungkin. Tujuannya adalah agar di kedua titik sambungan seolah-olah merupakan rangkaian terbuka, yaitu memiliki resistansi yang sangat besar atau dilewati arus yang sangat kecil. Gambar 3.2 menunjukkan bagaimana kedua meter listrik tersebut dipasang pada rangkaian. Suatu meter dasar biasanya memerlukan arus sebesar 1 mA (dan sekitar 0.1V) untuk membuat difleksi skala penuh (<em>full-scale deflection</em>).</p><br/><p style="text-align: left"><a href="http://blog.umy.ac.id/yssyrhmll/files/2012/04/15.png"><img class="aligncenter size-full wp-image-19" src="http://blog.umy.ac.id/yssyrhmll/files/2012/04/15.png" alt="" width="316" height="162" /></a></p><br/><p style="text-align: center"><em>Gambar 3.2 Pemasangan voltmeter dan ammeter pada rangkaian.</em></p><br/><p style="text-align: center"></p><br/><p style="text-align: left"></p><br/><br/><ul><br/> <li><strong><em>Meter Dasar sebagai Ampere Meter</em></strong></li><br/></ul><br/> <br/><br/> <br/><br/>Kita dapat membuat sebuah meter dengan penunjukan arus skala penuh (batas ukur) lebih besar dibandingkan dengan kemampuan dasarnya (tetapi dengan kemampuan penunjukan tegangan skala penuh yang sama), yaitu dengan memasang hambatan <em>shunt </em>secara paratel dengan meter tersebut.<br/><br/><a href="http://blog.umy.ac.id/yssyrhmll/files/2012/04/16.png"><img class="aligncenter size-full wp-image-21" src="http://blog.umy.ac.id/yssyrhmll/files/2012/04/16.png" alt="" width="316" height="186" /></a><br/><p style="text-align: center"><em>Gambar 3.3 a.) Menunjukan meter dengan skala penuh b.)voltmeter</em></p><br/><p style="text-align: center"></p><br/><strong><em>Gambar (a) menunjukkan meter dengan penunjukkan skala penuh (batas ukur) sebesar 1 mA akan diubah menjadi 1 A. Sedangkan Gambar (b) menunjukan voltmeter. </em></strong>Sebuah multimeter biasanya mempunyai beberapa skala batas ukur dengan menghubungkan dengan terminal yang bersesuaian. Dalam hal ini hambatan shunt sudah terpasang di dalam rangkaian meter. Gambar 3.4 menunjukkan meter dengan batas ukur 2 dan 10 A yang dibuat dengan menggunakan prinsip di atas.<br/><br/> <br/><br/><a href="http://blog.umy.ac.id/yssyrhmll/files/2012/04/17.png"><img class="aligncenter size-full wp-image-22" src="http://blog.umy.ac.id/yssyrhmll/files/2012/04/17.png" alt="" width="255" height="162" /></a><br/><p style="text-align: center"><em>gambar 3.4 Pemasangan shunt untuk merubah batas ukur meter</em></p><br/><p style="text-align: center"></p><br/><p style="text-align: center"></p><br/><br/><ul><br/> <li><em><strong>Meter Dasar sebagai Voltmeter</strong></em></li><br/></ul><br/><p style="text-align: left"></p><br/>Kita dapat juga memperbesar batas ukur sebuah voltmeter sebesar <em>n </em>kali batas ukur dasarnya (dengan arus skala penuh yang sama), yaitu dengan memasang suatu hambatan luar secara seri. Untuk rangkaian pada gambar 3.3-b menunjukkan sebuah meter dasar dengan batas ukur arus maksimum sebesar 1 mA akan digunakan untuk mengukur tegangan sebesar 2 V. Total resistansi (resistor luar + resistor meter) adalah sebesar<br/><p style="text-align: center"><strong><em>2 V/1 mA = 2000</em></strong></p><br/>dengan demikian hambatan luar yang harus dipasang sebesar<br/><p style="text-align: center"><strong><em> R</em><em>S </em>= (2000 – 25) = 1975</strong></p><br/>Pada voltmeter dengan beberapa batas ukur biasanya dilengkapi dengan saklar untuk memilih resistor seri yang sesuai.<br/><br/><a href="http://blog.umy.ac.id/yssyrhmll/files/2012/04/171.png"><img class="aligncenter size-full wp-image-23" src="http://blog.umy.ac.id/yssyrhmll/files/2012/04/171.png" alt="" width="255" height="162" /></a><br/><p style="text-align: center"><em>Gambar 3.5 Pengaturan batas ukur meter dengan pemasangan resistor.</em></p>Gamping Mengidulhttp://www.blogger.com/profile/08530572553454298504noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-2238805650442647651.post-74605096092353327662012-04-22T08:21:00.001-07:002012-10-01T02:15:41.118-07:00First ElectronicsChapter Two<br/><br/> <br/><p style="text-align: center"><strong>RANGKAIAN ARUS SEARAH </strong></p><br/> <br/><ul><br/> <li><strong>Arus searah ( DC )</strong></li><br/></ul><br/><p style="text-align: left">Pada rangkaian DC hanya melibatkan arus dan tegangan searah, yaitu arus dan tegangan yang tidak berubah terhadap waktu. Elemen pada rangkaian DC meliputi :</p><br/><p style="text-align: left"><strong>( i )</strong> Baterai</p><br/><p style="text-align: left"><strong>( ii )</strong> hambatan dan</p><br/><p style="text-align: left"><strong>( iii )</strong> kawat penghantar</p><br/><p style="text-align: left">Baterai menghasilkan e.m.f untuk menggerakkan elektron yang akhirnya menghasilkan aliran listrik. Sebutan “rangkaian” sangat cocok digunakan karena dalam hal ini harus terjadi suatu lintasan elektron secara lengkap – meninggalkan kutub negatif dan kembali ke kutub positif. Hambatan kawat penghantar sedemikian kecilnya sehingga dalam prakteknya harganya dapat diabaikan.</p><br/><p style="text-align: left">Bentuk hambatan (resistor) di pasaran sangat bervariasi, berharga mulai 0,1 W sampai 10 MW atau lebih besar lagi. Resistor standar untuk toleransi ± 10 % biasanya bernilai resistansi kelipatan 10 atau 0,1 dari:</p><br/><p style="text-align: left">10 12 15 18 22 27 33 39 47 56 68 82</p><br/><p style="text-align: left">Sebuah rangkaian yang sangat sederhana terdiri atas sebuah baterai dengan sebuah resistor ditunjukkan pada gambar 2.1-a. Perhatikan bagaimana kedua elemen tersebut digambarkan dan bagaimana menunjukkan arah arus (dari kutub positif melewati resistor menuju kutub negatif).</p><br/><a href="http://blog.umy.ac.id/yssyrhmll/files/2012/04/Untitle-8767d.png"><img class="aligncenter size-full wp-image-7" src="http://blog.umy.ac.id/yssyrhmll/files/2012/04/Untitle-8767d.png" alt="" width="341" height="192" /></a><br/><p style="text-align: center"><em>Gambar 2.1 " Rangkaian Arus Searah " : a) Pemasangan komponen dan arah arus dan b) Penambahan komponen saklar dan hambatan dalam.</em></p><br/><p style="text-align: left">Pada gambar 2.1-b, telah ditambahkan dua komponen lain pada rangkaian, yaitu:</p><br/><p style="text-align: left"><strong>i)</strong> Sebuah saklar untuk memutus rangkaian.<br/><strong>ii)</strong> Sebuah resistor dengan simbol r (huruf kecil) untuk menunjukkan fakta bahwa<br/>tegangan baterai cenderung untuk menurun saat arus yang ditarik dari baterai<br/>tersebut dinaikkan.</p><br/><p style="text-align: left"><strong><em>2 Kondisi Saklar :</em></strong></p><br/><strong>ON</strong> : <em>Kondisi ini biasa disebut sebagai “hubung singkat” (shot circuit)</em>, dimana secara ideal mempunyai karakteristik: <strong><em>V </em>= 0 untuk semua harga <em>I </em>(yaitu <em>R </em>= 0)</strong><br/><br/><strong>OFF</strong> : <em>Kondisi dimana arus tidak mengalir atau biasa disebut sebagai “rangkaian terbuka”</em> (<em>open circuit</em>), secara ideal mempunyai karakteristik: <strong><em>I </em>= 0 untuk</strong> <strong>semua harga <em>V </em>(yaitu <em>R = ∞ ).</em></strong><br/><br/>Untuk menganalisis lebih lanjut, rangkaian di atas perlu dipahami hukum dasar<br/>rangkaian yang disebut hukum Kirchhoff. Cara untuk menyatakan Hukum Kirchoff yaitu :<br/><br/><a href="http://blog.umy.ac.id/yssyrhmll/files/2012/04/Untitled6234725382179274.png"><img class="aligncenter size-full wp-image-8" src="http://blog.umy.ac.id/yssyrhmll/files/2012/04/Untitled6234725382179274.png" alt="" width="347" height="224" /></a><br/><p style="text-align: center"><em>Gambar 2.2 Rangkaian sederhana dengan 3 Loop</em></p><br/><strong>i)</strong> Arus total yang masuk pada suatu titik sambungan/cabang adalah nol (Hukum I,<br/>disebut <strong><em>KCL – Kirchhoff curent law</em></strong> ).<br/><p style="text-align: center"><strong>∑ <em>i<sub>n = 0</sub></em></strong></p><br/>Arah setiap arus ditunjukkan dengan anak panah, jika arus berharga positif maka<br/>arus mengalir searah dengan anak panah, demikian sebaliknya. Dengan demikian untuk<br/>rangkaian seperti pada gambar 2.2 kita dapat menuliskan:<br/><p style="text-align: center"><strong>∑ <em>i<sub>n = 0</sub></em></strong></p><br/><p style="text-align: center"><em><strong> −I<sub>1</sub> +I<sub>2 </sub>+ I<sub>3 </sub></strong></em><sub>(2.1)</sub></p><br/>Tanda negatif di I<sub>1 </sub>menunjukkan bahwa arus keluar dari titik cabang dan jika arus masuk titik cabang diberi tanda positif.<br/><br/><strong>ii)</strong> Pada setiap rangkaian tertutup (loop), jumlah penurunan tegangan adalah nol<br/>(Hukum II, sering disebut sebagai <strong><em>KVL – Kirchhoff voltage law)</em></strong><br/><p style="text-align: center"><em><strong> ∑ V<sub>n = O </sub></strong></em><sub> (2.2)</sub></p><br/>Pada gambar 2.2 dengan menggunakan KVL kita dapat menuliskan tiga persamaan , yaitu :<br/><br/>Untuk Loop sebelah kiri : <strong><em>−E<sub>1</sub>+ R<sub>3</sub>I<sub>3</sub> + R<sub>1</sub>I<sub>1</sub> = 0</em></strong><br/><br/>Untuk Loop sebelah kanan : <strong><em>−E<sub>2</sub>+ R<sub>2</sub>I<sub>2</sub> + R<sub>1</sub>I<sub>1</sub> = 0</em></strong><br/><br/>Untuk Loop luar :<em><strong> −E<sub>1 </sub>+ R<sub>3</sub>I<sub>3</sub> − R<sub>2</sub>I<sub>2 </sub>+ E<sub>2 </sub>= 0</strong></em><br/><br/>Kembali ke rangkaian pada gambar 2.1, bahwa semua komponen dilewati arus I. Menurut hukum II berlaku :<br/><p style="text-align: center"><em><strong>∑V<sub>n</sub> = 0</strong></em></p><br/><p style="text-align: center"><em><strong>−E + I<sub>r </sub>+ I R = 0</strong></em></p><br/><p style="text-align: center">(2.3)</p><br/><p style="text-align: left"><em><strong></strong></em>Jadi besarnya arus yang mengalir tersebut adalah :</p><br/><p style="text-align: center"><strong><a href="http://blog.umy.ac.id/yssyrhmll/files/2012/04/111.png"><img class="aligncenter size-full wp-image-10" src="http://blog.umy.ac.id/yssyrhmll/files/2012/04/111.png" alt="" width="93" height="52" /></a></strong></p><br/><p style="text-align: center"></p><br/><br/><ul><br/> <li><strong>Resistor dalam Rangkaian Seri dan Paralel </strong></li><br/></ul><br/><div><strong><br/></strong></div><br/><div>Konsep dasar yang memungkinkan kita secara cepat dapat menyederhanakan rangkaian yang relatif kompleks :</div><br/><div></div><br/><div><a href="http://blog.umy.ac.id/yssyrhmll/files/2012/04/121.png"><img class="aligncenter size-full wp-image-12" src="http://blog.umy.ac.id/yssyrhmll/files/2012/04/121.png" alt="" width="301" height="234" /></a></div><br/><div><br/><p style="text-align: center">Gambar 2.3 Resistor dalam rangkaian: a) seri dan b) paralel.</p><br/>Seperti terlihat pada gambar 2.3-a, pada rangkaian seri semua resistor teraliri <strong>arus yang sama. </strong>Sedangkan pada rangkaian paralel (gambar 2.3-b), nampak bahwa masing-masing resistor mendapat <strong>tegangan yang sama.</strong><br/><br/> <br/><ul><br/> <li><strong>Pembagi Tegangan ( Potential Devider ) </strong></li><br/></ul><br/><div>Biasanya rangkaian ini digunakan untuk memperoleh tegangan yang diinginkan dari suatu sumber tegangan yang besar. Gambar 2.4 memperlihatkan bentuk sederhana rangkaian pembagi tegangan, yaitu diinginkan untuk mendapatkan tegangan keluaran v<sub>0 </sub>yang merupakan bagian dari tegangan sumber v<sub>1 </sub>degan memasang dua resistor R<sub>1 </sub>dan R<sub>2.</sub></div><br/></div><br/><p style="text-align: center"><a href="http://blog.umy.ac.id/yssyrhmll/files/2012/04/14.png"><img class="aligncenter size-full wp-image-13" src="http://blog.umy.ac.id/yssyrhmll/files/2012/04/14.png" alt="" width="262" height="220" /></a><em>Rangkaian Pembagi Tegangan </em></p><br/><p style="text-align: center"></p><br/><br/><ul><br/> <li><strong>Pembagi Arus ( Current Divider )</strong></li><br/></ul><br/><div><strong><br/></strong></div><br/>Rangkaian pembagi arus tidaklah sepenting rangkaian pembagi tegangan, namun perlu dipahami utamannya saat kita menghubungkan alat ukur arus secara paralel.<br/><br/> <br/><ul><br/> <li><strong>Teorema Thevenin</strong></li><br/></ul><br/><div></div><br/><div>Kembali pada pembahasan pembagi tegangan yang terbebani, hasil yang diperoleh dari penyederhanaan rangkaian merupakan salah satu kasus dari teorema Thevenin. Secara singkat teorema Thevenin dapat dikatakan sebagai berikut.</div><br/><div><br/><p style="text-align: center"><strong>“Jika suatu kumpulan rangkaian sumber tegangan dan resistor dihubungkan dengan dua terminal keluaran, maka rangkaian tersebut dapat digantikan dengan sebuah </strong><strong>r</strong><strong>angkaian seri dari sebuah sumber tegangan rangkaian </strong><strong>ter</strong><strong>buk</strong><strong>a <em>V<sub>o/c </sub></em>d</strong><strong>an sebuah resistor <em>RP </em>”</strong></p><br/><p style="text-align: center"> Gambar 2.5 menunjukkan suatu jaringan rangkaian yang akan dihubungkan dengan sebuah beban <em><strong>R<sub>L</sub></strong></em>. Kombinasi seri <strong>V<em><sub>0/c</sub> </em></strong>dan RP(harga resistansi yang dilihat dari kedua ujung terminal keluaran) pada gambar 2.5 merupakan rangkaian ekivalen thevenin.</p><br/><p style="text-align: center"><a href="http://blog.umy.ac.id/yssyrhmll/files/2012/04/131.png"><img class="aligncenter size-full wp-image-15" src="http://blog.umy.ac.id/yssyrhmll/files/2012/04/131.png" alt="" width="445" height="316" /></a></p><br/><p style="text-align: center">Gambar 2.5 Skema terbentuknya Rangkaian Thevenin</p><br/><p style="text-align: center"></p><br/><p style="text-align: center"></p><br/><br/><ul><br/> <li><strong>Theorema Norton</strong></li><br/></ul><br/><div></div><br/><div><br/><br/>Teorema ini merupakan suatu pendekatan analisa rangkaian yang secara singkat dapat dikatakan sebagai berikut :<br/><p style="text-align: center"><strong>“Jika suatu kumpulan rangkaian sumber tegangan dan resistor dihubungkan dengan dua terminal keluaran, maka rangkaian tersebut dapat digantikan dengan sebuah </strong><strong>r</strong><strong>angkaian paralel dari sebuah sumber arus rangkaian hubungan singkat <em>I<sub>N </sub></em></strong><sub> </sub><strong>dan sebuah konduktansi <em>G</em></strong><sub><em><strong>N</strong></em> <strong>“</strong></sub></p><br/><br/></div><br/></div><br/><div style="text-align: center"><strong><br/></strong></div>Gamping Mengidulhttp://www.blogger.com/profile/08530572553454298504noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-2238805650442647651.post-41011557914348997252012-04-22T06:08:00.001-07:002012-10-01T02:15:41.107-07:00First ElectronicsChapter One<br/><p style="text-align: center"><strong>Arus dan Tegangan Listrik </strong></p><br/><p style="text-align: left"><em><strong>Arus listrik</strong> adalah aliran elektron pada suatu benda(konduktor) yang memiliki jumlah yang besar.</em> Besarnya arus listrik diukur dengan satuan banyaknya elektron per detik, namun satuan yang dipakai adalah ampere (1 ampere = 1coulomb/det). <em>Arus listrik terjadi karena adanya aliran elektron dimana setiap elektron mempunyai muatan yang besarnya sama.</em> Jadi untuk sebuah konduktor semakin besar beda potensial akan semakin besar pula arus yang mengalir.</p><br/><p style="text-align: left"></p><br/><br/><ul><br/> <li><strong>Hukum Ohm</strong></li><br/></ul><br/><div>Pada sebagian besar konduktor logam,hubungan arus yang mengalir dengan potensial diatur oleh Hukum Ohm. Hukum Ohm menggunakan rangkaian sumber potensial secara seri, mengukur besarnya arus yang mengalir dan menemukan hubungan linier dituliskan dengan :</div><br/><div></div><br/><div style="text-align: center"><em><strong>V= I . R</strong></em></div><br/><div style="text-align: center"></div><br/><div style="text-align: left">Dimana <em><strong>R = V/I </strong></em>disebut Hambatan dari beban. Dalam hal ini R menjadi ukuran seberapa besar konduktor tersebut menahan laju aliran elektron. Hukum Ohm juga tidak berlaku jika keadaan suhu konduktor tersebut berubah-ubah.Untuk material-material atau piranti elektronika tertentu seperti diode dan transistor, hubungan<strong> <em>I </em></strong>dan <strong><em>V</em></strong> tidak linier.</div><br/><div style="text-align: left"></div><br/><div style="text-align: left"></div><br/><div style="text-align: left"><br/><ul><br/> <li><strong>Daya (Power)</strong></li><br/></ul><br/><div>Daya di definisikan sebagai energi yang diberikan pada elektron tiap satuan waktu, dituliskan sebagai :</div><br/><div></div><br/><div><strong><em> p= v dq/dt = v i</em></strong></div><br/> <br/><br/>dengan satuan watt<br/><br/>dimana 1 watt = 1 volt ´ 1 ampere<br/><br/> <br/><ul><br/> <li><strong>Daya Hambatan (Resistor)</strong></li><br/></ul><br/>Jika sebuah tegangan <em>V </em>dikenakan pada sebuah hambatan <em>R </em>maka besarnya arus yang mengalir adalah :<br/><br/> <br/><p style="text-align: center"><em><strong>I = V / R </strong>(</em>hukum Ohm)</p><br/><br/><div style="text-align: left"></div><br/><div style="text-align: left">dan daya yang di berikan sebesar :</div><br/><div></div><br/><div><br/><p style="text-align: center"><em><strong>P = V x I</strong></em><br/><em><strong>= V<sup>2</sup>/R</strong></em><br/><em><strong>= I<sup>2</sup>R</strong></em></p><br/>Untuk kasus tertentu persoalannya menjadi lain jika potensial yang diberikan tidak konstan, misalnya berbentuk fungsi sinus terhadap waktu (seperti pada arus bolakbalik). Persamaannya akan menjadi :<br/><p style="text-align: center"><em><strong>v = V sin v ω t</strong></em></p><br/>dengan demikian :<br/><p style="text-align: center"><em><strong>i = v/R</strong></em><br/><em><strong>= (V/R) sin ω t</strong></em></p><br/>dan<br/><p style="text-align: center"><strong><em>p = v x i</em></strong><br/><strong><em>= (V<sup>2</sup>/R) sin<sup>2</sup> ω t</em></strong></p><br/><em><strong>p </strong></em>selalu berharga positif sehingga daya akan selalu hilang pada setiap saat, berubah menjadi panas pada hambatan. Daya tersebut selalu berubah setiap saat, berharga nol saat sin w<em>t </em>= 0, dan maksimum sebesar <strong><em>V<em><sup>2</sup></em></em><em>/ R </em></strong>saat <em><strong>sin ω t = 1.</strong></em><br/><br/> <br/><br/>Untuk menentukan efek pemanasan dari isyarat di atas, persamaan daya di atas dapat<br/>dituliskan sebagai :<br/><br/> <br/><p style="text-align: center"><em><strong>p (V<sup>2</sup> / R)(1 cos<span style="font-size: 11px">2</span>ωt)</strong></em></p><br/><p style="text-align: center"></p><br/><em><strong>cos 2ωt</strong></em> akan berharga positif atau negatif sama seringnya, sehingga rata-ratanya adalah<br/>nol. Dengan demikian daya rata-rata yang hilang sebesar.<br/><br/> <br/><p style="text-align: center"><em><strong>p = ½ (V<sup>2</sup> / R ) √2 )<sup>2</sup> / R</strong></em></p><br/><p style="text-align: center"></p><br/>Ini merupakan daya yang hilang pada R jika tegangan konstan <strong><em>V<sub>p / √2 </sub></em></strong>dikenakan padanya. <strong>Harga <em>V<sub>p / √2 </sub></em> = 0,707</strong> sering digunakan sebagai ukuran jika tegangan sinus digunakan pada suatu rangkaian dan harga tegangan tersebut sering disebut sebagai harga root-mean-square (RMS). Dalam hal ini kita harus berhati-hati untuk menentukan 3 pengukuran yang dipakai, yaitu :<br/><ol><br/> <li>Harga RMS = <strong><em>V<sub>p / √2</sub></em></strong></li><br/> <li><span style="font-size: 11px">Amplitudo Puncak <strong>= <em>V<sub>p</sub></em></strong></span></li><br/> <li>Harga puncak ke puncak =<strong> 2 <em>V<sub>p</sub></em></strong></li><br/></ol><br/> <br/><br/></div><br/></div><br/><div style="text-align: left"></div><br/><div style="text-align: left"></div><br/><div style="text-align: left"></div>Gamping Mengidulhttp://www.blogger.com/profile/08530572553454298504noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-2238805650442647651.post-20874966862047392092012-04-17T07:19:00.001-07:002012-10-01T02:15:41.096-07:00Halo dunia!Selamat datang di <a href="http://blog.umy.ac.id/">Blog UMY</a>. Ini adalah tulisan pertama Anda. Lanjutkan dengan menuliskan hal-hal lainnya.<br/>Selamat blogging di UMY Community.Gamping Mengidulhttp://www.blogger.com/profile/08530572553454298504noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-2238805650442647651.post-36304737494046713892011-03-14T08:59:00.000-07:002012-11-21T08:20:35.731-08:00<strong>Oleh : Rodes</strong><br/><br/><br/>Berbicara mengenai pajak berarti kita membahas tentang Sumber Daya dan Undang-Undang Perpajakan yang berlaku. Pajak itu sendiri memiliki arti yaitu bersifat memaksa dan wajib bagi yang telah memenuhi syarat, serta harus disadari pula oleh Wajib pajak yaitu asas kebermanfaatan pajak itu sendiri. Mengenai sumber daya dibagi dua yaitu sumber daya eksternal dan internal. Sumber daya eksternal merupakan orang pribadi atau badan yang telah memenuhi kewajiban pajak dan syah menurut peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia. Sedangkan sumber daya internal yaitu fiskus atau petugas pajak yang bekerja di Direktorat Jenderal Pajak serta semua stakeholder yang terdapat di dalamnya. Kesemuanya tersebut, baik eksternal maupun internal dalam melakukan setiap tindakan yang menyangkut pajak harus berpedoman pada Ketentuan Umum Pajak (KUP) yang telah disyahkan dalam Undang-Undang Pajak di Indonesia.<br/><br/>Melihat kondisi SDM (Sumber Daya Manusia) saat ini khususnya internal pajak sangatlah handal dan berkualitas. Kehandalan tersebut telah dibuktikan dengan kemampuan luar biasa oknum pajak <em>(ups..sudah tahukan siapa yang dimaksud, tapi tidak semuanya loh!!!)</em> dalam melakukan manipulasi-manipulasi peraturan pajak yang berlaku. Sehingga tidak bisa dipungkiri dari segi ilmu pengetahuan rata-rata pegawai pajak atau fiskus memang ahli dalam hal perpajakan. <br/><br/>Berawal dari kalimat pembuka di atas bahwa pajak adalah bersifat memaksa. Tapi dalam konteks ini siapakah yang akan menerapkan isi Undang-Undang Pajak yang notabenenya dapat dipaksakan. Apakah Sumber daya eksternal ataukah sumber daya internal yang mempunyai hak untuk memaksa??<br/><a name='more'></a><br/>Dengan mengacu pada norma pada umumnya yang boleh melakukan eksekusi UUP adalah fiskus atau SDM Internal. Fiskus dapat melakukan tindakan memaksa apabila SDM Eksternal atau Wajib Pajak tidak memenuhi kewajiban Perpajakan yang telah menjadi tanggungannya. Tapi berdasarkan realita akhir-akhir ini atau bukan pada norma sesunguhnya malah yang terjadi adalah Eksternal memaksa internal. Dimana Orang Pribadi atau Badan dapat memaksa kepada Internal untuk tidak melakukan SOP-SOP (dibaca : Standar Operasional Prosedur) yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sehingga terjadilah penyimpangan-penyimpangan atau manipulasi-manipulasi data perpajakan dimana SDM internal bertuan pada SDM Eksternal, dan itu sangat bertentangan sekali dengan UU Perpajakan.<br/><br/>Berdasarkan uraian singkat di atas masih memerlukan penafsiran yang lebih tajam dalam menyikapi fenomena-fenomena yang terjadi dalam dunia perpajakan di Indonesia. Kita tahu bahwa Pajak merupakan sendi perekonomian dan kemajuan bangsa itu sendiri. Tapi yang menjadi kendala perkembangan Perpajakan di Indonesia adalah bagaimana menghasilkan output SDM Pajak yang handal dan Berkualitas serta beretika. Etika merupakan kunci dari keberhasilan perpajakan itu sendiri. Ini merupakan tantang kita untuk kedepannya bagaimana menjadi SDM Internal dan Eksternal yang beretika mulia. Terima Kasih<br/><br/><br/><strong>(Komentar anda sangat dibutuhkan dalam membantu menafsirkan pokok permasalahan perpajakan di atas)</strong>Gamping Mengidulhttp://www.blogger.com/profile/08530572553454298504noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-2238805650442647651.post-1470407495613741822010-11-26T04:53:00.000-08:002012-11-21T08:20:35.717-08:00Sejarah Audit (Pengauditan Manajemen)Oleh : <strong>Rodes (Accounting 2008 UMY)</strong><br/><br/>Auditing adalah proses pengumpulan dan pengevaluasian bahan bukti tentang informasi yang dapat diukur mengenai suatu entitas ekonomi yang dilakukan seseorang yang kompeten dan independen untuk dapat menentukan dan melaporkan kesesuaian informasi dimaksud dengan kriteria-kriteria yang telah ditetapkan (Arens & Leobbecke ; 1998) sedangkan menurut R.K Mautz,Husain A sharaf ;1993 mendefinisikan auditing sebagai rangkaian praktek dan prosedur, metode dan teknik, suatu cara yang<a name='more'></a>hanya sedikit butuh penjelasan, diskripsi, rekonsiliasi dan argumen yang biasanya menggumpal sebagai teori. Selanjutnya Mulyadi & Kanaka Puradiredja (1998) mendifinisikan auditing adalah proses sistematis untuk mempelajari dan mengevaluasi bukti secara objektip mengenai pernyataan-pernyataan tentang kegiatan dan kejadian ekonomi, dengan tujuan untuk menetapkan tingkat kesesuaian antara pernyataan-pernyataan tersebut dengan kriteria yang telah ditetapkan, serta penyampaian hasil-hasilnya kepada pemakai yang berkepentingan.<br/><br/>Audit dilakukan untuk mengelola dan mengkonfirmasi kebenaran prosedur akuntansi perusahaan. Audit berkembang sebagai kebutuhan bisnis setelah menjadi jelas bahwa bentuk standar akuntansi harus ada untuk menghindari penipuan. Ini telah berkembang menjadi bidang standar namun kompleks yang dianggap sebagai prosedur penting dalam pengelolaan keuangan usaha.<br/><br/>Audit merupakan cabang dari pengelolaan keuangan yang bersangkutan dengan menilai status keuangan internal bisnis. Audit adalah evaluasi kemampuan keuangan perusahaan. Perusahaan menyiapkan laporan keuangan kegiatan mereka, yang mewakili kinerja mereka secara keseluruhan. Laporan keuangan adalah dievaluasi oleh auditor, yang menilai mereka sesuai dengan standar industri yang berlaku umum. Mereka diperiksa untuk akurasi dan keadilan dalam laporan mereka. Perusahaan diharapkan untuk lulus audit mereka, sebagai hasil yang sangat penting untuk reputasi perusahaan dan sukses. Audit sangat berharga bagi afiliasi eksternal perusahaan, seperti pemegang saham dan investor, karena mereka memberikan jaminan ekstra pilihan dalam investasi ketika masalah timbul.<br/><br/>Menurut catatan seorang ahli sejarah akuntansi, dikatakan bahwa : “ Asal usul auditing dimulai lebih awal dibandingkan dengan asal usul akuntansi. Ketika kemajuan peradaban membawa pada kebutuhan akan adanya orang yang dalam batas tertentu dipercaya untuk mengelola harta milik orang lain, maka dipandang patut untuk melakukan pengecekan atas kesetiaan orang tersebut, sehingga semuanya akan menjadi jelas”.<br/><br/>Dikatakan bahwa penguasa Mesir purba melakukan pemeriksaan independent dan atas catatan penerimaan pajak, orang-orang Yunani kuno melakukan pemeriksaan atas rekening pejabat public, sedangkan orang Romawi membandingkan antara pengeluaran dengan otorisasi pembayaran, sementara para bangsawan penghuni puri di Inggris menunjuk auditor untuk melakukan <em>review</em> atas catatan akuntansi dan laporan yang disiapkan oleh para pelayan mereka.<br/><br/>Awal audit terhadap perusahaan dapat dikaitkan dengan perundang-undangan Inggris selama revolusi industri pada pertengahan tahun 1800-an. Kemajuan teknologi transportasi dan industri telah menimbulkan skala ekonomi dan perusahaan yang lebih besar, munculnya manajer professional, serta pertumbuhan kepemilikan perusahaan oleh banyak orang. Pada awalnya audit terhadap perusahaan harus dilakukan oleh satu atau lebih pemegang saham yang bukan merupakan pejabat perusahaan, serta mereka yang ditunjuk oleh pemegang saham lainnya sebagai perwakilan pemegang saham. Profesi akuntansi segera bangkit dengan cepat untuk memenuhi kebutuhan pasar serta perundang-undangan yang segera direvisi, sehingga memungkinkan orang yang bukan pemegang saham dapat melakukan audit. Hal ini mendorong munculnya berbagai formasi kantor-kantor audit. Beberapa diantara kantor-kantor auditor Inggris Kuno seperti Deloitte & Co, Peat Marwick, & Mitchell, dan Price Waterhouse & Co. yang masih dapat ditelusuri samapai saat ini serta masih membuka praktik di USA ataupun diluar USA.<br/><br/>Pengaruh Inggris juga turut bermigrasi ke Amerika Serikat pada akhir tahun 1800-an ketika para investor Inggris dan Skotlandia mengirimkan para Auditornya sendiri untuk memeriksa kondisi perusahaan-perusahaan Amerika, tempat mereka telah berinvestasi dalam jumlah yang sangat besar. Secara khusus mereka melakukan investasi dalam saham pabrik pembuatan bir dan perkeretaapian. Focus awal audit ini mula-mula adalah untuk menemukan penyimpangan dalam akun neraca serta menangkal pertumbuhan kecurangan yang berkaitan dengan meningkatnya fenomena manajer professional serta pemilik saham yang pasif.<br/><br/>Audit ada terutama sebagai metode untuk mempertahankan akuntansi pemerintah, dan pencatatan adalah andalannya. Itu tidak sampai datangnya Revolusi Industri, 1750-1850, audit yang mulai evolusi menjadi bidang deteksi penipuan dan pertanggungjawaban keuangan. Bisnis diperluas selama periode ini, sehingga posisi pekerjaan yang meningkat antara pemilik kepada pelanggan. Manajemen dipekerjakan untuk mengoperasikan bisnis di absen pemilik, dan pemilik menemukan kebutuhan yang meningkat untuk memantau kegiatan keuangan mereka, baik untuk akurasi dan untuk pencegahan penipuan.<br/><br/>Pada awal abad 20, praktek pelaporan auditor, yang melibatkan menyampaikan laporan tentang tugas dan temuan, adalah standar sebagai "Laporan Auditor Independen. Peningkatan permintaan auditor mengarah pada pengembangan proses pengujian. Auditor mengembangkan cara strategis untuk memilih kasus penting sebagai wakil kinerja perusahaan secara keseluruhan. Ini merupakan alternatif untuk memeriksa setiap kasus secara rinci, dan itu membutuhkan waktu yang relatif singkat dari standar audit.<br/><br/>Standar audit berbeda antara Amerika dan Inggris. Audit Amerika terus berkembang jauh bukan semata-mata metode untuk mendeteksi kesalahan dan penipuan, sementara Inggris terus ini sebagai fungsi utamanya. Sekarang, baik di Amerika dan Inggris, audit adalah cara standar menyediakan pemantauan integritas keuangan bisnis. Praktek pelaporan yang wajar digunakan untuk menganalisis laporan keuangan mereka. Audit memberikan umpan balik tentang informasi keuangan perusahaan dan pelaporan, serta analisis dari setiap aktivitas penipuan, potensi dan aktual.<br/><br/>Pengujian sekarang adalah standar industri untuk melakukan audit. Hal ini hanya bila kesalahan kotor dan aktivitas penipuan ditemukan bahwa audit rinci dilakukan. Audit juga memerintahkan kebutuhan untuk merumuskan tindakan pencegahan memantau kegiatan keuangan dalam bisnis untuk mengurangi kebutuhan audit sering dan untuk memberikan disederhanakan tindak lanjut, seharusnya kebutuhan audit muncul. Sebagai usaha peningkatan dalam kompleksitas, audit berbasis risiko muncul untuk membuat audit yang lebih efisien dan ekonomis daripada sebelumnya. Audit berbasis risiko sebenarnya menilai kebutuhan audit, berdasarkan informasi dalam laporan keuangan. Jika perbedaan banyak ditemukan, maka diputuskan untuk melakukan audit kegiatan keuangan.<br/><br/>Audit sekarang metode menilai laporan keuangan suatu bisnis, dengan wawasan tentang keberhasilan sebagai sebuah perusahaan. Ini adalah profesi yang sangat membosankan dan terlibat dalam permintaan yang tinggi. Karena biaya kompetitif, audit kini dilakukan dengan cara yang lebih ramping dan efisien. Mereka dimaksudkan untuk menawarkan koreksi perusahaan-perusahaan dalam kegiatan mereka dan memberi nasihat kepada mereka tentang bagaimana menghindari misreports keuangan di masa depanGamping Mengidulhttp://www.blogger.com/profile/08530572553454298504noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-2238805650442647651.post-51848279089253399622010-11-26T04:50:00.000-08:002012-11-21T08:20:35.698-08:00PEMILIHAN METODE MERJER DAN AKUSISI<strong><a href="http://skripsisolusi.wordpress.com/2009/12/05/pemilihan-metode-merjer-dan-akusisi/"><br/></a></strong><br/><table style="height: 75px" cellspacing="0" cellpadding="0" width="640"><br/><tbody><br/><tr><br/><td width="167" height="0"></td><br/></tr><br/><tr><br/><td></td><br/><td></td><br/></tr><br/></tbody><br/></table><br/><strong>A. </strong><strong>Pendahuluan</strong><br/><br/>Kondisi ekonomi makro yang semakin kompetitif memberikan sedikit pilihan bagi perusahaan untuk melakukan antisipasi terhadap meningkatnya persaingan yang sangat beragam. Banyak perusahaan yang memilih untuk memfokuskan resources pada suatu segmen tertentu yang lebih kecil, ada yang tetap bertahan dengan apa yang dilakukanya selama ini, dan ada pula yang menggabungkan diri menjadi satu perusahaan besar dalam<strong><a href="http://skripsisolusi.wordpress.com/2009/12/05/pemilihan-metode-merjer-dan-akusisi/"><a name='more'></a></a></strong> suatu industri. Pilihan yang terakhir ini merupakan bagian upaya restrukturisasi perusahaan agar sinergi, baik melalui pencapaian economies of scale dan financial economies, pemanfaatan complementary resources, dan peningkatan market power. Merjer dan akuisisi menjadi strategi yang dipilih perusahaan untuk merealisasikan sinergi yang menjanjikan itu.<br/><br/>Pada dasarnya perusahaan didirikan untuk jangka waktu yang tidak terbatas sehingga pengembangan usaha merupakan rencana jangka panjang perusahaan. Manajemen puncak harus dapat menentukan langkah-langkah yang tepat dalam usaha untuk mengembangkan perusahaan. Perencanaan juga diperlukan agar tingkat perkembangan perusahaan dapat sesuai dengan apa yang diharapkan. Pengembangan perusahaan dapat dilakukan dengan cara perluasan usaha (business expansion), yang disebut juga sebagai perluasan usaha secara internal (internal business expansion), maupaun perluasan secara eksternal berupa penggabungan badan usaha (eksternal business combination).<br/><br/>Menurut Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI) dalam Sandar Akuntansi Keuangan (SAK) tahun 2002 No. 22 paragraf 08, pengertian penggabungan badan usaha adalah penyatuan dua atau lebih perusahaan yang terpisah menjadi satu entitas ekonomi karena satu perusahaan menyatu dengan (uniting with) perusahaan lain atau memperoleh kendali (control) atas aktiva dan operasi perusahaan lain.<br/><br/>Merjer dan akuisisi di Indonesia dimulai sekitar tahun 1970-an. Merjer dan akuisisi di Indonesia didominasi oleh perusahaan pengakuisisi yang telah go public dengan target perusahaan yang belum go public, dengan perbandingan lebih banyak perusahaan yang melakukan akuisisi daripada merjer. Alasan utama perusahaan di Indonesia menggabungkan usahanya adalah untuk penghematan pajak, selain karena back door listing, yaitu perusahaan yang mendaftarkan saham tanpa melakukan penjualan saham perdananya terlebih dulu dari anak perusahaan yang diakuisisi oleh perusahaan public atau sering disebut Initial Publik offerings (IPO).<br/><br/>Merjer dan akuisisi merupakan strategi penggabungan usaha yang biasa dilakukan oleh perusahaan sejak lama. Pada dasarnya pengertian antara merjer dan akuisisi berbeda satu dengan yang lainnya. Merjer merupakan suatu penggabungan usaha yang dilakukan dengan cara menggabungkan diri dengan perusahaan lain, sedangkan akuisisi adalah suatu bentuk penggabungan usaha yang dilakukan dengan cara mengambil alih perusahaan lain. Merjer dan akisisi memang berbeda tetapi keduanya mempunyai persamaan dalam konteks penggabungan usaha.penelitian yang dilakukan oleh Rachmawati dan Tandelilin (2001) berfokus pada persamaan tersebut sehingga membicarakan merjer juga berarti membicarakan akuisisi.<br/><br/>Dalam penerapan metode merjer dan akuisisi ada beberapa aspek yang perlu dipahami. Aspek-aspek tersebut antara lain (Etty Gurenrawati dan Bambang Sudibyo, JRAI, 1999):<br/><br/>1. Penerapan metode ini membedakan perspektif sifat penggabungan usaha yang paling mendasar.<br/><br/>2. Variasi pencatatan pada pos-pos yang mempengaruhi laporan keuangan konsolidasi (aktiva, kewajiban, pendapatan, biaya, dan modal) sebagai akibat proses penggabungan badan usaha, tergantung dari metode yang digunakan, dan<br/><br/>3. Kedua metode tersebut bukanlah alternatif, masing-masing diterapkan pada tipe-tipe tertentu penggabungan badan usaha.<br/><br/>Strategi merjer dan akuisisi merupakan salah satu alternatif untuk perluasan usaha tersebut. Dalam akuntansi dikenal tiga macam bentuk penggabungan usaha yaitu: konsolidasi, merjer dan akuisisi. Dengan bergabung dua perusahaan atau lebih menjadi lebih mungkin untuk saling menunjang kegiatan usaha, sehingga keuntungan yang akan diperoleh juga semakin besar dibandingkan jika perusahaan tersebut melakukan usaha sendiri-sendiri.<br/><br/>Pada umumnya merjer dan akuisisi dilakukan untuk menciptakan nilai tambah bagi para pemegang saham atau untuk meningkatkan kesejahteraan pemegang saham. Merjer dan akuisisi juga dilakukan dengan tujuan untuk menciptakan sinergi yang lebih besar. Motif sinergi merjer dan akuisisi menunjukkan bahwa transaksi ini dilakukan untuk mendapatkan keuntungan ekonomis melalui penggabungan dua atau lebih unit usaha atau perusahaan.<br/><br/>Pengumuman merjer dan akuisisi adalah informasi yang sangat penting dalam suatu industri, karena dua perusahaan akan menyatukan kekuatannya. Setiap perusahaan mengharapkan merjer dan akuisisi yang dilakukan akan berhasil dan semua tujuan perusahaan tercapai. Untuk mencapai keberhasilan tersebut ada beberapa kendala potensial yang harus diatasi, salah satunya adalah adanya permasalahan mengintegrasikan dua atau lebih perusahaan besar dan kompleks yang sering memiliki kultur, struktur dan system operasi yang berbeda. Kendala yang dihadapi dalam merjer dan akusisi memang dapat menggagalkan merjer dan akuisisi tersebut, tetapi para pengambil keputusan juga harus melihat adanya pasar yang kuat untuk merjer dan akuisisi sehingga tidak langsung memutuskan merjer dan akuisisi.<br/><br/><strong>B. </strong><strong>Rumusan Masalah</strong><br/><br/>Untuk lebih memusatkan penelitian pada pokok permasalahan dan untuk mencegah terlalu luasnya pembahasan yang mengakibatkan terjadinya kesalahan interpretasi terhadap kesimpulan yang dihasilkan, maka dalam hal penelitian ini dilakukan pembatasan bahwa faktor-faktor yang diteliti adalah aktivitas perdagangan saham, baik itu faktor internal maupun ekstrenal tidak diamati. Obyek penelitian ini dibatasi hanya pada perusahaan-perusahaan manufaktur yang terdaftar di BEJ yang telah aktif dalam perdagangan saham serta pernah melakukan aktifitas merjer dan akuisisi pada tahun 2000-2003.<br/><br/><strong>C. </strong><strong>Pembahasan</strong><br/><br/>Pasar modal dipandang sebagai salah satu sarana yang efektif untuk menarik dana dari masyarakat yang kemudian disalurkan ke sektor-sektor yang produktif. Menurut Sunariyah (2003: 2), pasar modal secara umum adalah suatu sistem keuangan yang terorganisasi termasuk di dalamnya adalah bank-bank komersial dan semua lembaga perantara di bidang keuangan serta keseluruhan surat-surat berharga yang beredar. Pasar modal adalah tempat betemunya penawaran dengan permintaan surat berharga. Di tempat inilah para pelaku pasar yaitu individu-individu/badan usaha yang mempunyai kelebihan dana (surplus funds) melakukan investasi dalam surat berharga yang ditawarkan oleh emiten.<br/><br/><strong>1. </strong><strong>Merjer dan akusisi</strong><br/><br/>Penggabungan usaha atau merger menurut Machfoedz dan Sarbeni (2001) adalah salah satu cara mempertahankan kehidupan perusahaan dan mengembangkannya untuk jangka panjang dengan cara bergabung dengan satu atau lebih perusahaan lain sejenis maupun tidak sejenis agar bisa mengurangi pesaing atau secara bersama-sama menjalankan usaha dengan lebih kuat dari segi finansial maupun kebijaksanaan. Penggabungan usaha ini dapat dilakukan dengan penyatuan aktiva perusahaan secara langsung atau melalui akusisi.<br/><br/>Sedangkan penggabungan usaha menurut Jusuf (2000: 1) adalah penyatuan entitas-entitas usaha. Penggabungan entitas-entitas usaha yang terpisah adalah suatu alternatif pemisahan secara internal melalui akuisisi atau pengembangan kekayaan perusahaan secara bertahap dan memberikan manfaat bagi semua entitas yang bersatu dari pemiliknya.<br/>Konsep akuntansi penggabungan usaha menurut IAI No. 22 paragraf 08 tentang “Akuntansi Penggabungan Usaha” yang berlaku efektif sejak 1 Januari 1995, disebutkan bahwa penggabungan usaha (business combination) adalah penyatuan dua atau lebih perusahaan yang terpisah menjadi satu entitas ekonomi karena satu perusahaan menyatu dengan (uniting with) perusahaan lain atau memperoleh kendali (control) atas aktiva dan operasi perusahaan lain. Penggabungan usaha dengan cara akuisisi (acquisition) adalah suatu penggabungan usaha di mana salah satu perusahaan, yaitu pengakuisisi (acquirer) memperoleh kendali atas aktiva neto dan operasi perusahaan yang diakuisisi (acquiree), dengan memberikan aktiva tertentu, mengakui suatu kewajiban atau mengeluarkan saham.<br/><br/>Jadi, dapat disimpulkan bahwa penggabungan usaha secara umum adalah satu kondisi dimana dua atau lebih perusahaan bekerja sama melalui kepemilikan model bersama atas suatu badan usaha, sehingga akan memiliki finansial yang lebih kuat dan memiliki kemampuan untuk mengendalikan pengambilan keputusan.<br/><br/><strong>2. Metode akuntansi merjer dan akusisi</strong><br/><br/>Dalam penggabungan usaha dikenal dua metode akuntansi yang diterima dalam praktek, yaitu: Pooling of Interest Method dan Purchase Method. Dalam metode pooling of interest, penggabungan usaha dianggap sebagai penyatuan kepemilikan dua atau lebih perusahaan dengan cara mempertukarkan saham yang mempunyai hak suara dan masing-masing perusahaan masih tetap ada sebagai badan hukum.<br/><br/>Menurut Machfoedz dan Sarbeni (2001) metode pooling of interest didasarkan atas asumsi bahwa tidak dilakukan pemindahan kepemilikan badan usaha. Sesudah penggabungan usaha, jumlah total modal bersih atau harta bersih kedua perusahaan tidak terpengaruh. Pihak pengakusisi hanya mengeluarkan saham untuk mengganti aktiva bersih pihak yang diakusisi dan dilaporkan sebagai investasi modal saham.<br/><br/>Dasar penilaian yang digunakan dalam penggabungan usaha adalah nilai buku aktiva dan kewajiban perusahaan yang diakuisisi, dan tidak akan menyebabkan adanya goodwill pada saat penggabungan, karena pada prinsipnya transaksi yang terjadi bukanlah transaksi pembelian, sedangkan laba ditahan dan agio saham perusahaan yang digabung diakui dan ditambahkan ke dalam perusahaan hasil penggabungan dalam neraca konsolidasi.<br/><br/>Jika dilihat dari aspek ekonomisnya maka metode pooling of interest mempunyai keunggulan yaitu tidak adanya amortisasi goodwill yang akan mengurangi laba akuntansi di masa yang akan datang dan mempunyai keunggulan dari segi perpajakan. Dalam metode ini transaksi yang terjadi tidak dapat dipandang sebagai obyek pajak dan tidak dianggap sebagai suatu bentuk investasi.<br/><br/>Sedangkan metode purchase biasanya terjadi pada akuisisi satu perusahaan oleh perusahaan yang lainnya. Adapun prinsip yang digunakan untuk penggabungan usaha adalah seperti halnya pada transaksi pembelian sekelompok aktiva. Dasar penilaian yang digunakan adalah mencatat aset dan kewajiban berdasarkan harga pasar yang disepakati kedua belah pihak, dan pengakuisisi menghargai net asset perusahaan yang diakuisisi sebesar harga beli. Jika harga beli ini melebihi harga pasar dari net asset yang dapat teridentifikasi (net identifiable assets), maka selisih lebih ini akan dicatat sebagai goodwill. Untuk itu aktiva dan kewajiban perusahaan yang diakuisisi harus dinilai kembali (revaluasi) pada tanggal terjadinya merjer dan akuisisi. Penilaian kembali ini akan menyebabkan terjadinya goodwill.<br/><br/>Machfoedz dan Sarbeni (2001) menyatakan bahwa penggabungan usaha dengan metode purchase mengasumsikan bahwa pemilik perusahaan yang diakusisi menyerahkan aktiva bersihnya dan diganti dengan saham perusahaan pengakusisi atau diganti dengan uang atau aktiva lancar lainnya. Sesudah penggabungan usaha, jumlah total modal bersih atau harta bersih kedua perusahaan mengalami perubahan.<br/><br/>Dalam metode purchase keuntungannya adalah karena setelah pengabungan laporan keuangan perusahaan yang mengakuisisi akan mencerminkan hasil usaha gabungan sejak terjadinya penggabungan. Laba ditahan perusahaan yang diakuisisi dianggap sebagai laba ditahan perusahaan gabungan. Selain itu terjadi pula penambahan aktiva dari perusahaan yang diakuisisi.<br/><br/><strong>D. </strong><strong>Kesimpulan</strong><br/><br/>Penggabungan usaha atau merger adalah salah satu cara mempertahankan kehidupan perusahaan dan mengembangkannya untuk jangka panjang dengan cara bergabung dengan satu atau lebih perusahaan lain sejenis maupun tidak sejenis agar bisa mengurangi pesaing atau secara bersama-sama menjalankan usaha dengan lebih kuat dari segi finansial maupun kebijaksanaan.<br/><br/>Penggabungan usaha ini dapat dilakukan dengan penyatuan aktiva perusahaan secara langsung atau melalui akusisi. Metode merger dan akusisi: (1) metode pooling of interest, didasarkan atas asumsi bahwa tidak dilakukan pemindahan kepemilikan badan usaha. Sesudah penggabungan usaha, jumlah total modal bersih atau harta bersih kedua perusahaan tidak terpengaruh. Pihak pengakusisi hanya mengeluarkan saham untuk mengganti aktiva bersih pihak yang diakusisi dan dilaporkan sebagai investasi modal saham. (2) Metode purchase, penggabungan usaha dengan metode purchase mengasumsikan bahwa pemilik perusahaan yang diakusisi menyerahkan aktiva bersihnya dan diganti dengan saham perusahaan pengakusisi atau diganti dengan uang atau aktiva lancar lainnya (transaksi pembelian). Sesudah penggabungan usaha, jumlah total modal bersih atau harta bersih kedua perusahaan mengalami perubahan.<br/><br/>Metode purchase biasanya terjadi pada akuisisi satu perusahaan oleh perusahaan yang lainnya. Penggabungan usaha ini berupa transaksi pembelian sekelompok aktiva. Dasar penilaian yang digunakan adalah mencatat aset dan kewajiban berdasarkan harga pasar yang disepakati kedua belah pihak, dan pengakuisisi menghargai net asset perusahaan yang diakuisisi sebesar harga beli. Nilai aktiva dan kewajiban perusahaan yang diakuisisi harus dinilai kembali (revaluasi) pada tanggal terjadinya merjer dan akuisisi.<br/><br/><strong>DAFTAR PUSTAKA</strong><br/><br/>Anton A. Setyawan. 2004, Beberapa Aspek dalam Merjer dan Akuisisi, Jurnal Riset Akuntansi, Volume 3 No. 1 April 2004<br/><br/>Etty M. Nasser, Juni (2003), Pengaruh Keputusan Merjer dan Akuisisi dan Reaksi Pasar, Jurnal Ekonomi, Volume 7 No. 2 Juni 2003.<br/><br/>Gurendrawati, Etty, dan Bambang Sudibyo, Juli (1999), Studi Empiris tentang Pengaruh Pemilihan Metode Akuntansi untuk Merjer dan Akuisisi terhadap Volume Perdagangan Saham Perusahaan Publik di Indonesia, JRAI, Volume 2, No.2.<br/><br/>Jogiyanto, HM. 2000. <strong>Teori Portofolio dan Analisis Investasi, Edisi Kedua</strong>. BPFE UGM. Yogyakarta.<br/><br/>Mas’ud Machfoedz dan Arifin Sabeni. 2001. <strong>Akuntansi Lanjutan 2 Edisi Kedua.</strong> BPFE UGM. Yogyakarta.<br/><br/>Payamta, September (2004), Analisis Pengaruh Merjer dan Akuisisi terhadap Kinerja Perubahan, Jurnal Riset Akuntansi, Volume 7 No. 3 September 2004.<br/><br/>Sunariyah, Maret. 2003. <strong>Pengantar Pengetahuan Pasar Modal.</strong> UPP AMP YKPN, Cet III. Yogyakarta.<br/><br/>Tri Hartono. 2003, Merjer dan Akuisisi Sebagai Suatu Keputusan Strategik, Jurnal Riset Akuntansi, Volume 2 No. 1 April 2003.Gamping Mengidulhttp://www.blogger.com/profile/08530572553454298504noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-2238805650442647651.post-30041416561602664782010-11-26T04:47:00.000-08:002012-11-21T08:20:35.688-08:00DAMPAK FATWA MUI DAN MUHAMMADIYAH TERHADAP PEREKONOMIAN INDONESIA<p style="text-align: left"><strong>Oleh : A. Rodes Medo (20080420080)</strong></p><br/><strong> </strong><br/><br/><strong>A. </strong><strong>PENDAHULUAN</strong><br/><br/>Majelis Ulama Indonesia adalah wadah atau majelis yang menghimpun para ulama, zuama dan cendekiawan muslim Indonesia untuk menyatukan gerak dan langkah-langkah umat Islam Indonesia dalam mewujudkan cita-cita bersama. Sedangkan Muhammadiyah adalah sebuah organisasi <a title="Islam" href="http://id.wikipedia.org/wiki/Islam">Islam</a> yang besar di <a title="Indonesia" href="http://id.wikipedia.org/wiki/Indonesia">Indonesia</a>.<a name='more'></a><br/><br/>MUI akhirnya mengeluarkan fatwa rokok haram untuk anak-anak, remaja, dan wanita hamil, begitupun juga Muhammadiyah. Jika dilanggar, sanksinya adalah dosa. Demikian diungkapkan pimpinan Ijtima’ Komisi Fatwa, Prof Dr HM Amin Suma, MA (<em>KR, </em>27/1/2009). Tak urung, fatwa ini menyulut pro-kontra. Masing-masing pihak bersikukuh dengan argumentasinya, baik dari perspektif sosial, politik, kesehatan, maupun ekonomi.<br/><br/>Fakta di tengah kemudaratan yang ada bahwa Indonesia adalah negara dengan konsumsi rokok tertinggi setelah Republik Rakyat Cina, USA, Rusia, dan Jepang (data tahun 2002). Konsumsi rokok mencapai 181,958 miliar batang. Lebih memprihatinkan lagi adalah Survei Ekonomi Nasional yang melaporkan bahwa peningkatan signifikan prevalensi merokok anak usia 15-19 tahun, dari 12,7 persen di tahun 2006 meningkat menjadi 17,3 persen di tahun 2009. Artinya, jumlah perokok tahun 2008 mencapai 65 juta dari 285 juta penduduk Indonesia! Di tahun 2010, walau belum ada angka pastinya, diduga akan akan menurun akibat dari Fatwa yang dikeluarkan oleh MUI dan Muhammadiyah.<br/><br/>Keduanya tersebut, telah mengeluarkan fatwa haram bagi perokok. Apakah patut fatwa tersebut diberlakukan di Indonesia yang notabene Rokok adalah penyumbang Bea Cukai terbesar di Indonesia?<br/><br/>Secara langsung yang menerima dampak tersebut adalah Pabrik Rokok, Petani Tembakau, dan Buruh Pabrik. Di Indonesia terdapat Pabrik rokok yang sudah bertaraf internasional dan nasional seperti Sampoerna Tbk, Djarum, Minak Djinggo, Gudang Garam dan Sukun serta pabrik rokok lainnya. Sumbangsih mereka dalam APBN 2010 , dari total target penerimaan bea cukai sebesar Rp 84,49 triliun, sekira Rp 57,28 triliun diantaranya disumbang dari cukai. Dari target penerimaan cukai tersebut, sekitar Rp 55,92 triliun diantaranya disumbang dari cukai rokok<strong>.</strong><br/><br/>Penurunan pendapatan negara ini akan mempengaruhi tingkat perekonomian Indonesia, karena kita akan mengurangi realisasi APBN untuk selanjutnya.<br/><br/>Fatwa MUI dan Muhammadiya ini juga, dapat mempengaruhi beban yang ditanggung Pemerintah Indonesia karena dapat menambah pengangguran dan kehilangan mata pencaharian bagi Petani Tembakau, Data dari Departemen Pertanian menunjukkan bahwa jumlah petani tembakau tahun 2004 adalah 686.000 petani, sekitar 1,6 persen dari jumlah tenaga kerja di sektor ini atau 0,7 persen jumlah tenaga kerja di Indonesia. Apabila hal ini tidak difikirkan secara matang untuk jalan keluar yang terbaik, maka kita akan menambah beban bagi bangsa ini.<br/><br/><strong>B. </strong><strong>PEMBAHASAN</strong><br/><br/>Ada dua alasan yang menyebutkan faktor-faktor penurunan dari Bea Cukai Rokok yaitu adanya fatwa haram rokok dari MUI dan Muhammadiyah, gencarnya himbauan larangan ataupun gerakan anti rokok oleh LSM dan Pemda.<br/><br/>Kedua, rencana pengenaan pajak impor rokok, RUU penyiaran yang membatasi iklan rokok, RUU Pengendalian Dampak Tembakau, Perda larangan merokok di tempat umum, resesi ekonomi global, serta rencana implementasi <em>framework control tobacco convention </em>(FCTC)<br/><br/>Di sisi lain, penurunan produksi rokok dalam RAPBN-P 2010 sebanyak 248,4 miliar batang dibandingkan dalam APBN 2010 sebanyak 261 miliar batang juga ikut menopang penurunan penerimaan cukai rokok.<br/><br/>Akibat penurunan ini sudah jelas dari aspek ekonomi Indonesia, yaitu peranan cukai terhadap Penerimaan Dalam Negeri. Sebagai salah satu sumber penerimaan negara, cukai mempunyai peranan yang sangat penting dalam APBN khususnya dalam kelompok Penerimaan Dalam Negeri yang senantiasa mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Berdasarkan gambaran tersebut diatas, maka pada dasarnya penerimaan cukai masih memiliki potensi yang cukup besar dalam meningkatkan peranannya sebagai salah satu sumber dana pembangunan.<br/><br/>Banyak sekali dana dari Pendapatan Bea cukai rokok direalisasikan dalam APBN Indonesia untuk pembangunan yang dapat meningkatkan taraf hidup masyarakat seperti UKM, Rumah Sakit, Dana Pendidikan, dll. Disatu sisi CSR <em>( Corporate Social Responsibility) </em>yang dilakukan oleh Produsen rokok sangatlah berarti bagi perkembangan bangsa Indonesia, seperti yang kita ketahui pada sektor pendidikan Djarum memberikan berbagai Beasiswa dan Perekrutan langsung tenaga kerjanya, sedangkan Sampoerna memberikan beasiswa studi baik dam maupun luar negeri serta pembangunan tempat umum lainnya yang diperlukan masyarakat. Hal ini harus juga pemerintah perhatikan, semakin kecil pendapatan yang diterima produsen rokok menurut saya semakin kecil pula dana CSR yang akan mereka realisasikan demi kepentingan bangsa.<br/><br/>Memang ironis bila berbicara soal rokok. Di satu sisi, kepulan asap rokok bisa diandalkan menjadi salah satu palang pintu anggaran negara. Maklum, cukai rokok merupakan pendapatan terbesar keempat pemerintah setelah pajak pertambahan nilai, pajak penghasilan badan, serta pajak penghasilan minyak dan gas. Disamping itu, industri ini juga menyerap tenaga kerja yang cukup besar. Kendati demikian, jangan lupa, dampak negatif yang ditimbulkan rokok juga sangat besar bagi kesehatan.<br/><br/><strong> </strong><br/><br/><strong> </strong><br/><br/><strong> </strong><br/><br/><strong> </strong><br/><br/><strong> </strong><br/><br/><strong> </strong><br/><br/><strong> </strong><br/><br/><strong> </strong><br/><br/><strong> </strong><br/><br/><strong> </strong><br/><br/><strong> </strong><br/><br/><strong> </strong><br/><br/><strong> </strong><br/><br/><strong> </strong><br/><br/><strong> </strong><br/><br/><strong>C. </strong><strong>PENUTUP</strong><br/><br/>Dengan menurunnya produksi rokok, tidak menghambat kita dalam meningkatkan pendapatan negara dari Bea Cukai. Salah satu cara diantaranya dengan memperketat pengawasan rokok ilegal atau tidak bercukai yang volumenya diperkirakan mencapai 8 miliar batang.<br/><br/>Maka saran yang dapat diberikan penulis yaitu pemerintah harus dapat merangkul dan membina pengusaha rokok ilegal agar mau berusaha dengan benar. Karena penerimaan pemerintah akan semakin meningkat dan nyata jika rokok yang diproduksi oleh pengusaha-pengusaha rokok memesan pita cukai kepada pemerintah. Selain itu, berdasarkan hasil penelitian, karena harga rokok yang diproduksi dari nilai tukar tidak berpengaruh terhadap konsumsi rokok, maka alternatif lain yang dapat dilakukan pemerintah untuk meningkatkan penerimaannya dari cukai hasil tembakau adalah melalui peningkatan tarif cukai rokok.<br/><br/>Adapun dari sisi tarif cukai, pemerintah harus mengambil kebijakan dengan menaikkan tarif untuk semua jenis rokok. Tarif rata-rata rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM) yang pada APBN 2010 dipatok Rp 263,1 per batang dinaikkan menjadi Rp 266 per batang dalam RAPBN-P 2010 . Adapun tarif rata-rata rokok Sigaret Putih Mesin (SPM) naik dari Rp 204,5 menjadi Rp 246,2 per batang dan rokok Sigaret Kretek Tangan (SKT) naik dari Rp 135,3 menjadi Rp 151,9 per batang. Adanya kenaikan cukai ini akan semakin memberatkan masyarakat miskin pecandu rokok. Sehingga ini akan menurunkan konsumsi masyarakat miskin.<br/><br/>Pemerintah untuk melindungi Petani Tembakau dan Buruh pabrik yang bekerja di sektor rokok, untuk dapat memberikan kebijakan yang tepat terkait dengan ekspor rokok ke luar negeri yaitu dengan memberikan Pajak 0% untuk ekspor ke luar negeri atas Rokok yang diproduksi oleh Pabrik rokok, sehingga volume rokok mereka tidak mengalami penurunan.<br/><br/>Kemudian, Ini adalah masalah serius yang harus dikaji bersama, tidak hanya dari aspek kesehatan, melainkan juga dari aspek ekonomi, politik, dan sosial. Pengkajian ini menjadi domain pemerintah, karena pemerintahlah yang dapat memberikan jalan keluar atas polemik serius dalam kampanye antirokok. Pemerintah tidak bisa diam, sebab industri rokok telah memberikan kontribusi sangat besar dalam hal keuntungan dan pajak kepada pemerintah.<br/><br/>Pemerintah jangan bersikap ambigu, di satu sisi pura-pura ikut terlibarkampanye annrokok, tetapi di balik itu pemerintah juga berharap banyak dari pajak dan cukai rokok yang sangat besar. Jadi pemerintah harus bersikap tegas cepat turun tangan. Kita tidak ingin terjadi "perang" antara mereka yang antirokok dengan kalangan industri rokok hingga berdampak terhadap kehidupan sosial ekonomi masyarakat.<br/><p style="text-align: center">***</p>Gamping Mengidulhttp://www.blogger.com/profile/08530572553454298504noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-2238805650442647651.post-54204765164057386122010-11-26T04:44:00.000-08:002012-11-21T08:20:35.680-08:00Kode Etik Profesi dan Kewajiban Hukum Akuntan Publik<p style="text-align: center"><strong>KODE ETIK PROFESI DAN</strong></p><br/><p style="text-align: center"><strong>KEWAJIBAN HUKUM AKUNTAN PUBLIK</strong></p><br/><p style="text-align: center"><strong><em>(Artikel ini telah dimuat di Majalah Krakatau Steel Group/KSG, Edisi 40 Tahun 4/2009, Rubrik RAGAM, hlm 32-33)</em></strong></p><br/><strong>Oleh : Muh. Arief Effendi (SPI PT. KS)</strong><br/><br/>Saat ini bukan hanya perusahaan yang sudah go publik saja yang diaudit oleh akuntan publik. Beberapa BUMN serta perusahaan swasta yang belum go publik juga banyak yang auditor eksternalnya adalah Kantor Akuntan Publik (KAP). BUMN tertentu memang masih ada yang diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai lembaga yang <a name='more'></a>befungsi dan bertindak sebagai auditor eksternal. Akuntan publik (Auditor Independen) merupakan suatu profesi yang diatur melalui peraturan / ketentuan dari regulator (Pemerintah) serta standar dan kode etik profesi yang ditetapkan oleh organisasi profesi. Akuntan Publik adalah akuntan yang telah memperoleh izin untuk memberikan jasa sesuai ketentuan yang berlaku, sedangkan Kantor Akuntan Publik adalah badan usaha yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia dan telah mendapatkan izin usaha dari pihak yang berwenang. Mengingat pengguna jasa profesi Akuntan Publik / KAP tidak hanya klien (pemberi penugasan), namun juga pihak-pihak lain yang terkait, seperti pemegang saham, Pemerintah, investor, kreditor, Pajak, otoritas bursa, Bapepam-LK, publik (masyarakat umum) serta pemangku kepentingan (stake holder) lainnya, maka jasa profesi akuntan publik harus dapat dipertanggungjawabkan kepada pihak-pihak yang berkepentingan tersebut. Akhir-akhir ini profesi akuntan publik sedang banyak mendapatkan sorotan. Oleh karena itu akuntan publik harus menjalankan tugasnya sesuai dengan standar dan kode etik profesi yang ditetapkan organisasi profesi serta mengikuti ketentuan / peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam hal ini publik sangat menuntut adanya integritas dan profesionalisme para Akuntan Publik dan KAP. Awal abad 21 yang lalu kita dikejutkan adanya Enron gate yang menghebohkan kalangan dunia usaha. Skandal di Enron tersebut terjadi karena timbul praktik persekongkolan (kolusi) yang melibatkan profesi akuntan publik, auditor internal dan manajemen. Berkaca dari skandal Enron tersebut, hendaknya kita dapat mengambil hikmah (pembelajaran), bahwa profesi akuntan publik ternyata rawan dari malpraktik yang sangat bertentangan dengan kode etik profesi. Oleh karena itu, saat ini sangat mendesak untuk ditetapkannya Undang-Undang yang mengatur Akuntan Publik, sehingga terdapat kepastian hukum atas jasa profesi akuntan publik serta masyarakat (publik) terlindungi dari tindakan malpraktik yang dapat merugikan berbagai pihak.<br/><br/><strong>Kewajiban </strong><br/><br/>Terdapat 5 (lima) kewajiban Akuntan Publik dan KAP yaitu, Pertama, Bebas dari kecurangan (fraud), ketidakjujuran dan kelalaian serta menggunakan kemahiran jabatannya (due professional care) dalam menjalankan tugas profesinya. Kedua, Menjaga kerahasiaan informasi / data yang diperoleh dan tidak dibenarkan memberikan informasi rahasia tersebut kepada yang tidak berhak. Pembocoran rahasia data / informasi klien kepada pihak ketiga secara sepihak merupakan tindakan tercela. Ketiga, Menjalankan PSPM04-2008 tentang Pernyataan Beragam (Omnibus Statement) Standar Pengendalian Mutu (SPM) 2008 yang telah ditetapkan oleh Dewan Standar Profesional Akuntan Publik (DSPAP) Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), terutama SPM Seksi 100 tentang Sistem Pengendalian Mutu Kantor Akuntan Publik (SPM-KAP). Keempat, Mempunyai staf / tenaga auditor yang profesional dan memiliki pengalaman yang cukup. Para auditor tersebut harus mengikuti Pendidikan Profesi berkelanjutan (Continuing Profesion education) sebagai upaya untuk selalu meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan dalam bidang audit dan proses bisnis (business process). Dalam rangka peningkatan kapabilitas auditor, organisasi profesi mensyaratkan pencapaian poin (SKP) tertentu dalam kurun / periode waktu tertentu. Hal ini menjadi penting, karena auditor harus senantiasa mengikuti perkembangan bisnis dan profesi audit secara terus menerus. Kelima, Memiliki Kertas Kerja Audit (KKA) dan mendokumentasikannya dengan baik. KKA tersebut merupakan perwujudan dari langkah-langkah audit yang telah dilakukan oleh auditor dan sekaligus berfungsi sebagai pendukung (supporting) dari temuan-temuan audit (audit evidence) dan opini laporan audit (audit report). KKA sewaktu-waktu juga diperlukan dalam pembuktian suatu kasus di sidang pengadilan.<br/><br/><strong>Larangan</strong><br/><br/>Akuntan Publik dilarang melakukan 3 (tiga) hal, pertama, dilarang memberikan jasa audit umum atas laporan keuangan (general audit) untuk klien yang sama berturut-turut untuk kurun waktu lebih dari 3 tahun. Hal ini dimaksudkan untuk mencegah terjadinya kolusi antara Akuntan Publik dengan klien yang merugikan pihak lain. Kedua, apabila Akuntan Publik tidak dapat bertindak independen terhadap pemberi penugasan (klien), maka dilarang untuk memberikan jasa. Ketiga, Akuntan Publik juga dilarang merangkap jabatan yang tidak diperbolehkan oleh ketentuan perundang-undangan / organisasi profesi seperti sebagai pejabat negara, pimpinan atau pegawai pada instansi pemerintah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau swasta, atau badan hukum lainnya, kecuali yang diperbolehkan seperti jabatan sebagai dosen perguruan tinggi yang tidak menduduki jabatan struktural dan atau komisaris atau komite yang bertanggung jawab kepada komisaris atau pimpinan usaha konsultansi manajemen. Sedangkan, KAP harus menjauhi 4 (empat) larangan yaitu, Pertama, memberikan jasa kepada suatu pihak, apabila KAP tidak dapat bertindak independen. Kedua, memberikan jasa audit umum (general audit) atas laporan keuangan untuk klien yang sama berturut-turut untuk kurun waktu lebih dari 5 (lima) tahun. Ketiga, memberikan jasa yang tidak berkaitan dengan akuntansi, keuangan dan manajemen. Kelima, mempekerjakan atau menggunakan jasa Pihak Terasosiasi yang menolak atau tidak bersedia memberikan keterangan yang diperlukan dalam rangka pemeriksaan terhadap Akuntan Publik dan KAP.<br/><br/><strong>Tindakan melawan Hukum</strong><br/><br/>Setiap pihak yang menderita kerugian sebagai akibat dari pelanggaran Akuntan Publik dan KAP dalam memberikan jasanya, dapat menuntut ganti rugi secara perdata kepada Akuntan Publik maupun KAP. Selain perdata, Akuntan Publik dan KAP juga dapat dituntut dalam pelanggaran pidana, yaitu, Pertama, memberikan pernyataan yang tidak benar, dan atau dokumen palsu atau yang dipalsukan untuk mendapatkan dan atau memperbarui izin akuntan publik. Kedua, melakukan kecurangan (fraud), ketidakjujuran, atau kelalaian dalam memberikan jasanya baik untuk kepentingan/ keuntungan Akuntan Publik, klien, ataupun pihak lain atau mengakibatkan kerugian pihak lain. Ketiga, menghancurkan dan atau menghilangkan kertas kerja dan atau dokumen lain yang berkaitan dengan pemberian jasanya untuk kepentingan/keuntungan KAP, klien, ataupun pihak lain, atau mengakibatkan kerugian pihak lain. Apabila Akuntan Publik atau KAP melanggar Standar Auditing (SA) dan Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) dalam audit terhadap Laporan Keuangan suatu perusahaan (klien), maka Pemerintah dapat mencabut izin praktik KAP tersebut melalui Keputusan Menteri Keuangan. Selama masa pembekuan izin, KAP tersebut dilarang memberikan jasa akuntan, yang meliputi jasa atestasi yang termasuk audit umum atas laporan keuangan, jasa pemeriksaan atas laporan keuangan prospektif dan jasa pemeriksaan atas pelaporan informasi keuangan proforma. Selain itu, yang bersangkutan juga dilarang memberikan jasa audit lainnya serta jasa yang berkaitan dengan akuntansi, keuangan, manajemen, kompilasi, perpajakan, dan konsultasi sesuai dengan kompetensi Akuntan Publik dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.<br/><p style="text-align: center">***</p><br/><strong>Komentar :</strong><br/><br/>Menurut saya, profesi akuntan publik sangat penting perannya dalam dunia bisnis di Indonesia. Oleh karena itu, Akuntan Publik harus selalu menjaga integritas dan profesionalisme melalui pelaksanaan standar dan kode etik profesi secara konsekuen dan konsisten dalam setiap penugasan yang diberikan. Sehingga tidak didapati kasus-kasus yang dapat mengurangi citra positif auditor dan KAP di masyarakat.<br/><br/>Kedua, Akuntan Publik harus selalu bersikap independen dan menggunakan kemahiran jabatannya secara profesional. Akuntan Publik dan KAP agar menghindarkan diri dari tindakan tercela, seperti kolusi dengan klien atau menutupi terjadinya tindak kecurangan <em>(fraud)</em> yang sangat merugikan berbagai pihak. Disini peran auditor independen sangatlah diuji baik dari segi mental dan moralitas agamanya. Harapan saya, auditor yang independen itu dapat menyajikan laporan audit yang andal serta bebas dari manipulasi data dan dapat dipertanggungjawabkan baik di dunia maupun di akhirat.<br/><br/>Ketiga, Semoga Rancangan Undang-Undang Akuntan Publik (RUU-AP) yang telah disusun cukup lama tersebut, segera dapat ditetapkan oleh Pemerintah beserta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menjadi UU-AP, sehingga akuntan publik memiliki landasan operasional (aspek legal) yang kuat dan masyarakat (publik) mendapatkan perlindungan hukum dari tindakan malpraktik yang melanggar kode etik profesi yang dilakukan oleh Akuntan Publik.<br/><br/>Mari kita bersama-sama mengawasi setiap gerak dan ruang dalam menjalankan standar auditing yang dilakukan auditor dan pematuhan kebijakan serta aturan yang berlaku dalam menjalankan profesi audit sehingga dimasa depan kita bebas malpraktik yang dapat merugikan dunia bisnis di Indonesia.<br/><br/><strong>NAMA : A. RODES MEDO (20080420080)</strong><strong></strong>Gamping Mengidulhttp://www.blogger.com/profile/08530572553454298504noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-2238805650442647651.post-79710522668616859852010-11-26T04:41:00.000-08:002012-11-21T08:20:35.644-08:00<p>Oleh : <strong>Rodes (Accounting 2008 UMY)</strong></p><br/><p><strong>Perbandingan Metode Full Costing dengan Metode Variable Costing.</strong></p><br/><p><strong>Full Costing </strong></p><br/><p><strong> </strong></p><br/><p>Yakni merupakan metode penentuan harga pokok produksi, yang membebankan seluruh biaya produksi baik yang berperilaku tetap maupun variabel kepada produk. Dikenal juga dengan Absortion atau Conventional Costing<strong>.</strong><a name='more'></a></p><br/><p>Perbedaan tersebut terletak pada perlakuan terhadap biaya produksi tetap, dan akan mempunyai akibat pada :</p><br/><p>1. Perhitungan harga pokok produksi dan</p><br/><p>2. Penyajian laporan laba-rugi.</p><br/><p><strong><em>Metode Full Costing </em></strong></p><br/><p>Harga Pokok Produksi :</p><br/><p>Biaya bahan baku Rp. xxx.xxx</p><br/><p>Biaya tenaga kerja langsung Rp. xxx.xxx</p><br/><p>Biaya overhead pabrik tetap Rp. xxx.xxx</p><br/><p>Biaya overhead pabrik variabel <span style="text-decoration: underline">Rp. xxx.xxx</span></p><br/><p><strong><span style="text-decoration: underline"> </span></strong></p><br/><p>Harga Pokok Produk <span style="text-decoration: underline">Rp. xxx.xxx</span></p><br/><p>Dengan menggunakan Metode Full Costing,</p><br/><p>1. Biaya Overhead pabrik baik yang variabel maupun tetap, <em>dibebankan kepada produk atas dasar tarif yang ditentukan</em> di muka pada kapasitas normal atau atas dasar biaya overhead yang <em>sesungguhnya.</em></p><br/><p>2. Selisih BOP akan timbul apabila BOP yang dibebankan berbeda dengan BOP yang sesungguh- nya terjadi.</p><br/><p><strong><span style="text-decoration: underline">Catatan : </span></strong></p><br/><p>Pembebanan BOP lebih (overapplied factory overhead), terjadi jika jml BOP yang dibebankan <em>lebih besar</em> dari BOP yang sesungguhnya terjadi.</p><br/><p>Pembebanan BOP kurang (underapplied factory overhead), terjadi jika jml BOP yang dibebankan <em>lebih kecil</em> dari BOP yang sesungguhnya terjadi.</p><br/><p>3. Jika semua produk yang diolah dalam periode tersebut belum laku dijual, maka pembebanan biaya overhead pabrik lebih atau kurang tsb digunakan untuk mengurangi atau menambah harga pokok yang masih dalam persediaan (baik produk dalam proses maupun produk jadi)</p><br/><p>4. Metode ini akan menunda pembebanan biaya overhead pabrik tetap sebagai biaya samapi saat produk yang bersangkutan dijual.</p><br/><p><strong><span style="text-decoration: underline">Variable Costing</span></strong><strong> :</strong></p><br/><p><span style="text-decoration: underline"> </span></p><br/><p>Merupakan suatu metode penentuan harga pokok produksi yang hanya memperhitungkan biaya produksi variabel saja. Dikenal juga dengan istilah : <em>direct costing </em></p><br/><p>Harga Pokok Produksi :</p><br/><p>Biaya bahan baku Rp. xxx.xxx</p><br/><p>Biaya tenaga kerja langsung Rp. xxx.xxx</p><br/><p>Biaya overhead pabrik variabel <span style="text-decoration: underline">Rp. xxx.xxx</span></p><br/><p><strong><span style="text-decoration: underline"> </span></strong></p><br/><p>Harga Pokok Produk <span style="text-decoration: underline">Rp. xxx.xxx</span></p><br/><p><span style="text-decoration: underline"> </span></p><br/><p><span style="text-decoration: underline"> </span></p><br/><p>Dengan menggunakan Metode Variable Costing,</p><br/><p>1. Biaya Overhead pabrik tetap diperlakukan sebagai period costs dan bukan sebagai unsur harga pokok produk, sehingga biaya overhead pabrik tetap dibebankan sebagai biaya dalam periode terjadinya.</p><br/><p>2. Dalam kaitannya dengan produk yang belum laku dijual, BOP tetap tidak melekat pada persediaan tersebut tetapi langsung dianggap sebagai biaya dalam periode terjadinya.</p><br/><p>3. Penundaan pembebanan suatu biaya hanya bermanfaat jika dengan penundaan tersebut diharapkan dapat dihindari terjadinya biaya yang sama periode yang akan datang.</p><br/><p><strong>Penyajian Laporan Laba Rugi </strong></p><br/><p><strong> </strong></p><br/><p><strong> </strong></p><br/><p><strong>Laporan Laba-Rugi</strong></p><br/><p>( Metode Full Costing )</p><br/><p>Hasil penjualan Rp. 500.000</p><br/><p>Harga pokok penjualan <span style="text-decoration: underline">Rp. 250.000</span> -</p><br/><p>Laba Bruto Rp. 250.000</p><br/><p>Biaya administrasi dan umum Rp. 50.000 -</p><br/><p>Biaya pemasaran <span style="text-decoration: underline">Rp. 75.000</span> -</p><br/><p>Laba Bersih Usaha <span style="text-decoration: underline">Rp . 125.000</span></p><br/><p><strong><span style="text-decoration: underline">Ket </span></strong>:</p><br/><p>Laporan Laba-rugi tsb menyajikan biaya-biaya menurut hubungan biaya dengan fungsi pokok dalam perusahaan manufaktur, yaitu <em>fungsi produksi, fungsi pemasaran</em> dan <em>fungsi administrasi dan umum</em>.</p><br/><p><strong>Laporan Laba-Rugi </strong></p><br/><p>( Metode Variable Costing )</p><br/><p>Hasil penjualan Rp. 500.000</p><br/><p>Dikurangi Biaya-biaya Variabel :</p><br/><p>Biaya produksi variabel Rp. 150.000</p><br/><p>Biaya pemasaran variabel Rp. 50.000</p><br/><p>Biaya adm. & umum variabel <span style="text-decoration: underline">Rp. 30.000</span></p><br/><p><span style="text-decoration: underline">Rp. 230.000</span></p><br/><p>Laba kontribusi Rp. 270.000</p><br/><p>Dikurangi Biaya Tetap</p><br/><p>Biaya produksi tetap Rp. 100.000</p><br/><p>Biaya pemasaran tetap Rp. 25.000</p><br/><p>Biaya Adm & umum tetap Rp. 20.000</p><br/><p><span style="text-decoration: underline">Rp. 145.000</span></p><br/><p>Laba Bersih Usaha <span style="text-decoration: underline">Rp 125.000</span></p><br/><p><strong>Manfaat Informasi yang Dihasilkan oleh Metode Variable Costing </strong></p><br/><p><strong> </strong></p><br/><p>Laporan keuangan yang disusun berdasar metode <em>Variable Costing </em>bermanfaat bagi manajemen untuk :</p><br/><p>(1) Perencanaan laba jangka pendek</p><br/><p>(2) Pengendalian biaya dan</p><br/><p>(3) Pembuatan keputusan.</p><br/><p><strong>(1) Perencanaan laba jangka pendek </strong></p><br/><p>Dalam jangka pendek, biaya tetap tidak berubah dengan adanya perubahan volume kegiatan, sehingga hanya biaya variabel yang perlu dipertimbangkan oleh manajemen</p><br/><p>Laporan laba-rugi variable costing menyajikan dua ukuran penting : (1) laba kontribusi dan (2) operating laverage.</p><br/><p>Hasil Penjualan : Rp. 1000</p><br/><p>Biaya Variabel : <span style="text-decoration: underline">Rp. 600</span></p><br/><p>Laba Kontribusi : Rp. 400</p><br/><p>Biaya Tetap : <span style="text-decoration: underline">Rp. 300</span></p><br/><p>Laba Bersih : Rp. 100</p><br/><p>Ratio Laba Kontribusi : <span style="text-decoration: underline">Laba kontribusi</span> = 400/1000</p><br/><p>Hsl Penjualan</p><br/><p>Operating Laverage : <span style="text-decoration: underline">Laba kontribusi </span> = 400/100</p><br/><p>Laba bersih</p><br/><p><span style="text-decoration: underline">Misal</span> :</p><br/><p>Dalam rencana anggaran diputuskan untuk menaikkan harga jual 12%. Maka dampak dari kenaikan ini terhadap laba jangka pendek dapat ditentukan :</p><br/><p>12% x 40% = 4,8%</p><br/><p>Laporan laba rugi yang memisahkan biaya tetap dan variabel, memungkinkan juga manajemen melakukan <strong><em>analisis hubungan biaya, volume dan laba</em></strong>.</p><br/><p><strong>(2) Pengendalian Biaya </strong></p><br/><p>Biaya tetap dalam variable costing dapat dikelompokkan ke dalam dua golongan yakni : <em>discretionary fixed cost dan committed fixed cost. </em></p><br/><p><em> </em></p><br/><p>Discretionary fixed cost merupakan biaya yang berperila- ku tetap karena kebijakan manajemen. Dalam jangka pendek biaya ini dapat dikendalikan oleh manajemen.</p><br/><p>Sedangkan committed fixed cost merupakan biaya yang timbul dari pemilikan pabrik, ekuipmen dan organisasis pokok. Dalam jangka pendek biaya tersebut tidak dapat dikendalikan oleh manajemen.</p><br/><p><strong>(3) Pengambilan Keputusan </strong></p><br/><p>Pihak manajemen dengan menggunakan metode variable costing dapat menentukan pengambilan keputusan misal dalam hal pesanan khusus.</p><br/><p>1. Perbandingan metode Full Costing dengan Variabel Costing</p><br/><p>2. Perhitungan Rugi/Laba menurut metode Variable Costing</p><br/><p>3. Pengumpulan biaya dalam metode Variable Costing</p><br/><p>4. Manfaat Informasi yang dihasilkan oleh metode Variabel Costing</p><br/><p>5. Kelemahan metode Variable Costing</p><br/><p>6. Variable Costing dengan metode Harga Pokok Pesanan</p><br/><p>Variable Costing dengan metode Harga Pokok Proses</p><br/><p><strong> </strong></p>Gamping Mengidulhttp://www.blogger.com/profile/08530572553454298504noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-2238805650442647651.post-935918624744891712010-11-26T04:35:00.000-08:002012-11-21T08:20:35.630-08:00Rumus-Rumus Penting Manajemen KeuanganOleh : <strong>Rodes (accounting 2008 UMY)</strong><br/><br/><strong>1. </strong><strong>Cara mencari laba bersih : </strong><br/><br/>=EBIT + bunga = EBT x Pajak= NI<br/><br/><strong>2. </strong><strong>Cara mencari arus kas bersih :</strong><br/><br/>NCF=NI+Dep dan Amort<a name='more'></a><br/><br/><strong>3. </strong><strong>Cara mencari laba operasi bersih setelah pajak :</strong><br/><br/>NOPAT=EBIT(1-T)<br/><br/><strong>4. </strong><strong>Cara Mencari Arus Kas Bebas :</strong><br/><br/>FCF=NOPAT-Investasi bersih dalam modal operasi<br/><br/><strong>5. </strong><strong>Cara Mencari Nilai Tambah Ekonomi :</strong><br/><br/>EVA=EBIT(1-T)-(total modal operasi)(estimasi biaya modal setelah pajak)<br/><br/><strong><em>6. </em></strong><strong><em>Cara mencari jumlah saham yg beredar</em></strong><br/><br/>Total lembar saham yang beredar=Total laba saldo yg ditahan/sisa saldo yg ditahan<br/><br/><strong>7. </strong><strong>Cara mencari total ekuitas saham:</strong><br/><br/>Total Ekuitas=nilai buku per saham x total lembar saham yg beredar<br/><br/><strong>8. </strong><strong>Cara mencari rasio Utang :</strong><br/><br/>Rasio Utang=utang/aktiva=utang/utang+ekuitas<br/><br/><strong><em>9. </em></strong><strong><em>Cara mencari rasio penagihan rata-rata :</em></strong><br/><br/>DSO=Piutang/(Penjualan/365)<br/><br/><strong>10. </strong><strong>Cara menghitung piutang :</strong><br/><br/>Piutang=DSO(Penjualan/365)<br/><br/><strong>11. </strong><strong>Cara mencari Rasio Lancar :</strong><br/><br/>Rasio Lancar=Aktiva Lancar/Kewajiban Lancar<br/><br/><strong>12. </strong><strong>Cara mencai aktiva lancar :</strong><br/><br/>Aktiva lancar=Rasio Lancar (kewajiban lancar)<br/><br/><strong>13. </strong><strong>Cara mencari total aktiva :</strong><br/><br/>Total aktiva=Aktiva lancar+aktiva tetap<br/><br/><strong>14. </strong><strong>Cara mencari ROA :</strong><br/><br/>ROA=(laba bersih/penjualan) x (Penjualan/total aktiva)<br/><br/><strong>15. </strong><strong>Cara mencari ROE :</strong><br/><br/>ROE=ROA x (Total Aktiva/Ekuitas)<br/><br/><strong>16. </strong><strong>Cara mencari Ekuitas :</strong><br/><br/>Ekuitas=(ROA x Total Aktiva)/ROE<br/><br/><strong>17. </strong><strong>Cara mencari Utang Jangka Panjang :</strong><br/><br/>Utang jangka Panjang=Total Aktiva-Kewajiban lancar-Ekuitas<br/><br/><strong><em>18. </em></strong><strong><em>Cara mencari perubahan piutang </em></strong><br/><br/>Piutang baru=DSO baru/ (penjualan/365)<br/><br/><strong>19. </strong><strong>Cara mencari penguranga piutang</strong><br/><br/>=piutang lama - piutang baru<br/><br/><strong>20. </strong><strong>Cara mencari Ekuitas Baru </strong><br/><br/>=ekuitas lama – pengurang piutang<br/><br/><strong>21. </strong><strong>Cara mencari ROE Baru</strong><br/><br/>=laba bersih/ekuitas baru<br/><br/><strong>22. </strong><strong>Cara mencari ROA Baru</strong><br/><br/>=laba bersih/ (Total aktiva – pengurangan piutang)<br/><br/><strong>23. </strong><strong>Cara mencari utang baru</strong><br/><br/>=total aktiva – ekuitas lama<br/><br/><strong>24. </strong><strong>Cara mencari total aktiva baru</strong><br/><br/>=total aktiva lama- pengurangan piutang<br/><br/><strong>25. </strong><strong>Cara mencari rasio utang lama</strong><br/><br/>=utang/total aktiva lama<br/><br/><strong>26. </strong><strong>Cara mencari rasio utang baru</strong><br/><br/>=utang baru / total aktiva lama<br/><br/><strong>Nama : A. Rodes Medo</strong><br/><br/><strong>NIM : 20080420080</strong><br/><br/><strong>MK : Manajemen Keuangan</strong><br/><br/><strong>Dosen : Dra. Ietje Nazaruddin, M.Si</strong>Gamping Mengidulhttp://www.blogger.com/profile/08530572553454298504noreply@blogger.com2tag:blogger.com,1999:blog-2238805650442647651.post-91673881689714492662010-11-26T04:31:00.000-08:002012-11-21T08:20:35.624-08:00Let’s Think Become Young Entrepreneurs<strong>By : Rodes (Accounting 2008 UMY)<br/></strong><br/><br/><strong> </strong><br/><br/><strong><em>Assalammualaikum Wr Wb</em></strong><br/><br/><strong><em>Good Afternoon Ladies and Gentlemen</em></strong><br/><br/>Before I continue my speech, I would like to ask with you. Do you Know how amount of unemployment in Indonesia? And Do you know how amount of Poor People until now?<br/><br/>Based on Seputar Indonesia Newspaper, March 3<sup>Th</sup>, 2010. Unemployment in Indonesia has 11 Million People. This is large amount, to decrease that amount be our responsibility as Young generation. From Bappenas Statistics, Number of Amount Poor People in Indonesia has 30 Million. To decrease these cases, we must open new business.<strong><a name='more'></a></strong><br/><br/>With this speech, I want to persuade you all to think how become young entrepreneurs. To become young entrepreneurs is easy. You must have: 1. Handle your fear felt, 2. brave to dream, 3. Brave to Begin and different, 4. Have good idea don’t afraid if you didn’t have nothing like capital.<br/><br/>Firstly, if you want be successfully entrepreneurs, you must handle your fear to failure. Example, Owner of KFC has 19 failed when he first build that business. So, please don’t think afraid to begin new business. Secondly, from now let’s start to dream because dream is manner to think get something. Third, become young entrepreneurs you must fast to begin a new business, if you late so you idea will taken by other people. And you must have different product to your sell, because something different generally make much profit for you.<br/><br/>The last, please don’t afraid if you don’t have capital because the important thing become young entrepreneurs is brilliant idea. Without good idea, you can’t manage your money, right? If now I will give you Rp1.000.000.000, can you develop it, if you don’t have good idea to begin new business or to invest your money? I think that very difficult. If you only have skill and good idea, but you don’t have capital, you can use other people capital and you as worker for the first.<br/><br/>In conclusion ladies and gentlemen, now let’s us think become young entrepreneurs because you only do four step like decrease your fear felt to failure, have brave to dream, have brave to begin with different, the last you must have good idea and don’t afraid if you don’t have capital. I will give you slogan, <em>“please don’t be tail of elephant, but you must be head of ant”.</em><br/><br/><strong><em>I think that all, Thank you</em></strong><br/><br/><strong><em>Wassalammualaikum Wr Wb</em></strong><strong><em> </em></strong>Gamping Mengidulhttp://www.blogger.com/profile/08530572553454298504noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-2238805650442647651.post-70194332399433664242010-11-25T06:06:00.000-08:002012-11-21T08:20:35.617-08:00MENGIDENTIFIKASI RISIKO DAN PENGENDALIAN DALAM PROSES BISNIS<strong> </strong><br/><p style="text-align: left">Oleh : <strong>Rodes (Accounting 2008 UMY)</strong></p><br/><p style="text-align: center"><strong>PENGENDALIAN INTERNAL DAN PERAN AKUNTAN</strong></p><br/>Pengendalian internal (<em>internal control</em>) adalah suatu proses, yang dipengaruhi oleh dewan direksi entitas, manajemen, dan porsenel lainnya, yang dirancang untuk memberikan kepastian yang beralasan terkait dengan pencapaian sasaran katagori sebagai berikut: efektivitas dan efisiensi operasi, keandalan pelaporan keuangan, dan ketaatan terhadap hokum dan peraturan yang berlaku.<a name='more'></a><br/><br/>Pengendalian internal bagi akuntan yang berperan sebagai manajer, pengguna, perancang, dan evaluator system akuntansi.<br/><br/>Ø Tanggung jawab manajer atas pengendalian internal<br/><br/>Ø <em>Pengguna </em>juga harus memahami pengendalian internal perusaan sehingga dapat diterapkan dengan tepat<br/><br/>Ø Akuntan juga memiliki peran penting sebagai <em>perancang</em> prosedur pengendalian internal yang mendorong ketaatan terhadap peraturan dan sasaran perusahan<br/><br/>Ø Dalam perannya sebagai <em>evaluator</em> , auditor internal dan auditor eksternal harus memahmi system pengendalian internal.<br/><br/><strong> </strong><br/><br/><strong>KERANGKA KERJA DALAM MEMPELAJARI PENGENDALIAN INTERNAL; KOMPONEN DAN SASARAN PENGENDALIAN INTERNAL</strong><br/><br/>Sasaran apengendalian Internal (laporan COSO) mengidentifikasikan 5 komponen pengendalian internal yang berpengaruh terhadap kemampuan organisasi dalam mencapai sasaran pengendalian nternal<br/><br/><strong>1. </strong><strong>Lingkunagn pengendalian </strong>mengacu pada factor-faktor umum yang menetapkan sifat organisasi dan mempengaruhi kesadaran karyawannya terhadap pengendalian<br/><br/><strong>2. </strong><strong>Penentuan Resiko </strong>adalah identifikasi dan analisis resiko yang mengganggu pencapaian sasaran pengendalian internal<br/><br/><strong>3. </strong><strong>Aktivitas pengendalian </strong>adalah kebijakan dan prosedur yang dikembangkan oleh organisasi untuk menghadapi resiko, meliputi hal-hal:<br/><br/><strong>a. </strong><strong>Penelaahan kinerja </strong>merupakan aktivitas-aktivitas yang mencakup analisis kinerja<br/><br/><strong>b. </strong><strong>Pemisahan tugas </strong>mencakup pembebanan tanggung jawab untuk otorisasi transaksi, pelaksanaan transaksi, pencatatan transksi dan pemeliharaan asset kepada karyawan yang berbeda-beda<br/><br/><strong>c. </strong><strong>Pengendalian aplikasi </strong>diterkan pada masing-masing aplikasi SIA<br/><br/><strong>d. </strong><strong>Pengendalian umum </strong>adalah pengendalian umum yang berkaitan dengan banyak aplikasi<br/><br/><strong>4. </strong><strong>Informasi dan komunikasi. </strong>System informasi perusahaan merupakan kumpulan prosedur dan <em>record </em>yang dibuat untuk memulai, memcatat, memproses, dan melaporkan kejadianpada proses entitas<br/><br/><strong>5. </strong><strong>Pengawasan.</strong> Manajemen harus mengawasi pengendalian internal untuk memastikan bahwa pengendalian organisasi berfungsi sebagaimana dimaksudkan<br/><br/>Sasaran pelaksanaan untuk siklus pendapatan adalah<br/><br/>1. Memastikan pengiriman barang dan jasa yang tepat<br/><br/>2. Memastikan penerimaan dan penanganan kas yang cepat<br/><br/>Sasran pelaksanaan untuk siklus pemerolehan adalah<br/><br/>1. Memastiakn penerimaan barang dan jasa yang tepat<br/><br/>2. Memastikan pembayaran dan penanganan kas yang tepat<br/><br/><strong>Sasaran system informasi </strong>menfokuskan pada pencatatan, pembaruan, dan pelaporan informasi akuntansi.<br/><br/><strong>Sasaran perlindunag asset </strong>focus pada sasaran pelaksanaan dan system informasi<br/><br/><strong>Sasaran kinerja </strong>menfokuskan pada pendapatan kinerja yang memuaskan dari organisasi, orang, departemen, barang atau jasa.<br/><br/><strong>Penentuan Resiko</strong><br/><table border="1" cellspacing="0" cellpadding="0"><br/><tbody><br/><tr><br/><td colspan="2" width="638" valign="top"><strong>Sasaran:</strong></td><br/></tr><br/><tr><br/><td width="157" valign="top"><strong>Jenis sasaran</strong></td><br/><td width="481" valign="top"><strong>Deskripsi sasaran</strong></td><br/></tr><br/><tr><br/><td width="157" valign="top">pelaksanaan</td><br/><td width="481" valign="top">Pelaksanaan yang tepat transaksi pada siklus pendapatam dam pemerolehan</td><br/></tr><br/><tr><br/><td width="157" valign="top">System informasi</td><br/><td width="481" valign="top">Pemeliharaan file, pencatatan, pembaruan, dan pelaporam data yang tepat dalam system informasi</td><br/></tr><br/><tr><br/><td width="157" valign="top">Perlindungan Aset</td><br/><td width="481" valign="top">Pengamanan asset</td><br/></tr><br/><tr><br/><td width="157" valign="top">kinerja</td><br/><td width="481" valign="top">Kinerja yang memuaskan dari organisasi, orang, departemen, barang atau jasa</td><br/></tr><br/><tr><br/><td colspan="2" width="638" valign="top"><strong>Resiko :</strong></td><br/></tr><br/><tr><br/><td width="157" valign="top"><strong>Jenis Resiko</strong></td><br/><td width="481" valign="top"><strong>Deskripsi Risiko</strong></td><br/></tr><br/><tr><br/><td width="157" valign="top">Pelaksanaan</td><br/><td width="481" valign="top">Risiko tidak tercapainya sasaran pelaksanaan</td><br/></tr><br/><tr><br/><td width="157" valign="top">System informasi</td><br/><td width="481" valign="top">Risiko tidak tercapainya sasaran system informasi</td><br/></tr><br/><tr><br/><td width="157" valign="top">Perlindunagnaset</td><br/><td width="481" valign="top">Risiko kehilangan atau pencurian asset</td><br/></tr><br/><tr><br/><td width="157" valign="top">kinerja</td><br/><td width="481" valign="top">Risiko tidak tercapainya sasaran kinerja</td><br/></tr><br/></tbody><br/></table><br/><strong> </strong><br/><br/><strong>PENENTUAN RISIKO PELAKSANAAN: SIKLUS PEMDAPATAN</strong><br/><br/>Risiko pelaksanaan (execution risk) mencakup risiko tidak tepatnya pelaksanaan transaksi. Risiko pelaksanaan yang umum untuk 2 transaksi siklus pendatan adalah sebagai berukut:<br/><br/>1. Penyerahan barang atau jasa<br/><ul><br/> <li>Diperolehkannya penjulan atau layanan jasa yang tidak terotorisasi</li><br/> <li>Penjualan atau layanan jasa yang terotorisasi tidak terjadi, terlambat atau digandakan tanpa disengaja</li><br/> <li>Jenis barang atau jasa salah</li><br/> <li>Kuantitas atau kualitas salah</li><br/> <li>Pelanggan atau alamat salah</li><br/></ul><br/>2. Penerimaan kas:<br/><ul><br/> <li>Kas tidak terima atau terlambat diterima</li><br/> <li>Jumlah kas yang diterima salah</li><br/></ul><br/>Lima langkah yang bermanfaat dalam pemahaman dan penetuan resiko pelaksanaan:<br/><br/><strong>Langkah 1</strong>. Dapatlkan pemahaman mengenai proses organisasi<br/><br/><strong>Langkah 2.</strong> Identifikasikan barang atau jasa yang diberikan dan kasa yang diterima yang tergolong berisiko<br/><br/><strong>Langkah 3.</strong> Nyatakan kembali setiap resiko umum untuk menjelaskan resiko pelaksanaan dengan lebih tepat untuk proses tertentu yang di pelajari. Keluar setiap risiko yang tidak relevan atau jeles-jelas tidak material<br/><br/><strong>Langkah 4.</strong> Beri penilaian terhadap signifikan risiko-risiko yang tersisa<br/><br/><strong>Langkah 5</strong>. Untuk resiko yang signifikan, identifikasikan factor-faktor yang berkontribusi terhadap resiko. Kejadian dalam proses dapat digunakan untuk mengidentifikasi factor-faktor ini secara sistematis.<br/><br/><strong>PENENTUAN RISIKO PELAKSANAAN: SIKLUS PEMEROLEHAN</strong><br/><br/>Resiko pelaksanaan yang bersifat umum untuk 2 transaksi siklus pemerolehan adalah sebagai berikut:<br/><br/>1. Menerima barang atau jasa<br/><ul><br/> <li>Diterimanya barang/jasa yang tidak terotorisasi</li><br/> <li>Barang/jasa yang diharapakan untuk diterima, tidak terjadi, terlambat, atau tanpa sengaja terjadi 2 kali</li><br/> <li>Jenis barang/jasa yang diterima salah</li><br/> <li>Kuantitas atau kualitas salah</li><br/> <li>Salah pemasok</li><br/></ul><br/>2. Melakukan pembayaran<br/><ul><br/> <li>Pembayaran yang tidak terotorisasi</li><br/> <li>Kas tidak dibayar, terlambat, atau membayar 2 kali</li><br/> <li>Jumlah yang dibayar salah</li><br/> <li>Membayar kepada pemasok yang salah</li><br/></ul><br/><strong>PENELITIAN RESIKO SISTEM INFORMASI</strong><br/><br/><strong>1) </strong><strong>PENCATATAN RESIKO</strong><strong> </strong><br/><br/>Pencatatan resiko (recording risk) menyatakan resiko yang tidak tangkap informasi kejadian secara akurat dalam sitem informasi organisasi.<strong> </strong><br/><br/><strong>2) </strong><strong>MEMPERBARUI RISIKO</strong><br/><br/>Pembaruan resiko (update risk) adalah resiko bahwa field ringkasan dalam catatan induk tidak diperbahurui dengan tepat.kesalahan dalam mempengaruhi juga dapat mengurangi efektivitas pengendalian atas saldo asset dan kewajiban dibuku besar.<br/><br/>Risiko pencatatan yang umum untuk siklus pendapatan dan pemerolehan adalah sebagai berikut:<br/><ul><br/> <li>Kejadian tidak pernah terjadi dicatat</li><br/> <li>Kejadian tidak dicatat</li><br/> <li>Dicatatnya jenis barang/jasa yang salah</li><br/> <li>Dicatatnya kuantitas atau harga yang salah</li><br/> <li>Dicatatny agen internal atau eksternal yang salah</li><br/> <li>Salah mencatat data lainnya, seperti tanggal, akun-akaun buku besar, atau perincian lainnya<strong>.</strong></li><br/></ul><br/><strong> </strong><br/><br/><strong>MENGIDENTIFIKASIKAN RISSIKO PEMBARUAN</strong><br/><br/>Risiko pembaruan adalah resiko kesalahan dalam memperbarui data ringkasan di file induk (dalam system komputer) atau buku besar pembantu (dalam system manual). Resiko pembaruan yang bersifat umum adalah sebagai berikut:<br/><ul><br/> <li>Pembatuan record induk diabaikan atau tanpa senganja 2 kali diperbarui</li><br/> <li>Pembaruan record induk terjadi pada waktu yang salah</li><br/> <li>Gield ringkasan diperbarui dengan jumlah yang salah</li><br/> <li>Record induk salah diperbarui</li><br/></ul><br/><strong>AKTIVITAS PENGENDALIAN</strong><br/><br/><strong>Pengendalian Arus Kerja</strong><br/><br/>1. Pemisahan Tugas<br/><ul><br/> <li>Otoritas kejadian</li><br/> <li>Pelaksanan kejadian</li><br/> <li>Pencatatan data kejadian</li><br/> <li>Penganmanan sumber daya yang berhubungan dengan kejadin</li><br/></ul><br/>2. Penngunaan Informasi Mengenai kejadian sebelumnya untuk mengendalikan aktivitas<br/><ul><br/> <li>Informasi dari dokumen</li><br/> <li>Informasi dari komputer</li><br/></ul><br/>3. Urutan kerja yang seharusnya<br/><br/>4. Menindaklanjuti kejadian<br/><ul><br/> <li>Pesanan pelanggan yang belum dipenuhi</li><br/> <li>Faktur penjualan yang sudah jatuh tempo</li><br/> <li>Permintaan yang menunngu untuk disetujui</li><br/> <li>Jasa yang disdiakan tetapi belum selesai (misalnya pekerjaan percetakan, pekerjaan pebaikan dan audit)</li><br/></ul><br/>5. Dokumen bernomor urut<br/><br/>Memberikan nomor urut pada dokumen memberikan peluabg untuk mengendalikan kejadian. Dokumen bernomor urut dibuat selama satu kejadian dipertanggung jawabkan dikejadian berikutnya<br/><br/>6. Pencatatan agen internal yang bertanggung jawab atas kejadian dalam suatu proses<br/><br/>7. Pembatasan akses ke asset dan informasi<br/><br/>8. Rekonsiliasi catatan dengan bukti fisik asset<br/><br/><strong>PENELAAN KINERJA</strong><br/><br/>Penelaan kinerja mengukur kinerja dengan membandingkan data actual dengan anggaran, proyeksi, atau data periode lalu. Penelaan kinerja meliputi analisis data (kemungkinan dari banyak periode), identifikasi masalah, dan pengambilan tindakan perbaiki.Gamping Mengidulhttp://www.blogger.com/profile/08530572553454298504noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-2238805650442647651.post-3716038972519733472010-11-25T06:03:00.000-08:002012-11-21T08:20:35.609-08:00PERAN DAN FUNGSI DEWAN PENGAWAS SYARIAH (DPS)Oleh : <strong>Rodes (Accounting 2008 UMY)</strong><br/><br/> <br/><p style="text-align: center;"><strong><span style="text-decoration: underline;">PERAN DAN FUNGSI DEWAN PENGAWAS SYARIAH (DPS)</span></strong></p><br/>Peranan Dewan Pengawas Syari'ah sangat strategis dalam penerapan prinsip syariah di lembaga perbankan syariah. Menurut Surat Keputusan DSN MUI No.Kep-98/MUI/III/2001 tentang Susunan Pengurus DSN MUI Masa Bhakti Th. 2000-2005 bahwa DSN memberikan tugas kepada DPS untuk :<a name='more'></a><br/><br/>(1) Melakukan pengawasan secara periodik pada lembaga keuangan syariah,<br/><br/>(2) Mengajukan usul-usul pengembangan lembaga keuangan syariah kepada pimpinan lembaga yang bersangkutan dan kepada DSN<br/><br/>(3) Melaporkan perkembangan produk dan operasional lembaga keuangan syariah yang diawasinya kepada DSN sekurang-kurangnya dua kali dalam satu tahun anggaran<br/><br/>(4) Merumuskan permasalahan yang memerlukan pembahasan dengan DSN.<br/><br/>Untuk melakukan pengawasan tersebut, anggota DPS harus memiliki kualifikasi keilmuan yang integral, yaitu ilmu fiqh muamalah dan ilmu ekonomi keuangan Islam modern. Kesalahan besar perbankan syari'ah saat ini adalah mengangkat DPS karena kharisma dan kepopulerannya di tengah masyarakat, bukan karena keilmuannya di bidang ekonomi dan perbankan syari'ah. Masih banyak anggota DPS yang belum mengerti tentang teknis perbankan dan LKS, apalagi ilmu ekonomi keuangan Islam seperti akuntansi, akibatnya pengawasan dan peran-peran strategis lainnya sangat tidak optimal. DPS juga harus memahami ilmu yang terkait dengan perbankan syariah seperti ilmu ekonomi moneter misalnya, dampak bunga terhadap investasi, produksi, unemployment. Dampak bunga terhadap inflasi dan volatilitas currency, Dengan memahami ini, maka tidak ada lagi ulama yang menyamakan margin jual beli murabahah dengan bunga. Tetapi faktanya, masih banyak ulama yang tidak bisa membedakan margin murabahah dengan bunga, karena minimnya ilmu yang mereka miliki. Karena pengangkatan DPS bukan didasarkan pada keilmuannya, maka sudah bisa dipastikan, fungsi pengawasan DPS tidak optimal, akibatnya penyimpangan dan praktek syariah menjadi hal yang mungkin dan sering terjadi.Harus diakui, bahwa perbankan syariah sangat rentan terhadap kesalahan-kesalahan yang bersifat syar'ah. Tuntutan target, tingkat keuntungan yang lebih baik, serta penilaian kinerja pada setiap cabang bank syari'ah, yang masih dominan didasarkan atas kinerka keuangan, akan dapat mendorong kacab dan praktisi yang oportunis untuk melanggar ketentuan syari'ah. Hal ini akan semakin rentan terjadi pada bank syari'ah dengan tingkat pengawasan syariah yang rendah. Oleh karenanya, tidak heran, jika masih banyak ditemukannya pelanggaran aspek syari'ah yang dilakukan oleh lembaga-lembaga perbankan syariah, khususnya perbankan yang konversi ke syariah atau membuka unit usaha syariah.Yang juga mengherankan lagi adalah, sering kali kasus-kasus yang menyimpang dari syar'ah Islam di bank syari'ah, lebih dahulu diketahui oleh Bank Indonesia daripada oleh DPS, sehingga DPS baru mengetahui adanya penyimpangan syari'ah setelah mendapat informasi dari Bank Indonesia. Demikianlah lemahnya pengawasan DPS di bank-bank syari'ah.<br/><br/>Bank syariah harus menyadari bila mereka sering mengabaikan kepatuhan prinsip syariah, mereka akan menghadapi risiko reputasi (reputation-risk) yang bermuara pada kekecewaan masyarakat dan sekaligus merusak citra lembaga perbankan syari'ah.Bank Indonesia selalu menyampaikan banyaknya indikasi pelanggaran syari'ah yang dilakukan oleh lembaga perbankan syari'ah dalam praktek operasionalnya. (Bisnis Indonesia, 12/2/04). Deputi Gubernur Bank Indonesia Maulana Ibrahim mengatakan, "Dari indikator pengawasan dan pemeriksaan yang dilaporkan Bank Indonesia, masih ditemui berbagai sistem operasional bank syariah yang belum sesuai dengan prinsip kepatuhan pada nilai-nilai syariah. Hal itu diungkapkannya dalam seminar bertajuk Prospek Perbankan Syariah Pasca-Fatwa MUI di Jakarta, 10 Pebruari 2004. Melihat fenomena tidak syari'ahnya bank syari'ah tersebut, sampai-sampai Ketua Umum Asosiasi Bank Syariah Indonesia (Asbisindo), Wahyu Dwi Agung mengatakan Bank Indonesia seharusnya segera meluruskan pihak manajemen bank syariah terkait. Peringatan serupa kembali disampaikan Maulana Ibrahim, dalam Simposium Nasional Ekonomi Islami di Malang yang langsung saya hadiri. Deputi Gubernur BI itu dalam orasinya ia menuliskan, Sejak dini Dewan Pengawas Syari'ah (DPS) dan pengawas bank syari'ah, harus meluruskan penyimpangan-penyimpangan yang terjadi di bank syari'ah. Hal ini penting agar bank syari'ah tidak menjadi bank yang bermasalah. Khusus terhadap prinsip-prinsip syari'ah, bankir syari'ah harus sepenuhnya konsisten terhadap penerapan prinsip-prinsip syari'ah, karena umumnya di dunia ini kegagalan bank syari'ah dapat terjadi, karena ketidak-konsistenan dalam menjalankan prinsip syari'ah.(28/5/05)Maulana Ibrahim selanjutnya mengatakan, bahwa peran DPS sangat menentukan dalam mengawasi operasi bank syari'ah agar tetap memenuhi prinsip-prinsip syari'ah. DPS harus secara aktif dan rutin melakukan pengawasan terhadap bank syari'ah. Kelangkaan ulama integratif sebagaimana disebut di atas, bahwa DPS harus menguasai fiqh mumalah bersama perangkatnya (ilmu ushul fiqh, qawa'id fiqh, tafsir dan hadits ekonomi), juga harus menguasai ilmu ekonomi keuangan dan perbankan Islam modern. Tapi kenyataannnya persyaratan tersebut sangat sulit diwujudkan, karena kita kekurangan ulama yang memahami kedua disiplin keilmuan tersebut sekaligus. Fenomena itu tidak saja di Indonesia, tetapi juga di luar negeri. Majid Dawood, CEO Yasaar, sebuah lembaga konsultasi untuk DPS, juga mengakui terjadi kekurangan jumlah ulama yang memahami fikih muamalah dan ekonomi keuangan modern. Seorang DPS bank syariah misalnya, harus mengetahui konsep dan mekanisme operasional perbankan syari'ah, struktur dan terminologi bank dan LKS, legal documentation, mengatahui dasar-dasar akuntansi sehingga bisa membaca laporan keuangan, dan tentu saja pemahaman yang baik tentang fikih muamalahþ. þKarena itu Yasaar sebagai lembaga yang khusus menangani shariah board mulai merekrut ulama muda potensial yang menguasai ilmu ekonomi keuangan.<br/><br/>Dengan ilmu yang integral tersebut pengawasan bisa lebih optimal dan mereka bisa merumuskan menetapkan serta pembuatan fatwa hukum ekonomi syari'ah di Indonesia, ulama muda potensial dapat direkrut di program Doktor Ekonomi Ekonomi Islam yang mulai tumbuh dan berkembang di berbagai Perguruan Tinggi. Keunggulan mereka ini adalah dikarenakan mereka memiliki dua keahlian keilmuan sekaligus, yaitu pertama, fiqih mumalah, ushul fiqh, qawaid fiqh serta ayat dan hadits ekonomi dan kedua, mereka juga mengerti tentang praktek perbankan dan LKS yang disertai bekal ilmu ekonomi keuangan modern, sehingga mereka bisa melakukan pengawasan dengan baik, bukan sekedar pajangan kharisma.<br/><br/>Krisis ekonomi Indonesia sampai saat ini masih berlangsung dan belum menunjukkan tanda-tanda untuk segera pulih. APBN kita masih dikuras dalam jumlah besar untuk pengeluaran membayar bunga hutang baik hutang luar negeri maupun bunga hutang dalam negeri dalam bentuk bunga obligasi rekap bank konvensional. Seharusnya dana APBN ratusan triliun digunakan untuk pemberdayaan rakyat miskin, tetapi justru untuk mensubsisi bank-bank ribawi melalui bunga rekap BLBI dan SBI. Ini terjadi karena pemerintah telah terperangkap kepada sistem riba yang merusak perekonomian bangsa. Menaiknya harga BBM semakin memperparah penderitaan rakyat Indonesia dan semakin membengkakkan angka kemiskinan. Inflasi meningkat secara tajam. Semua para ekonom hebat di negeri ini meprediski infasi hanya 8,7 %, tetapi kenyataannya melejit di luar dugaan, lebih dari 18 %. Ekonom hebat tersebut keliru besar dalam memprediksi. Angka inflasi 18 % merupakan yang tertinggi dalam empat tahun terakhir. Sebagai indikator penting bagi perekonomian negara, maka inflasi wajib dipandang secara kritis. Sebab, inflasi yang melonjak tinggi bermakna gong marabahaya bagi ekonomi rakyat.<br/><br/>Pada saat ini, tercatat jika sejak Maret 2005, jumlah utang Indonesia mencapai Rp1,282 triliun. Angka fantastis nan bombastis tersebut, setara dengan 52 % dari produk domestik bruto. Komposisi utang itu ialah 49% persen utang luar negeri. Sementara 51 persen utang dalam negeri.Selain problem hutang Indonesia yang amat besar, ancaman terhadap kesinambungan fiskal dan pembiayaan pembangunan juga menjadi problem besar. Demikian pula buruknya infrastruktur, rendahnya investasi dan pertumbuhan ekonomi, terpuruknya sektor riel, menurunnya daya saing, serta akan masih meningkatnya angka pengangguran akibat kenaikan BBM yang lalu.APBN kita masih berada pada titik yang kritis, sebab faktor eksternal seperti naiknya harga minyak, bisa membuat beban APBN membengkak dan memperbesar defisit APBN. akibat ikut membengkaknya subsidi bahan bakar minyak (BBM) dan pengeluaran pemerintah yang terkait dengan luar negeri. Belum lagi ancaman depresiasi nilai rupiah yanag selalu membayang-bayangi.<br/><br/><strong> </strong>Keterpurukan ekonomi Indoiensias juga ditandai oleh masih belum bergairahnya sektor riil akibat lumpuhnya fungsi intermediasi perbankan konvensional. LDR Bank konvensional masih belum optimal bahkan masih jauh, yaitu berkisar di angka 50an %. Lain lagi NPL 2 bank konvensional raksasa yang semakin meningkat . Peningkatan NPL (kredirt macet) tersebut telah berada pada titik yang membahayakan, yaitu 24 & dan 20 %. Inilah kondisi bank-bank ribawi, LDR rendah sementara NPL tinggi. Realitas ini berbeda dengan bank syariah, FDR tingi, NPF rendah. Sehingga mendorong pertumbuhan sektor riil. Sementara bank konvensional sebaliknya.<br/><br/>Kesimpulannya<strong>, </strong>ekonomi Indonesia benar-benar terpuruk dan terburuk di bawah sistem ekonomi kapitalisme. Indonesia hanya unggul atas negara-negara Afrika seperti Malawi, Uganda, Kenya, Zambia, Mozambik, Zimbabwe,Mali, Angola dan Chad. Peringkat daya saing pertumbuhan (<em>growth competitiveness index</em>) Indonesia, nyaris sama dengan Ethiopia yang pernah hancur-lebur oleh perang serta wabah kelaparan.<br/><br/><strong>Syari’ah Sebagai Solusi</strong><br/><br/>Salah satu solusi penting yang harus diperhatikan pemerintahan dalam me<em>recovery</em> ekonomi Indonesia adalah penerapan ekonomi syari’ah. Ekonomi syari’ah memiliki komitmen yang kuat pada pengentasan kemiskinan, penegakan keadilan pertumbuhan ekonomi, penghapusan riba, dan pelarangan spekulasi mata uang sehingga menciptakan stabilitas perekonomian.<br/><br/>Ekonomi syari’ah yang menekankan keadilan, mengajarkan konsep yang unggul dalam menghadapi gejolak moneter dibanding sistem konvensional. Fakta ini telah diakui oleh banyak pakar ekonomi global, seperti Rodney Shakespeare (United Kingdom), Volker Nienhaus (Jerman), dsb.<br/><br/>Ke depan pemerintah perlu memberikan perhatian besar kepada sistem ekonomi Islam yang telah terbukti ampuh dan lebih resisten di masa krisis. Sistem ekonomi Islam yang diwakili lembaga perbankan syari’ah telah menunjukkan ketangguhannya bisa bertahan karena ia menggunakan sistemi hasil sehingga tidak mengalami <em>negative spread</em> sebagaimana bank-bank konvensional. Bahkan perbankan syariah semakin berkembang di masa-masa yang sangat sulit tersebut.<br/><br/>Sementara bank-bank raksasa mengalami keterpurukan hebat yang berakhir pada likuidasi, sebagian bank konvensional lainnya terpaksa direkap oleh pemerintah dalam jumlah besar Rp 650 triliun. Setiap tahun APBN kita dikuras lagi oleh keperluan membayar bunga obligasi rekap tersebut. Dana APBN yang seharusnya diutamakan untuk pengentasan kemiskinan rakyat, tetapi justru digunakan untuk membantu bank-bank konvensional. Inilah faktanya, kalau kita masih mempertahakan sistem ekonomi kapitalisme yang ribawi.<br/><br/>Selama ini, sistem ekonomi dan keuangan syari’ah kurang mendapat tempat yang memungkinkannya untuk berkembang. Ekonomi Islam belum menjadi perhatian pemerintah. Sistem ini mempunyai banyak keunggulan untuk diterapkan, Ekonomi Islam bagaikan pohon tumbuhan yang bagus dan potensial, tapi dibiarkan saja, tidak dipupuk dan disiram. Akibatnya, pertumbuhannya sangat lambat, karena kurang mendapat dukungan penuh dari pemerintah dan pihak-pihak yang berkompeten, seperti Menteri Keuangan, Menteri Perdagangan dan Industri, BAPENAS, DPR dan Menteri yang terkait lainnya.<br/><br/>Keberhasilan Malaysia mengembangkan ekonomi Islam secara signifikan dan menjadi teladan dunia internasional, adalah disebabkan karena kebijakan Mahathir yang secara serius mengembangkan ekonomi Islam. Mereka tampil sebagai pelopor kebangkitan ekonomi Islam, dengan kebijakan yang sungguh-sungguh membangun kekuatan ekonomi berdasarkan prinsip syari’ah. Indonesia yang jauh lebih dulu merdeka dan menentukan nasibnya sendiri, kini tertinggal jauh dari Malaysia.<br/><br/>Kebijakan-kebijakan Mahathir dan juga Anwar Ibrahim ketika itu dengan sistem syari’ah, telah mampu mengangkat ekonomi Malaysia setara dengan Singapura. Tanpa kebijakan mereka, tentu tidak mungkin ekonomi Islam terangkat seperti sekarang, tanpa kebijakan mereka tidak mungkin terjadi perubahan pendapatan masyarakat Islam secara signifikan. Mereka bukan saja berhasil membangun perbankan, asuransi, pasar modal, tabungan haji dan lembaga keuagan lainnya secara sistem syari’ah, tetapi juga telah mampu membangun peradaban ekonomi baik mikro maupun makro dengan didasari prinsip nilai-nilai Islami.Aplikasi ekonomi Islam bukanlah untuk kepentingan ummat Islam saja. Penilaian sektarianisme bagi penerapan ekonomi Islam seperti itu sangat keliru, sebab ekonomi Islam yang konsen pada penegakan prinsip keadilan dan membawa rahmat untuk semua orang tidak diperuntukkan bagi ummat Islam saja, dan karena itu ekonomi Islam bersifat inklusif.<br/><br/><strong>Kegagalan Kapitalisme dan Peluang Ekonomi Syariah</strong><br/><br/>Ekonomi konvensional di bawah dominasi kapitalisme saat ini sedang menghadapi masa krisis dan re-evaluasi. Sebagaiman disebut sebelumnya, kapitalisme menghadapi serangan kritikan dari berbagai penjuru. Mulai dari Karl Max sampai pada era tahun 1940-an,1950-an, 1960an, bahkan di awal abad 21 kritikan tersebut semakin tajam dan meluas. seperti Joseph Schumpeter, Daniel Bell, Irving Kristol, Gunnar Myrdal, Paul Omerod, Umar Ibrahim Vadillo, Critovan Buarque, sampai kepada Joseph Stigliz.Banyak indikasi kegagalan kapitalisme tersebut, anatara lain;<br/><br/><em>pertama,</em> Ekonomi konvensional yang berlandaskan pada sistem ribawi, ternyata semakin menciptakan ketimpangan pendapatan yang hebat dan ketidak-adilan ekonomi.<br/><br/><em>Kedua,</em> Ekonomi kapitalisme tersebut juga telah menciptakan krisis moneter dan ekonomi di banyak negara. Di bawah sistem kapitalisme, krisis demi krisi terjadi terus menerus, sejak tahun 1923, 1930, 1940, 1970, 1980, 1990, 1997 bahkan sampai sekarang. Banyak negara senantiasa terancam krisis susulan di masa depan jika sistem kapitalisme terus dipertahankan.<br/><br/><em>Ketiga</em>, Ekonomi kapitalisme banyak memiliki kekeliruan dan kesalahan dalam sejumlah premisnya, terutama rasionalitas ekonomi yang telah mengabaikan moral dimensi moral.<br/><br/> <br/><br/> <br/><br/><strong>Ketimpangan Pendapatan</strong><br/><br/>Ketimpangan pendapatan tersebut dari tahun ke tahun semakin menganga dan melebar. Hal itu terlihat dari data World Bank tahun 2004. Pada tahun 1965, sebesar 20% orang terkaya menguasai 69,5 pendapatan dunia. Pada tahun 1970 menjadi 70 %. Pada tahun 1980 ketimpangan makin tajam di mana 20 % orang terkaya tersebut mendominasi 75,4 % pendapatan dunia, dan pada tahun 1990 ketimpangan pendapatan semakin tajam lagi, yaitu 83,4 %. (Data lengkap bisa dilihat pada tabel).<br/><table width="540" border="0" cellspacing="0" cellpadding="0"><br/><tbody><br/><tr><br/><td rowspan="2" width="118">Population</td><br/><td colspan="4" valign="top" width="422">Percentage of Total World Income</td><br/></tr><br/><tr><br/><td valign="top" width="80">1965</td><br/><td valign="top" width="87">1970</td><br/><td valign="top" width="87">1980</td><br/><td valign="top" width="169">1990</td><br/></tr><br/><tr><br/><td valign="top" width="118">Poorest 20%</td><br/><td valign="top" width="80">2.3</td><br/><td valign="top" width="87">2.2</td><br/><td valign="top" width="87">1.7</td><br/><td valign="top" width="169">1.4</td><br/></tr><br/><tr><br/><td valign="top" width="118">Second Poorest20%</td><br/><td valign="top" width="80">2.9</td><br/><td valign="top" width="87">2.8</td><br/><td valign="top" width="87">2.2</td><br/><td valign="top" width="169">1.8</td><br/></tr><br/><tr><br/><td valign="top" width="118">Third richest20%</td><br/><td valign="top" width="80">4.2</td><br/><td valign="top" width="87">3.9</td><br/><td valign="top" width="87">3.5</td><br/><td valign="top" width="169">2.1</td><br/></tr><br/><tr><br/><td valign="top" width="118">Second richest20 %</td><br/><td valign="top" width="80">21.2</td><br/><td valign="top" width="87">21.3</td><br/><td valign="top" width="87">18.3</td><br/><td valign="top" width="169">11.3</td><br/></tr><br/><tr><br/><td valign="top" width="118">Richest 20%</td><br/><td valign="top" width="80">69.5</td><br/><td valign="top" width="87">70.0</td><br/><td valign="top" width="87">75.4</td><br/><td valign="top" width="169">83.4</td><br/></tr><br/></tbody><br/></table><br/>Sementara itu, 20 % orang termiskin pada tahun 1965 menguasai 2,3 % income dunia. Selanjutnya di tahun 1970, terjadi penurunan, mereka mengusai 2,2 %. Pada tahun 1980 terus terjadi penurunan, mereka hanya mengusai 1,7 % dari total income dunia. Kesenjangan semakin terjadi di tahun 1990, mereka hanya mengusai 1,4 % .Dan diprediksikan pada tahun 2000-2005, mereka hanya bisa menguasai 1 % saja.<br/><br/>Data ini menunjukkan bahwa ketimpangan pendapatan di dunia di bawah sistem ekonomi kapitalisme semakin tajam dari waktu ke waktu dan tidak ada tanda-tanda ke arah pendapatan yang adil <em>(distributive justice). </em>Artinya kekayaan semakin menumpuk di tangan segelintir kapitalis yang menerapkan riba dalam perekomiannya dan mengaibaikan nilai-nilai keadilan dalam <em>distribusi income.</em><br/><br/>Ketimpangan pendapatan di bawah ekonomi kapitalisme juga terlihat pada data IRTI IDB (2004), bahwa 15 persen penduduk dunia hidup dengan pendapatan per kapita per hari sebesar 70-80 dolar AS. Pada umumnya mereka hidup di negara-negara Barat. Sementara sisanya, yaitu sekitar 85 persen, harus terpaksa hidup dengan pendapatan per kapita per hari di bawah 5 dolar AS. Kebanyakan di antara mereka tinggal di wilayah negara-negara berkembang yang mayoritas muslim.<br/><br/>Jika sistem tersebut dipertahankan terus, ketimpangan tetap akan terjadi, bahkan bisa lebih tajam lagi. Untuk itulah para pakar ekonomi menegaskan bahwa untuk memperbaiki keadaan ini, tidak ada jalan lain kecuali mengubah paradigma dan visi, yaitu melakukan satu titik balik peradaban sebagaimana yang diteriakkan Fritjop Chapra. Titik balik perdaban meniscayakan dilakukannya pembangunan dan pengembangan sistem ekonomi yang memiliki nilai dan norma yang bisa dipertanggungjawabkan.<br/><br/><strong>Kemiskinan dan Pengangguran</strong><br/><br/>Selain data World Bank di atas, fakta di Asia Timur pada tahun 1990, juga menunjukkan keadaan ekonomi yang tragis. Hampir 170 juta anak laki-laki dan perempuan putus sekolah pada tingkat sekolah menengah. Di Asia Tenggara dan Pasifik lebih sepertiga anak-anak berusia di bawah lima tahun mengalami kekurangan nutrisi. Hampir satu juta anak-anak di Asia Timur mati sebelum berumur lima tahun. Memang bisa saja dikemukakan argumen bahwa seiring dengan perjalanan waktu dan semakin meningkatnya pertumbuhan, kekurangan-kekurangan itu akan bisa dihilangkan. Akan tetapi hal demikian nampaknya lamunan belaka, sebab kalau memang demikian, maka negara-negara industri pasti akan terbebas dari masalah-masalah seperti itu. Pada kenyataannya dewasa ini lebih dari 100 juta orang di negara-negara industri hidup di bawah garis kemiskinan dan lebih dari lima juta orang menjadi tunawisma.<br/><br/>Analisis yang sama dikemukakan oleh Chapra dalam buku <em>“Islam and The Economic Challenge”</em> (1992). Menurutnya, peristiwa depresi hebat telah memperlihatkan secara jelas kelemahan logika Hukum Say dan konsep <em>laissez faire. </em>Ini dibuktikan oleh ekonomi pasar yang hampir tidak mampu secara konstan menggapai tingkat <em>full employment</em> dan kemakmuran. Ironisnya, di balik kemajuan ilmu ekonomi yang begitu pesat, penuh inovasi, dilengkapi dengan metodologi yang semakin tajam, model-model matematika dan ekonometri yang semakin luas untuk melakukan evaluasi dan prediksi, ternyata ilmu ekonomi tetap memiliki keterbatasan untuk mengambarkan, menganalisa maupun memproyeksikan kecenderungan tingkah laku ekonomi dalam perspektif waktu jangka pendek.<br/><br/>Dengan kata lain, ilmu ekonomi, bekerja dengan asumsi-asumsi <em>ceteris paribus</em>. Dalam konteks ini, Keynes pernah mengatakan, “Kita terkungkung dan kehabisan energi dalam perangkap teori dan implementasi ilmu ekonomi kapitalis yang ternyata tetap saja mandul untuk melakukan terobosan mendasar guna mencapai kesejahteraan dan kualitas hidup umat manusia di muka bumi ini”.<br/><br/>Kesimpulannya, konsep dan kebijakan ekonomi yang berdasarkan kapitalisme terbukti telah gagal mewujudkan perekonomian yang berkeadilan. Akibat berpegang pada faham tersebut terjadilah ketidakseimbangan makroekonomi dan instabilitas nasional.<br/><br/><strong>Gagalnya kapitalisme</strong><br/><br/>Dengan melihat realita di atas, jelas ada <em>”something wrong</em>” dalam konsep-konsep yang selama ini diterapkan di berbagai negara, termasuk Indonesia, karena kelihatan masih jauh dari yang diharapkan. Konsep-konsep tersebut terlihat tidak memiliki konstribusi yang cukup signifikan, bahkan bagi negara-negara pencetus konsep tersebut. Ini terbukti dari ketidakmampuan direalisasikannya sasaran-sasaran yang diinginkan seperti pemenuhan kebutuhan dasar, kesempatan kerja penuh <em>(full employment</em>) dan distribusi pendapatan dan kekayaan merata.<br/><br/>Konsep-konsep tersebut juga dianggap gagal, karena menyuburkan budaya eksploitasi manusia atas manusia lainnya, kerusakan lingkungan serta melupakan tujuan-tujuan moral dan etis manusia. Singkatnya, konsep yang ditawarkan Barat, bukanlah pilihan tepat apalagi dijadikan <em>prototype </em>bagi negara-negara yang sedang berkembang. Namun demikian kita tak boleh menafikan bahwa pengalaman dari ekonomi pembangunan yang telah berkembang itu banyak yang bermanfaat dan penting bagi kita dalam membangun, meskipun relevansinya sangat terbatas. Sistem kapitalis maupun sosialis jelas tidak sesuai dengan sistem nilai Islam. Keduanya bersifat eksploitatif dan tidak adil serta memperlakukan manusia bukan sebagai manusia. Kedua sistem itu juga tidak mampu menjawab tantangan ekonomi, politik, sosial dan moral di zaman sekarang. Hal ini bukan saja dikarenakan ada perbedaan ideologis, sikap moral dan kerangka sosial politik, tetapi juga karena alasan-alasan yang lebih bersifat ekonomis duniawi, perbedaan sumberdaya, stuasi ekonomi internasional yang berubah, tingkat ekonomi masing-masing dan biaya sosial ekonomi pembangunan.<br/><br/>Teori pembangunan seperti yang dikembangkan di Barat, banyak dipengaruhi oleh karakteristik unik dan spesifik, juga dipengaruhi oleh nilai dan infra struktur sosial politik ekonomi Barat. Teori demikian jelas tidak dapat diterapkan persis di negara-negara Islam. Terlebih lagi, sebagian teori pembangunan Barat lahir dari teori Kapitalis. Karena kelemahan mendasar inilah, maka teori tersebut tidak mampu menyelesaikan persoalan pembangunan di berbagai negara berkembang.<br/><br/>Ketika sistem ekonomi kapitalisme mengalami kegagalan maka peluang ekonomi syariah makin terbuka luas untuk menjadi solusi kerusakan ekonomi dunia. Diharapkan para ilmuwan dan praktisi ekonomi Islam saat ini dapat memanfaatkan peluang besar yang sangat strategis itu dengan jihad <em>iqtishadi</em> dan ijtihad yang lebih kreatif dan inovatif dalam koridor syari’ah ilahiyah.<br/><br/><strong>Strategi Meningkatkan Market Share Bank Syariah</strong><br/><br/>Market share bank syariah di Indonesia saat ini, relatif masih kecil, masih 1,6 %. dari total asset bank secara nasional (Data BI Februari 2007). Menurut Siti Fajriyah, salah seorang Deputi Gubernur Bank Indonesia, jumlah nasabah Bank syariah saat ini, baru sekitar 2 juta orang. Padahal jumlah umat Islam potensial untuk menjadi customer bank syariah lebih dari 100 juta orang. Dengan demikian, mayoritas umat Islam belum berhubungan dengan bank syariah.Banyak faktor yang menyebabkan mengapa umat Islam belum berhubungan dengan bank-syariah, antara lain<br/><br/>Pertama, Tingkat pemahaman dan pengetahuan umat tentang bank syariah masih sangat rendah. Masih banyak yang belum mengerti dan salah faham tentang bank syariah dan menggangapnya sama saja dengan bank konvensional, Bahkan sebagian ustaz yang tidak memiliki ilmu yang memadai tentang ekonomi Islam (ilmu ekonomi makro;moneter) masih berpandangan miring tentang bank syariah.<br/><br/>Kedua, Belum ada gerakan bersama dalam skala besar untuk mempromosikan bank syariah.<br/><br/>Ketiga, Terbatasnya pakar dan SDM ekonomi syari’ah.<br/><br/>Keempat, Peran pemerintah masih kecil dalam mendukung dan mengembangkan ekonomi syariah. Kelima, Peran ulama, ustaz dan dai’ masih relatif kecil. Ulama yang berjuang keras mendakwahlan ekonomi syariah selama ini terbatas pada DSN dan kalangan akademisi yang telah tercerahkan. Bahkan masih banyak anggota DSN yang belum menjadikan tema khutbah dan pengajian tentang bank dan ekonomi syariah.<br/><br/>Keenam, para akademisi di berbagai perguruan tinggi, termasuk perguruan Tinggi Islam belum optimal.<br/><br/>Ketujuh, peran ormas Islam juga belum optimal membantu dan mendukung gerakan bank syariah. Terbukti mereka masih banyak yang berhubungan dengan bank konvensional.<br/><br/>Kedelapan, dan ini yang paling utama, Bank Indonesia dan bank-bank syariah belum menemukan strategi jitu dan ampuh dalam memasarkan bank syariah kepada masyakat luas .<br/><br/>Alhamdulillah, stretegi jitu dan sangat ampuh tersebut telah lama kita temukan dan telah lama terbukti dengan ampuh menggiring dan menyadarkan umat untuk menabung, mendepsitokan uangnya di bank syariah serta bertransaksi perbankan dengan bank syuariah. Strategi ini akan mampu menyadarkan umat tentang kejahatan sistem ribawi dan keunggulan bank Islam yang pada gilirannya mendorong mereka datang berduyun-duyun ke bank-bank Syariah sembari meninggaalkan bank konvensional. Apabila umat datang berduyun-duyun ke bank syari’ah, maka bank-bank syari’ah akan mengalami antrian panjang nasabah. Tetapi kenyataannya hari ini, banyak wanita berjilbab dan para ibu-ibu haji yang masih menabung di bank konvensional ribawi. Masalah utamanya adalah mereka belum mendapat pencerahan dan pencerdasan dari para pakar ekonomi Islam atau ulama yang ahli ekonomi Islam. Mereka tidak tahu ilmu ekonomi Islam dan rasionalitasnya melarang bunga bank. Untuk itu perlu strategi jitu memasarkan bank syariah kepada masyarakat. Pola dan sistem pemasaran bank syariah selama ini masih belum tepat dan perlu perubahan-perubahan mendasar. Sistem dan strategi pemasaran bank syariah selama ini belum bisa membuahkan pertumbuhan cepat atau loncatan pertumbuhan (quantum growing) yang memuaskan. Karena itu tidak aneh jika market share bank syariah masih berkisar di angka 1,5 %. Padahal bank syariah telah berkembang pesat sejak tahun 2000. Bahkan Bank Muamalat telah berkembang sejak tahun 1992.<br/><br/>Oleh karena para praktisi bukan berasal dari latar belakang ulama/da’i, maka mereka masih banyak yang tidak memahami psikologi dakwah ekonomi syari’ah.Bayangkan, di Indonesia misalnya jumlah mesjid mencapai 1 juta buah, lebih banyak dari jumlah desa yang ada di Indonesia. Belum lagi mushalla dan jumlah majlis ta’lim. Jika semua ustaz yang berkhutbah mengkampanyekan bank syariah secara haqqul yakin, rasional dan spiritual, maka bisa dipastikan lebih seratus juta ummat akan hijrah ke bank syariah. Jika setiap mesjid diisi 100 orang jamaah, maka 100 juta ummat akan menjadi lahan potensial untuk bank syariah. Tetapi Bank Indoensia dan bank-bank syariah belum menyadari potensi ini.Karena itu saya berulang kali mendesak semua pihak untuk menyadarkan para ustad dan mengisi atau membekali mereka dengan ilmu ekonomi makro dan ilmu moneter serta keunggulan-keunggnan ekonomi dan bank syariah. Juga menjelaskan bagaimana dampak buruk bunga bagi perekonomian dunia dan Indonesia. Meskipun ada seminar, tulisan dan berbagai penjelasan, namun semua itu belum optimal dan belum tajam mendoktrin umat secara rasional dan ilmiah tentang keunggulan bank syariah dan kezaliman bank konvensional.Materi ceramah ulama DSN atau DPS masih banyak yang bersifat emosional keagamaan. Artinya mengajak umat berbank syariah, karena label syariah dan prinsip syariah, yang kadang-kadang letak syariahnya tidak begitu kelihatan. Yang lebih kita utamakan adalah pendekatan rasional obyektif, bahwa bank syariah tersebut betul-betul unggul dan menciptakan kemaslahatan umat manusia. Sebaliknya sistem riba telah menimbulkan kerusakan ekonomi dunia dan masyarakat.<br/><br/>Kita telah melakukan upaya brainwashing para ulama/ustaz dan hasilnya alhamdulilah dalam waktu bebarapa bulan jamaah dan umat datang berduyun-duyun ke bank syariah yang menimbulkan antrian panjang di bank syariah, sehingga sebuah kantor kas saja bisa menjadi terbaik se-Indonesia. Bukti empiris ini telah diuji di berapa kota, seperti Medan dan Binjei. Para ulama di sebuah kota ditraining dalam bentuk workshop lalu diminta untuk mendakwahkan keunggulan bank syariah dan dengan penuh keyakinan yang mendalam mereka menyampaikan keharaman bunga bank konvensikonal secara rasional, bukan emosional. Jika jamaah setiap mesjid 500 orang dan ustaz yang mendakwahkan ada 200 orang. Maka sasaran potensial nasabah bank syariah ada 100 ribu orang. Belum lagi dihitung setiap ustaz memiliki ribuan jamaah pengajian, dikali jumlah uztaz yang ribuan juga jumlahnya. Jika potensi ini digerakkan, maka bank-bank syariah akan tumbuh spektakuler dan dalam waktu singkat bisa menguasai pasar perbankan nasional.Sekarang masih ada ustaz yang meragukan keharaman bunga, karena ilmunya masih terbatas dalam ekonomi Islam. Jangankan mengecap pendidikan S3 dan S2 di bidang ekonomi Islam, malah sama sekali belum pernah belajar ilmu ekonomi makro, mikro, moneter dan akuntansi. Mereka belum pernah ditraining dengan modul khusus yang telah disiapkan untuk membrainwashing para ustaz/ulama. <br/><br/>Untuk itu kita harus menciptakan ustaz/dai/ulama bank syariah yang memiliki ilmu yang memadai untuk mendakwahkan bank syariah. Mereka tidak saja bertekad untuk mengajak umat ke bank syariah, tetapi malah dipastikan membenci seluruh sistem bunga sebagaimaa mereka membenci kemaksiatan yang ada di bumi ini. Hal itu bisa terwujud setelah mereka mendapat training jitu dan intensif. Mereka selama ini masih berhubungan dengan sistem bunga karena belum memahami ilmu ekonomi moneter Islam, 15 keunggulan bank syariah, perbedaan bunga dan margin murabahah, bahkan ada yang belum bisa membedakan bunga dan bagi hasil. Workshop dan training ulama tetang bank Islam harus terus-menerus dilakukan, agar mereka cerdas dalam ilmu ekonomi dan mampu menyampaikan dakwah ekonomi syariah kepada umat. Selaian itu, penyebaran buletin tentang ekonomi dan bank syariah harus digalakkan dan disebarkan di mesjid-mesjid agar kebodohan umat tentang ekonomi Islam bisa di atasi secara bertahap. Dengan gerakan ini, Insya Allah market share bank syari’ah, akan meningkat secara signifikan.Gamping Mengidulhttp://www.blogger.com/profile/08530572553454298504noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-2238805650442647651.post-81274128012720883092010-11-25T05:59:00.000-08:002012-11-21T08:20:35.602-08:00Analisis Faktur YAMAHA UTAMA MELATI CV. SUMBER BARU MOTOR MELATIOleh : <strong>Rodes (Accounting 2008 UMY)</strong><br/><br/>1. Kertas<br/><br/>a. Lama dokumen disimpan menurut Faktur tersebut akan bertahan selama 3 tahun dan selanjutnya akan berubah warna menjadi putih kekuningan.<br/><br/>b. Penanganan dokumen tersebut masih bersifat halus karena dikerjakan oleh staf khusus yang merupakan bagian keuangan, notabenenya adalah perempuan.<a name='more'></a><br/><br/>c. Lingkungan kerja Dokumen berada pada kondisi panas karena merupakan faktur pergantian spare parts motor, tetapi penanganannya yang dilakukan oleh Staf sangatlah bersih disebabkan mereka hanya bertugas menuliskan dan menerima permbayaran atas faktur yang dibuat.<br/><br/>d. Metoda Pengisian Data yang dilakukan adalah dengan ditulis, Hal ini dapat memicu cek kosong dan manipulasi data.<br/><br/>e. Keamanan menurut kami sudah cukup baik karena telah ada salinan atau copy dari faktur itu sendiri sebagai arsip mereka<br/><br/>2. Ukuran<br/><br/>a. Ukuran yang dibuat berdasarkan ukuran kertas Quarto dibagi menjadi dua bagian, dengan sedikit diperkecil sepanjang 0,5 cm pada bagian sebelah kanan.<br/><br/>3. Warna<br/><br/>a. Warna pada Faktur ini sangatlah mudah dibaca dan jelas karena berwarna hitam, apabila di fotocopy tulisan akan tercopy dengan jelas.<br/><br/>b. WarnaTerang yang terdapat pada faktur ini karena menggunakan warna hitam Bold.<br/><br/>4. Judul<br/><br/>a. Faktur ini merupakan faktur pernjualan yang diterbitkan oleh CV. SUMBER BARU MOTOR MELATI, kegunanaan dokumen dasar ini adalah untuk menunjukkan berapa jumlah harga per unit, harga total, jenis spare parts yang digunakan dan banyak item yang dipesan. Sehingga didapatlah jumlah total uang yang harus dibayar oleh konsumen.<br/><br/>b. Faktur ini berisi judul yang singkat dan jelas dan tidak terlalu memakan banyak ruang.<br/><br/>5. Nomor<br/><br/>Nomor yang digunakan dalam Faktur penjualan ini sudah unik, faktur ini bernomor 038458/ 53999/ SP/ DWI, ini merupakan contoh faktur yang jelas tata urut nomor fakturnya.<br/><br/>6. No. Urut<br/><br/>Nomor urut yang digunakan adalah berjumlah 6 digit nomor, dan faktur ini bernomor urut 038458. Sehingga mudah untuk dilakukan pengecekan terhadap faktur-faktur apabila dikemudian hari akan dilakukan audit.<br/><br/>7. Halaman<br/><br/>Faktur ini tidak memiliki nomor halaman karena fakturnya tidak lebih dari 1 halaman<br/><br/>8. Spasi<br/><br/>Spasi yang digunakan adalah single spacing, dan dilakukan penyesuaian berdasarkan keinginan perusahaan. Dan Huruf yang digunakan dalam faktur ini didominasi oleh huruf Kapital.<br/><br/>9. Caption<br/><br/>Menurut kami Faktur ini kurang lengkap apabila ditinjau dari segi Kata-kata yang harus diisi. Mengapa demikian, di sini kami menemukan tidak adanya Nama Konsumen, Alamat Konsumen, Nomor kontak konsumen kepada siapa faktur ini ditujukan. Pada isian Bagian Keuangan tidak diketik tempat kolom pengisian nama terang Bagian Keuangan dan tidak adanya tempat/ kolom isian otorisasi dari konsumen seperti kolom paraf atau tandatangan. Pada faktur ini bagian Keuangan tidak memberikan tanda otorisasi yang sah, karena tidak ditandatangani.<br/><br/>10. Pembagian Ruang<br/><br/>Pembagian ruang pada faktur ini adalah<br/><table border="1" cellspacing="0" cellpadding="0"><br/><tbody><br/><tr><br/><td colspan="2" width="568">ORGANISASI</td><br/></tr><br/><tr><br/><td width="190">JUDUL</td><br/><td width="378">NOMOR FAKTUR</td><br/></tr><br/><tr><br/><td colspan="2" width="568">OBJEK</td><br/></tr><br/><tr><br/><td colspan="2" width="568">ITEM</td><br/></tr><br/><tr><br/><td width="190">BERITA</td><br/><td width="378">JUMLAH</td><br/></tr><br/><tr><br/><td width="190"></td><br/><td width="378">OTORISASI</td><br/></tr><br/></tbody><br/></table><br/><strong>Nama Anggota Kelompok 9 :</strong><br/><br/><strong>1. </strong><strong>A. RODES MEDO </strong><br/><br/><strong>2. </strong><strong>AINI KUSUMA PUTRI</strong><br/><br/><strong>3. </strong><strong>LUTFI MUKHTAR</strong>Gamping Mengidulhttp://www.blogger.com/profile/08530572553454298504noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-2238805650442647651.post-561052850759356802010-11-25T05:57:00.000-08:002012-11-21T08:20:35.587-08:00PAPER; Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 24<p style="text-align: center;"><br/>KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA</p><br/><p style="text-align: center;">NOMOR : 164/KMK.03/2002</p><br/><p style="text-align: center;">TENTANG</p><br/><p style="text-align: center;">KREDIT PAJAK LUAR NEGERI</p><br/><p style="text-align: center;">MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,</p><br/>Menimbang :<a name='more'></a><br/><br/>Bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 24 ayat (6) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Kredit Pajak Luar Negeri;<br/><br/>Mengingat :<br/><br/>1. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (LN RI Tahun 1983 No. 49, TLN RI No. 3262), sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 (LN RI Tahun 2000 No.126, TLN RI No. 3984);<br/><br/>2. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (LN RI Tahun 1983 No.50, TLN RI No. 3263), sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-undang No. 17 Tahun 2000 (LN RI Tahun 2000 No.127, TLN RI No. 3985);<br/><br/>3. Keputusan Presiden Nomor 228/M Tahun 2001;<br/><br/>M E M U T U S K A N :<br/><br/>Menetapkan :<br/><br/>KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG KREDIT PAJAK LUAR NEGERI.<br/><br/>Pasal 1<br/><br/>(1) Wajib Pajak dalam negeri terutang pajak atas Penghasilan Kena Pajak yang berasal dari seluruh penghasilan termasuk penghasilan yang diterima atau diperoleh dari luar negeri.<br/><br/>(2) Penggabungan penghasilan yang berasal dari luar negeri dilakukan sebagai berikut :<br/><br/>a. untuk penghasilan dari usaha dilakukan dalam tahun pajak diperolehnya penghasilan tersebut;<br/><br/>b. untuk penghasilan lainnya dilakukan dalam tahun pajak diterimanya penghasilan tersebut;<br/><br/>c. untuk penghasilan berupa dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000, dilakukan dalam tahun pajak pada saat perolehan dividen tersebut ditetapkan sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan.<br/><br/>(3) Kerugian yang diderita di luar negeri tidak boleh digabungkan dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak.<br/><br/>Pasal 2<br/><br/>(1) Apabila dalam Penghasilan Kena Pajak terdapat penghasilan yang berasal dari luar negeri, maka Pajak Penghasilan yang dibayar atau terutang diluar negeri atas penghasilan tersebut dapat dikreditkan terhadap Pajak Penghasilan yang terutang di Indonesia.<br/><br/>(2) Pengkreditan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam tahun pajak digabungkannya penghasilan dari luar negeri tersebut dengan penghasilan di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2).<br/><br/>1. Jumlah kredit pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling tinggi sama dengan jumlah pajak yang dibayar atau terutang di luar negeri, tetapi tidak boleh melebihi tertentu.<br/><br/>2. Jumlah tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dihitung menurut perbandingan antara penghasilan dari luar negeri terhadap Penghasilan Kena Pajak dikalikan dengan pajak yang terutang atas Penghasilan Kena Pajak, paling tinggi sama dengan pajak yang terutang atas Penghasilan Kena Pajak dalam hal Penghasilan Kena Pajak lebih kecil dari penghasilan luar negeri.<br/><br/>3. Apabila penghasilan luar negeri berasal dari beberapa negara, maka penghitungan kredit pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan untuk masing-masing negara.<br/><br/>4. Penghasilan Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak termasuk Penghasilan yang dikena Pajak yang bersifat final sebagaimana dimaksud Pasal 4 ayat (2) dan atau penghasilan yang dikenakan pajak sendiri sebagaimana dimaksud Pasal 8 ayat (1) dan ayat (4) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000.<br/><br/>Pasal 3<br/><br/>Dalam hal jumlah Pajak Penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri melebihi jumlah kredit pajak yang diperkenankan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, maka kelebihan tersebut tidak dapat diperhitungkan dengan Pajak Penghasilan yang terutang tahun berikutnya, tidak boleh dibebankan sebagai biaya atau pengurang penghasilan, dan tidak dapat dimintakan restitusi.<br/><br/>Pasal 4<br/><br/>(1) Untuk melaksanakan pengkreditan pajak luar negeri, Wajib Pajak wajib menyimpan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak dengan dilampiri :<br/><br/>a. Laporan Keuangan dari penghasilan yang berasal dari luar negeri;<br/><br/>b. Fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak yang disampaikan di luar negeri;<br/><br/>c. Dokumen pembayaran pajak di luar negeri.<br/><br/>(2) Penyampaian permohonan kredit pajak luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan bersamaan dengan penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan.<br/><br/>Pasal 5<br/><br/>Atas permohonan Wajib Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian lampiran-lampiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 karena alasan-alasan di luar kemampuan Wajib Pajak <em>(force majeur).</em><br/><br/>Pasal 6<br/><br/>(1) Dalam hal terjadi perubahan besarnya penghasilan yang berasal dari luar negeri, Wajib Pajak harus melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan untuk tahun pajak yang bersangkutan dengan melampirkan dokumen yang berkenaan dengan perubahan tersebut.<br/><br/>(2) Dalam hal pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyebabkan Pajak Penghasilan kurang dibayar, maka atas kekurangan tersebut tidak dikenakan bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000.<br/><br/>(3) Dalam hal pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyebabkan Pajak Penghasilan lebih dibayar, maka atas kelebihan tersebut dapat dikembalikan kepada Wajib Pajak setelah diperhitungkan dengan utang pajak lainnya.<br/><br/>Pasal 7<br/><br/>Ketentuan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan ini diatur lebih lanjut dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.<br/><br/>Pasal 8<br/><br/>Pada saat Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 640/KMK.04/1994 tentang Kredit Pajak Luar Negeri dinyatakan tidak berlaku.<br/><br/>Pasal 9<br/><br/>Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.<br/><br/>Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Kuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.<br/><br/>Ditetapkan di Jakarta<br/><br/>pada tanggal 19 April 2002<br/><br/>MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,<br/><br/>ttd.<br/><br/>B O E D I O N O<br/><br/><strong><em>L A M P I R A N </em></strong><br/><strong>TATA CARA PENGKREDITAN PAJAK LUAR NEGERI</strong><strong> </strong><br/><br/>1. UMUM<br/><br/>Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 tahun 2000 (undang-undang Pajak Penghasilan) menentukan bahwa Wajib Pajak dalam negeri dikenakan Pajak Penghasilan atas seluruh penghasilan dimanapun penghasilan tersebut diterima atau diperoleh, baik di Indonesia maupun di luar Indonesia.<br/><br/>Untuk menghindari pengenaan pajak ganda tersebut maka sesuai dengan ketentuan Pasal 24, pajak yang dibayar atau terutang di luar negeri boleh dikreditkan terhadap pajak yang terutang di Indonesia, tetapi tidak melebihi penghitungan pajak yang terutang berdasarkan Undang-undang Pajak Penghasilan.<br/><br/>Metode kredit pajak yang disebut metode pengkreditan terbatas <em>(''ordinary credit method'').</em><br/><br/><strong>Tata Cara Penghitungan Kredit Pajak Luar Negeri</strong><br/><br/>1. Penghitungan Kredit Pajak Luar Negeri adalah sebagai berikut :<br/><br/>1. Pajak Penghasilan dikenakan atas Penghasilan Kena Pajak yang dihitung berdasarkan seluruh penghasilan yang diterima dan diperoleh oleh Wajib Pajak, baik penghasilan tersebut berasal dari dalam negeri maupun dari luar negeri. Dalam menghitung Pajak Penghasilan, maka seluruh penghasilan tersebut digabungkan dalam tahun pajak diperoleh atau diterimanya penghasilan, atau dalam tahun pajak sesuai dengan dividen sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 ayat (2) Undang-undang Pajak Penghasilan.<br/><br/><span style="text-decoration: underline;">Contoh</span><br/><br/>PT A di Jakarta dalam tahun pajak 1995 menerima dan memperoleh penghasilan neto dari sumber luar negeri sebagai berikut :<br/><br/>a. Hasil usaha di Singapura dalam tahun pajak 2001 sebesar Rp 800.000.000,00;<br/><br/>b. Dividen atas pemilikan saham pada ''X Ltd.'' di Australia sebesar Rp 200.000.000,00 yaitu berasal dari keuntungan Tahun 1998 yang ditetapkan dalam rapat pemegang saham Tahun 2000 dan baru dibayar dalam Tahun 2001;<br/><br/>c. Dividen atas penyertaan saham sebanyak 70% pada ''Y Corporation'' di Hongkong yang sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek sebesar Rp 75.000.000,00 yaitu berasal dari keuntungan saham 1999 yang berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan ditetapkan diperoleh Tahun 2001;<br/><br/>d. Bunga kwartal IV Tahun 2001 sebesar Rp 100.000.000,00 dari ''Z Sdn Bhd'' di Kuala Lumpur yang baru akan diterima bulan Juli 2002.<br/><br/>Penghasilan dari sumber luar negeri yang digabungkan dengan penghasilan dalam negeri dalam tahun pajak 2001 adalah penghasilan pada huruf a, b, dan c, sedangkan penghasilan pada huruf d digabungkan dengan penghasilan dalam negeri dalam tahun pajak 2002.<br/><br/>2. Dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak, kerugian yang diderita oleh Wajib Pajak diluar negeri tidak boleh dikompensasikan dengan penghasilan yang diterima atau diperoleh dari Indonesia.<br/><br/><span style="text-decoration: underline;">Contoh</span> :<br/><br/>PT B di Jakarta memperoleh penghasilan neto dalam Tahun 1995 sebagai berikut :<br/><br/>a. di negara X, memperoleh penghasilan (laba) Rp 1.000.000.000,00 dengan tarif pajak sebesar 40% (Rp 400.000.000,00);<br/><br/>b. di negara Y, memperoleh penghasilan (laba) Rp 3.000.000.000,00 dengan tarif pajak sebesar 25% (Rp 750.000.000,00);<br/><br/>c. di negara Z, menderita kerugian Rp 2.500.000.000,00;<br/><br/>d. Penghasilan usaha di dalam negeri Rp 4.000.000.000,00.<br/><br/>Penghitungan kredit pajak luar negeri adalah sebagai berikut :<br/><br/>1. Penghasilan luar negeri :<br/><br/>a. Laba di Negara X Rp 1.000.000.000,00<br/><br/>b. Laba di Negara Y Rp 3.000.000.000,00<br/><br/>c. Laba di Negara Z Rp ------ (+)<br/><br/>-----------------------------<br/><br/>Jumlah penghasilan dalam negeri = Rp 4.000.000.000,00<br/><br/>2. Penghasilan dalam negeri = Rp 4.000.000.000,00<br/><br/>3. Jumlah penghasilan neto adalah :<br/><br/>Rp 4.000.000.000,00 + Rp 4.000.000.000,00<br/><br/>= Rp 8.000.000.000,00<br/><br/>4. PPh terutang (menurut tarif Pasal 17) = Rp 2.382.500.000,00<br/><br/>5. Batas maksimum kredit pajak luar negeri untuk masing-masing negara adalah :<br/><br/>a. Untuk negara X =<br/><br/><span style="text-decoration: underline;">Rp.1.000.000.000,00</span> x Rp 2.382.500.000,00<br/><br/>Rp 8.000.000.000,00<br/><br/>= Rp 297.812.500,00<br/><br/>Pajak yang terutang di negara X sebesar Rp 400.000.000,00, namun maksimum kredit pajak yang dapat dikreditkan = Rp 297.812.500,00<br/><br/>b. Untuk negara Y =<br/><br/><span style="text-decoration: underline;">Rp.3000.000.000,00</span> x Rp 2.382.500.000,00<br/><br/>Rp 8.000.000.000,00<br/><br/>= Rp 893.437.500,00<br/><br/>Pajak yang terutang di negara Y sebesar Rp 750.000.000,00, maka maksimum kredit pajak yang dapat dikreditkan adalah Rp 750.000.000,00.<br/><br/>Jumlah kredit pajak luar negeri yang diperkenankan adalah Rp 297.812.500,00 + Rp 750.000.000,00 = Rp 1.047.812.500,00.<br/><br/>Dari contoh di atas jelas bahwa dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak, kerugian yang diderita di luar negeri yaitu (di negara Z sebesar Rp 2.500.000.000,00) tidak dikompensasikan.<br/><br/>3. Penghitungan batas maksimum kredit pajak luar negeri yang diperbolehkan adalah sebagai berikut :<br/><br/><span style="text-decoration: underline;">Contoh.</span><br/><br/>a) PT A di Jakarta memperoleh penghasilan neto dalam Tahun 1995 sebagai beikut : Penghasilan dalam negeri Rp 1.000.000.000,00 Penghasilan luar negeri (dengan tarif Pajak 20%)Rp 1.000.000.000,00<br/><br/>Penghitungan jumlah maksimum kredit pajak luar negeri adalah sebagai berikut :<br/><br/>1. Penghasilan luar negeri<br/><br/>Rp 1.000.000.000,00 Penghasilan dalam negeri<br/><br/>Rp <span style="text-decoration: underline;">1.000.000.000,00</span> (+) Jumlah penghasilan neto<br/><br/>Rp 2.000.000.000,00<br/><br/>2. Apabila jumlah penghasilan neto sama dengan Penghasilan Kena Pajak, maka sesuai dengan tarif Pasal 17, Pajak Penghasilan yang terutang sebesar Rp 582.500.000,00.<br/><br/>3. Batas maksimum kredit pajak luar negeri adalah :<br/><br/><span style="text-decoration: underline;">Rp.1.000.000.000,00</span> x Rp 582.500.000,00<br/><br/>Rp 2.000.000.000,00<br/><br/>= Rp 291.250.000,00<br/><br/>Oleh karena batas maksimum kredit pajak luar negeri sebesar Rp 291.250.000,00 lebih besar dari jumlah pajak luar negeri yang terutang atau dibayar di luar negeri yaitu sebesar Rp 200.000.000,00, maka jumlah kredit pajak luar negeri yang diperkenankan adalah sebesar Rp 200.000.000,00.<br/><br/>b) PT B di Jakarta memperoleh penghasilan neto dalam Tahun 1995 sebagai berikut :<br/><br/>Penghasilan dari usaha di luar negeri Rp 1.000.000.000,00<br/><br/>Rugi usaha di dalam negeri (Rp 200.000.000,00)<br/><br/>Pajak atas penghasilan di luar negeri misalnya 40% = Rp 400.000.000,00<br/><br/>Penghitungan maksimum kredit pajak luar negeri serta pajak terutang adalah sebagai berikut :<br/><br/>1. Penghasilan usaha luar negeri Rp 1.000.000.000,00<br/><br/>Rugi usaha dalam negeri (Rp <span style="text-decoration: underline;">200.000.000,00)</span> (+)<br/><br/>Jumlah Penghasilana neto Rp 800.000.000,00<br/><br/>2. Apabila jumlah penghasilan neto sama dengan Penghasilan Kena Pajak, maka sesuai dengan tarif Pasal 17, Pajak Penghasilan yang terutang sebesar Rp 222.500.000,00<br/><br/>3. Batas maksimum pajak luar negeri adalah :<br/><br/><span style="text-decoration: underline;">Rp.1.000.000.000,00</span> x Rp 222.500.000,00<br/><br/>Rp 8.000.000.000,00<br/><br/>= Rp 278.125.000,00<br/><br/>Oleh karena pajak yang dibayar di luar negeri dan batas maksimum kredit pajak luar negeri yang dapat dikreditkan masih lebih besar dari jumlah pajak yang terutang, maka kredit pajak luar negeri yang diperkenankan untuk dikreditkan dalam penghitungan Pajak Penghasilan adalah sebesar Pajak Penghasilan yang terutang yaitu Rp 222.500.000,00.<br/><br/>4. Dalam hal penghasilan luar negeri bersumber dari beberapa negara, maka jumlah maksimum kredit pajak luar negeri dihitung untuk masing-masing negara dengan menerapkan cara penghitungan sebagai berikut :<br/><br/><span style="text-decoration: underline;">Contoh :</span><br/><br/>PT C di Jakarta dalam Tahun 1995 memperoleh penghasilan neto sebagai berikut :<br/><br/>- Penghasilan dari dalam negeri = Rp 2.000.000.000,00<br/><br/>- Penghasilan dari negara X<br/><br/>(dengan tarif pajak 40%) = Rp 1.000.000.000,00<br/><br/>- Penghasilan dari negara Y<br/><br/>(dengan tarif pajak 30%) = Rp <span style="text-decoration: underline;">2.000.000.000,00(</span>+)<br/><br/>Jumlah penghasilan neto = Rp 5.000.000.000,00<br/><br/>Apabila penghasilan neto sama dengan Penghasilan Kena Pajak, maka Pajak Penghasilan terutang menurut tarif Pasal 17 sebesar Rp 1.482.500.000,00.<br/><br/>Batas maksimum kredit pajak luar negeri setiap negara adalah :<br/><br/>a. untuk negara X =<br/><br/><span style="text-decoration: underline;">Rp.1.000.000.000,00</span> x Rp 1.482.500.000,00. = Rp 296.500.000,00<br/><br/>Rp 5.000.000.000,00<br/><br/>Pajak yang terutang di luar negeri sebesar Rp 400.000.000,00 lebih besar dari batas maksimum kredit pajak yang dapat dikreditkan, maka jumlah kredit yang diperkenankan hanya sebesar Rp 296.500.000,00<br/><br/>1. untuk negara Y =<br/><br/><span style="text-decoration: underline;">Rp.2.000.000.000,00</span> x Rp 1.482.500.000,00. = Rp 593.000.000,00<br/><br/>Rp 5.000.000.000,00<br/><br/>Pajak yang terutang di luar negeri sebesar Rp 600.000.000,00 lebih besar dari batas maksimum kredit pajak yang dapat dikreditkan, maka jumlah kredit pajak yang diperkenankan adalah Rp 593.000.000,00.<br/><br/>5. Dalam hal Wajib Pajak memperoleh penghasilan yang dikenakan Pajak yang bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan atau penghasilan yang dikenakan pajak tersendiri sebagaimana dimaksud Pasal 8 ayat (1) dan ayat (4) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000, maka atas penghsilan tersebut bukan merupakan faktor penambah penghasilan pada saat penghitungan Penghasilan Kena Pajak.<br/><br/><span style="text-decoration: underline;">Contoh :</span><br/><br/>PT “D” di Jakarta dalam tahun 2001 memperoleh penghasilan sebagai berikut :<br/><br/>1. Penghsilan dari Negara Z Rp2.000.000.000,00<br/><br/>(dengan tarif pajak 30%)<br/><br/>2. Penghasilan Dalam Negeri Rp3.500.000.000,00<br/><br/>(Penghasilan Dalam Negeri ini termasuk penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) Undang-undang Pajak Penghasilan sebesar Rp500.000.000,00)<br/><br/>3. Penghasilan Kena Pajak PT “D” sebesar :<br/><br/>(Rp2.000.000.000,00 + Rp3.500.000.000,00 - Rp500.000.000,00 = Rp500.000.000,00)<br/><br/>= Rp5.000.000.000,00<br/><br/>4. Sesuai tarif Pasal 17, Pajak Penghasilan yang terutang sebesar Rp1.482.500.000,00<br/><br/>5. Batas Maksimum kredit pajak luar negeri adalah :<br/><br/><span style="text-decoration: underline;">Rp.2.000.000.000,00</span> x Rp 1.482.500.000,00. = Rp 593.000.000,00<br/><br/>Rp 5.000.000.000,00<br/><br/>Pajak terutang di negara Z sebesar Rp 600.000.000,00 namun maksimum kredit pajak dapat dikreditkan sebesar Rp 593.000.000,00<br/><br/>2. Pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan karena perubahan penghasilan dari luar negeri, dilakukan seabagai berikut :<br/><br/>1. Dalam hal koreksi fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah koreksi yang menyebabkan adanya tambahan penghasilan yang mengakibatkan pajak atas penghasilan terutang di luar negeri lebih besar dari yang dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan, sehingga pajak di luar negeri kurang dibayar, maka terdapat kemungkinan Pajak Penghasilan di Indonesia juga kurang dibayar. Sepanjang koreksi fiskal di luar negeri tersebut dilaporkan sendiri oleh Wajib Pajak melalui pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan, maka bunga yang terutang atas pajak yang kurang dibayar tersebut tidak ditagih.<br/><br/><span style="text-decoration: underline;">Contoh :</span><br/><br/>1. Penghasilan luar negeri (SPT) = Rp1.000.000.000,00<br/><br/>2. Penghasilan dalam negeri= Rp2.000.000.000,00<br/><br/>3. Penghasilan luar negeri (setelah dikoreksi di luar negeri) Rp2.000.000.000,00<br/><br/>4. Pajak atas penghasilan yang terutang di luar negeri misalnya 40 %<br/><br/>5. PPh Pasal 25 yang dibayar = Rp 500.000.000,00<br/><br/>6. PPh terutang sebelum dan sesudah koreksi fiskal di luar negeri adalah sebagai berikut :<br/><br/> <br/><table border="0" cellspacing="0" cellpadding="0"><br/><tbody><br/><tr><br/><td colspan="3" valign="top" width="374">S P T</td><br/><td colspan="2" valign="top" width="353">SPT PEMBETULAN</td><br/></tr><br/><tr><br/><td valign="top" width="28">1.</td><br/><td valign="top" width="189">Penghasilan luar negeri</td><br/><td valign="top" width="157">Rp 1.000.000.000,00</td><br/><td valign="top" width="199">1. Penghasilan luar negeri</td><br/><td valign="top" width="154">Rp 2.000.000.000,00</td><br/></tr><br/><tr><br/><td valign="top" width="28">2.</td><br/><td valign="top" width="189">Penghasilan dalam negeri</td><br/><td valign="top" width="157">Rp <span style="text-decoration: underline;">2.000.000.000,00</span></td><br/><td valign="top" width="199">2. Penghasilan dalam negeri</td><br/><td valign="top" width="154">Rp <span style="text-decoration: underline;">2.000.000.000,00</span></td><br/></tr><br/><tr><br/><td valign="top" width="28">3.</td><br/><td valign="top" width="189">Penghasilan Kena Pajak</td><br/><td valign="top" width="157">Rp 3.000.000.000,00</td><br/><td valign="top" width="199">3. Penghasilan Kena Pajak</td><br/><td valign="top" width="154">Rp 4.000.000.000,00</td><br/></tr><br/><tr><br/><td valign="top" width="28"></td><br/><td valign="top" width="189"></td><br/><td valign="top" width="157">=================</td><br/><td valign="top" width="199"></td><br/><td valign="top" width="154">=================</td><br/></tr><br/><tr><br/><td valign="top" width="28">4.</td><br/><td valign="top" width="189">PPh terutang</td><br/><td valign="top" width="157">Rp 882.500.000,00</td><br/><td valign="top" width="199">4. PPh terutang</td><br/><td valign="top" width="154">Rp 1.182.500.000,00</td><br/></tr><br/><tr><br/><td valign="top" width="28">5.</td><br/><td valign="top" width="189">Kredit Pajak Luar Negeri :</td><br/><td valign="top" width="157"></td><br/><td valign="top" width="199">5. Kredit Pajak Luar Negeri :</td><br/><td valign="top" width="154"></td><br/></tr><br/><tr><br/><td valign="top" width="28"></td><br/><td colspan="2" valign="top" width="346"><span style="text-decoration: underline;">1.000.000.000,00 </span> x Rp 882.500.000,00</td><br/><td colspan="2" valign="top" width="353"><span style="text-decoration: underline;">2.000.000.000,00 </span> x Rp 1.182.500.000,00</td><br/></tr><br/><tr><br/><td valign="top" width="28"></td><br/><td colspan="2" valign="top" width="346">3.000.000.000,00 = Rp 294.166.667,00</td><br/><td colspan="2" valign="top" width="353">4.000.000.000,00 = Rp 591.250.000,00</td><br/></tr><br/><tr><br/><td valign="top" width="28">6.</td><br/><td valign="top" width="189">PPh harus dibayar</td><br/><td valign="top" width="157">Rp. 588.333.333,00</td><br/><td valign="top" width="199">6. Harus bayar di Indonesia</td><br/><td valign="top" width="154">Rp 591.250.000,00</td><br/></tr><br/><tr><br/><td valign="top" width="28">7.</td><br/><td valign="top" width="189">PPh Pasal 25</td><br/><td valign="top" width="157"><span style="text-decoration: underline;">Rp. 500.000.000,00</span></td><br/><td valign="top" width="199">7. PPh Pasal 25</td><br/><td valign="top" width="154"><span style="text-decoration: underline;">Rp 500.000.000,00</span></td><br/></tr><br/><tr><br/><td valign="top" width="28">8.</td><br/><td valign="top" width="189">PPh Pasal 29</td><br/><td valign="top" width="157">Rp 88.333.333,00</td><br/><td valign="top" width="199">8. PPh Pasal 29</td><br/><td valign="top" width="154">Rp 88.333.333,00</td><br/></tr><br/><tr><br/><td valign="top" width="28"></td><br/><td valign="top" width="189"></td><br/><td valign="top" width="157"></td><br/><td valign="top" width="199">9. Masih harus dibayar</td><br/><td valign="top" width="154">Rp 2.916.667,00</td><br/></tr><br/><tr><br/><td valign="top" width="28"></td><br/><td valign="top" width="189"></td><br/><td valign="top" width="157"></td><br/><td valign="top" width="199"></td><br/><td></td><br/></tr><br/></tbody><br/></table><br/> <br/><br/><strong>Perlakuan Kredit Pajak terhadap Penghasilan Luar Negeri</strong><br/><br/>(Vibizmanagement - Tax) Pengertian kredit pajak adalah memperhitungkan pajak penghasilan yang telah dibayar atau dipungut di muka dengan jumlah pajak yang terutang pada akhir tahun pajak. Sebagaimana telah diketahui, bahwa wajib pajak dalam negeri dikenakan pajak pada saat penghasilan diperoleh atau diterima dan bersifat tidak final (dapat sebagai kredit pajak), terkait dengan PPh pasal 21, pasal 22 dan pasal 23.<br/><br/>Sedangkan segala bentuk penghasilan yang sudah dikenakan pajak yang bersifat final, tidak boleh diperlakukan sebagai kredit pajak. Demikian pula untuk pajak penghasilan yang dipungut atau dibayar di luar negeri oleh wajib pajak dalam negeri. Pajak penghasilan yang telah dipungut di luar negeri dapat dikurangkan dengan pajak penghasilan yang terhutang di Indonesia, bila telah ada perjanjian kerjasama timbal balik (tax treaty) di bidang perpajakan antara Indonesia dengan Negara lain. Bila belum ada perjanjian pajak, maka wajib pajak tidak dapat melakukan kredit pajak. Perhitungan besarnya pajak yang dapat dikreditkan terhadap pajak terutang atas seluruh penghasilan yang telah dipungut di luar negeri diatur dalam pasal 24.<br/><br/><strong>Perlakuan Dalam Praktek</strong><br/><br/>Berdasarkan pasal 24 ayat 1 dan ayat 2 dinyatakan bahwa:<br/><br/>• Pajak yang dibayar atau terutang di luar negeri atas penghasilan dari luar negeri yang diterima atau diperoleh wajib pajak dalam negeri boleh dikreditkan terhadap pajak yang terutang berdasarkan Undang-undang ini dalam tahun pajak yang sama.<br/>• Besarnya kredit pajak sebagaimana dimaksud pada ayat 1 adalah sebesar pajak penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri tetapi tidak boleh melebihi penghitungan pajak yang terutang berdasarkan Undang-undang ini.<br/><br/>Agar dapat melakukan kredit pajak dengan baik, ada baiknya kita perlu memperhatikan dasar pengakuan penghasilan. Dari dua ayat tadi kita dapat peroleh pengertian bahwa:<br/>1. Penghasilan yang "diterima" mengindikasikan bahwa penghasilan diakui pada saat dibayar<em> (cash basis), </em>sedangkan penghasilan "diperoleh" menunjukkan penghasilan diakui pada saat terjadinya walaupun uang belum diterima <em>(accrual basis). </em>Pajak penghasilan di luar negeri ini bisa jadi telah dibayar <em>(cash basis) </em>atau belum dibayar atau terutang<em> (accrual basis) </em>oleh wajib pajak<br/><br/>2. Pajak yang telah dibayar atau terutang di luar negeri dapat digunakan sebagai pengurang (kredit pajak) pajak yang terutang atas seluruh penghasilan pada tahun pajak yang sama<br/><br/>3. Batas kredit ditentukan menurut undang-undang<br/><br/>4. Besarnya kredit pajak tidak boleh melebihi jumlah batas kredit pajak<br/><br/><strong>Penggabungan Penghasilan </strong><br/><br/>Wajib pajak menggabungkan (menjumlahkan) penghasilan yang diterima atau diperoleh di luar negeri dengan penghasilan yang diterima atau diperoleh didalam negeri, guna menentukan jumlah pajak penghasilan yang terutang pada tahun pajak berdasarkan tarif normal (pasal 17). Penggabungan penghasilan yang berasal dari luar negeri dilakukan dengan ketentuan berikut :<br/><ul><br/> <li>Untuk penghasilan dari usaha dilakukan penggabungan dengan penghasilan dalam tahun pajak diperolehnya penghasilan tersebut</li><br/></ul><br/>• Untuk penghasilan lainnya dilakukan penggabungan dengan penghasilan dalam tahun pajak diterimanya penghasilan tersebut<br/><br/>• Untuk penghasilan berupa dividen, dilakukan penggabungan dengan penghasilan dalam tahun pajak pada saat perolehan dividen tersebut ditetapkan sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan<br/><br/>Indonesia menganut kredit pajak dengan metode <em>ordinary credit. </em>Kredit pajak luar negeri lebih lanjut diatur berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 164/KMK.03/2002. Pajak penghasilan luar negeri yang dapat dikreditkan hanyalah pajak yang langsung dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh wajib pajak. Apabila pajak atas penghasilan dari luar negeri yang dikreditkan ternyata kemudian dikurangkan atau dikembalikan, maka pajak yang terutang menurut UU ini harus ditambah dengan jumlah tersebut pada tahun pengurangan atau pengembalian itu dilakukan.<br/><br/>Apabila penghasilan luar negeri berasal dari beberapa Negara, maka pengitungan kredit pajak dilakukan untuk masing-masing Negara. Kredit pajak dihitung dengan perbandingan antara penghasilan dari luar negeri terhadap Penghasilan kena pajak dikalikan dengan pajak yang terutang atas Penghasilan kena pajak, paling tinggi sama dengan pajak yang terutang atas Penghasilan Kena pajak dalam hal Penghasilan kena pajak lebih kecil dari penghasilan luar negeri.<br/><br/><strong><em>Contoh perhitungan kredit PPh Luar Negeri dan Batas Maksimum Kredit Pajak Luar Negeri !</em></strong><br/><br/><strong>1. Contoh 1 :</strong><br/><br/>PT X berkedudukan di Jakarta memperoleh penghasilan neto dalam tahun 2001 adalah sbb :<br/><table width="100%" border="0" cellspacing="0" cellpadding="0"><br/><tbody><br/><tr><br/><td width="3%">-</td><br/><td width="97%">Penghasilan neto dari dalam negeri sebesar Rp 8.000.000.000,00.</td><br/></tr><br/><tr><br/><td width="3%">-</td><br/><td width="97%">Di Singapura memperoleh penghasilan (laba neto) Rp 2.000.000.000,00, dimana PPh yang dibayar di Singapura sebesar Rp 800.000.000,00</td><br/></tr><br/><tr><br/><td width="3%">-</td><br/><td width="97%">Di Vietnam memperoleh penghasilan (laba neto) sebesar Rp 6.000.000.000,00, dimana PPh yang dibyar sebesar<br/>Rp 1.500.000.000,00</td><br/></tr><br/><tr><br/><td width="3%">-</td><br/><td width="97%">Di Malaysia menderita kerugian (rugi neto) sebesar Rp 5.000.000.000,00.</td><br/></tr><br/></tbody><br/></table><br/>Perhitungan Kredit PPh Luar Negeri-nya adalah sbb :<br/><table width="100%" border="0" cellspacing="0" cellpadding="0"><br/><tbody><br/><tr><br/><td width="38%">Penghasilan neto dalam negeri</td><br/><td width="4%">Rp</td><br/><td width="23%">8.000.000.000,00</td><br/><td width="35%"></td><br/></tr><br/><tr><br/><td width="38%">Penghasilan neto dari Singapura</td><br/><td width="4%">Rp</td><br/><td width="23%">2.000.000.000,00</td><br/><td width="35%"></td><br/></tr><br/><tr><br/><td width="38%">Penghasilan neto dari Vietnam</td><br/><td width="4%">Rp</td><br/><td width="23%">6.000.000.000,00</td><br/><td width="35%"></td><br/></tr><br/><tr><br/><td width="38%"></td><br/><td width="4%"></td><br/><td width="23%">________________</td><br/><td width="35%"></td><br/></tr><br/><tr><br/><td width="38%"><strong>Jumlah Penghasilan Neto </strong></td><br/><td width="4%"><strong>Rp</strong></td><br/><td width="23%"><strong>16.000.000.000,00</strong></td><br/><td width="35%"></td><br/></tr><br/><tr><br/><td width="38%"></td><br/><td width="4%"></td><br/><td width="23%">________________</td><br/><td width="35%"></td><br/></tr><br/></tbody><br/></table><br/>Rugi neto yang berasal dari Malaysia tidak boleh digabung (tidak diakui).<br/><br/>Perhitunga PPh Terutang :<br/><table width="100%" border="0" cellspacing="0" cellpadding="0"><br/><tbody><br/><tr><br/><td width="39%">10% x Rp 50.000.000,00</td><br/><td width="5%">Rp</td><br/><td width="21%">5.000.000,00</td><br/><td width="35%"></td><br/></tr><br/><tr><br/><td width="39%">15% x Rp 50.000.000,00</td><br/><td width="5%">Rp</td><br/><td width="21%">7.500.000,00</td><br/><td width="35%"></td><br/></tr><br/><tr><br/><td width="39%">30% x Rp 15.900.000.000,00</td><br/><td width="5%">Rp</td><br/><td width="21%">4.770.000.000,00</td><br/><td width="35%"></td><br/></tr><br/><tr><br/><td width="39%"></td><br/><td width="5%"></td><br/><td width="21%">______________</td><br/><td width="35%"></td><br/></tr><br/><tr><br/><td width="39%"></td><br/><td width="5%"><strong>Rp </strong></td><br/><td width="21%"><strong>4.782.500.000,00</strong></td><br/><td width="35%"></td><br/></tr><br/></tbody><br/></table><br/><strong>Batas Maksimum Kredit Pajak Luar Negeri :</strong><br/><table width="100%" border="0" cellspacing="0" cellpadding="0"><br/><tbody><br/><tr><br/><td width="2%">-</td><br/><td width="98%">Singapura = (2 Milyar / 16 Milyar) x Rp 4.782.500.000,00 = Rp 597.812.500,00</td><br/></tr><br/></tbody><br/></table><br/>PPh yang dapat dikreditkan hanya Rp 597.812.500,00 meskipun secara nyata membayar PPh di Singapura sebesar Rp 800.000.000,00. Sisanya tidak boleh dikompensasi ke tahun berikutnya, direstitusi, maupun dibebankan sebagai biaya.<br/><table width="100%" border="0" cellspacing="0" cellpadding="0"><br/><tbody><br/><tr><br/><td width="3%">-</td><br/><td width="97%">Vietnam = (6 Milyar / 16 Milyar) x Rp 4.782.500.000,00 =Rp 1.793.437.500,00.</td><br/></tr><br/></tbody><br/></table><br/>PPh yang dapat dikreditkan sebesar Rp 1.500.000.000,00 (sebesar yang nyata-nyata dibayar/terutang di Vietnam).<br/><br/><strong>2. Contoh 2 :</strong><br/><br/>PT Y berkedudukan di Surabaya memperoleh penghasilan neto dalam tahun 2001 sbb :<br/><table width="100%" border="0" cellspacing="0" cellpadding="0"><br/><tbody><br/><tr><br/><td width="3%">-</td><br/><td width="49%">Penghasilan neto (rugi) di dalam negeri</td><br/><td width="6%">Rp</td><br/><td width="21%">(600.000.000,00)</td><br/><td width="21%"></td><br/></tr><br/><tr><br/><td width="3%">-</td><br/><td width="49%">Penghasilan neto dari usaha di Philipina</td><br/><td width="6%">Rp</td><br/><td width="21%">3.000.000.000,00</td><br/><td width="21%"></td><br/></tr><br/><tr><br/><td width="3%">-</td><br/><td width="49%"></td><br/><td width="6%"></td><br/><td width="21%">_______________</td><br/><td width="21%"></td><br/></tr><br/><tr><br/><td width="3%"><strong>-</strong></td><br/><td width="49%"><strong>Jumlah</strong></td><br/><td width="6%"><strong>Rp </strong></td><br/><td width="21%"><strong>2.400.000.000,00</strong></td><br/><td width="21%"></td><br/></tr><br/><tr><br/><td width="3%">-</td><br/><td width="49%">PPh yang terutang di Philipina sebesar</td><br/><td width="6%">Rp .</td><br/><td width="21%">1.200.000.000,00</td><br/><td width="21%"></td><br/></tr><br/></tbody><br/></table><br/><strong>Perhitungan Kredit Pajak Luar Negeri :</strong><br/><br/>Jumlah Penghasilan Neto (Penghasilan Kena Pajak)Rp 2.400.000.000,00<br/>PPh Terutang :<br/><table width="99%" border="0" cellspacing="0" cellpadding="0"><br/><tbody><br/><tr><br/><td valign="top" width="34%">10% x Rp 50.000.000,00</td><br/><td valign="top" width="8%">= Rp</td><br/><td valign="top" width="18%">5.000.000,00</td><br/><td valign="top" width="48%"></td><br/></tr><br/><tr><br/><td valign="top" width="34%">15% x Rp 50.000.000,00</td><br/><td valign="top" width="8%">= Rp</td><br/><td valign="top" width="18%">7.500.000,00</td><br/><td valign="top" width="48%"></td><br/></tr><br/><tr><br/><td valign="top" width="34%">30% x Rp 2.300.000.000,00</td><br/><td valign="top" width="8%">= Rp</td><br/><td valign="top" width="18%">690.000.000,00</td><br/><td valign="top" width="48%"></td><br/></tr><br/><tr><br/><td valign="top" width="34%"></td><br/><td valign="top" width="8%"></td><br/><td valign="top" width="18%">____________</td><br/><td valign="top" width="48%"></td><br/></tr><br/><tr><br/><td valign="top" width="34%"></td><br/><td valign="top" width="8%">Rp</td><br/><td valign="top" width="18%">702.500.000,00</td><br/><td valign="top" width="48%"></td><br/></tr><br/></tbody><br/></table><br/><strong>Batas Maksimum Kredit Pajak Luar Negeri :</strong><br/><br/>Karena jumlah Penghasilan Kena Pajaknya lebih kecil dari pada Penghasilan Neto dari Luar Negeri (di Dalam Negeri mengalami kerugian), maka maksimum Kredit Pajak Luar Negeri adalah sama dengan jumlah PPh yang terutang, yaitu Rp 702.500.000,00. PPh yang telah dibayar di Philipina adalah sebesar Rp 1.200.000.000,00, sehingga terdapat sisa sebesar Rp 497.500.000,00, yang tidak dapat dikompensasi ke tahun berikutnya, direstitusi, maupun diakui sebagai biaya.<br/><br/><strong>Hasil Analisa :</strong><br/><br/>Kredit pajak dari Luar Negeri diatur di Pasal 24 UU PPh 1984. Bunyinya sebagai berikut :<br/><br/><em>(1) Pajak yang dibayar atau terutang di luar negeri atas penghasilan dari luar negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri boleh dikreditkan terhadap pajak yang terutang berdasarkan Undang-undang ini dalam tahun pajak yang sama.</em><em> </em><br/><br/><em>(2) Besarnya kredit pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebesar pajak penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri tetapi tidak boleh melebihi penghitungan pajak yang terutang berdasarkan Undang-undang ini.</em><em> </em><br/><br/><em>(3) Dalam menghitung batas jumlah pajak yang boleh dikreditkan, penentuan sumber penghasilan adalah sebagai berikut :</em><em> </em><br/><br/><em>a. penghasilan dari saham dan sekuritas lainnya adalah negara tempat badan yang menerbitkan saham atau sekuritas tersebut bertempat kedudukan;</em><em> </em><br/><br/><em>b. penghasilan berupa bunga, royalti, dan sewa sehubungan dengan penggunaan harta gerak adalah negara tempat pihak yang membayar atau dibebani bunga, royalti, atau sewa tersebut bertempat kedudukan atau berada;</em><em></em><br/><br/><em>c. penghasilan berupa sewa sehubungan dengan penggunaan harta tak gerak adalah negara tempat harta tersebut terletak; </em><em></em><br/><br/><em>d. penghasilan berupa imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan adalah negara tempat pihak yang membayar atau dibebani imbalan tersebut bertempat kedudukan atau berada; </em><em></em><br/><br/><em>e. penghasilan bentuk usaha tetap adalah negara tempat bentuk usaha tetap tersebut menjalankan usaha atau melakukan kegiatan.</em><em></em><br/><br/><em>(4) Penentuan sumber penghasilan selain penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menggunakan prinsip yang sama dengan prinsip yang dimaksud pada ayat tersebut.</em><em></em><br/><br/><em>(5) Apabila pajak atas penghasilan dari luar negeri yang dikreditkan ternyata kemudian dikurangkan atau dikembalikan, maka pajak yang terutang menurut Undang-undang ini harus ditambah dengan jumlah tersebut pada tahun pengurangan atau pengembalian itu dilakukan.</em><em></em><br/><br/><em>(6) Ketentuan mengenai pelaksanaan pengkreditan pajak atas penghasilan dari luar negeri ditetapkan dengan keputusan Menteri Keuangan.</em><br/><br/>Keputusan Menteri Keuangan sebagai pengaturan lebih lanjut sebagaimana dimaksud di Pasal 24 ayat (6) UU PPh 1984 adalah Keputusan Menteri Keuangan No. 164/KMK.03/2002 tentang Kredit Pajak Luar Negeri. Diantaranya diatur bahwa:<br/>[a] agar kredit pajak luar negeri dapat diakui, Wajib Pajak harus mengajukan permohonan ke KPP bersamaan dengan penyampaian SPT. Permohonan dimaksud disertai dengan :<br/>[aa.] Laporan Keuangan dari penghasilan yang berasal dari luar negeri;<br/>[ab.] Foto Kopi Surat Pemberitahuan Pajak yang disampaikan di luar negeri; dan<br/>[ac.] Dokumen pembayaran pajak di luar negeri.<br/><br/>[b] jika kredit pajak dari luar negeri terdiri dari beberapa negara, maka dihitung tiap (masing-masing) negara dengan perbandingan antara penghasilan dari luar negeri terhadap Penghasilan Kena Pajak dikalikan dengan pajak yang terutang atas Penghasilan Kena Pajak, paling tinggi sama dengan pajak yang terutang atas Penghasilan Kena Pajak dalam hal Penghasilan Kena Pajak lebih kecil dari penghasilan luar negeri. Contoh penghitungan teknisnya lebih baik lihat langsung ke lampiran Keputusan Menteri Keuangan No. 164/KMK.03/2002.<br/><br/>[c] jika rugi maka kerugian tidak dapat digabungkan. Jadi yang harus digabungkan hanya penghasilan saja. Selain itu, kelebihan kredit pajak luar negeri tidak dapat diperhitungkan dengan Pajak Penghasilan yang terutang tahun berikutnya, tidak boleh dibebankan sebagai biaya atau pengurang penghasilan, dan tidak dapat dimintakan restitusi.Gamping Mengidulhttp://www.blogger.com/profile/08530572553454298504noreply@blogger.com1tag:blogger.com,1999:blog-2238805650442647651.post-82629339048437844632010-11-25T05:53:00.000-08:002012-11-21T08:20:35.581-08:00“Peran Pemeriksaan Internal dan Eksternal Pemerintahan Daerah Dalam
Mendorong Good Government Governance”<p style="text-align: center"><strong>RESUME SEMINAR NASIONAL AUDIT SEKTOR PUBLIK</strong></p><br/><strong> </strong><br/><br/><strong><em>Oleh A. Rodes Medo</em></strong><br/><br/><strong> </strong><br/><br/>Seminar yang diselenggarakan oleh Komunitas Sektor Publik (KSP) dan Himpunan Mahasiswa Akuntansi (HIMA) Fakultas Ekonomi UMY pada tanggal 4 November 2009 di Gedung AR. Fakhrudin B Lt.5 UMY ini menghadirkan dua pembicara atau nara sumber yaitu Bapak Dr. Suryo Pratolo, M.Si., Akt, Beliau adalah Dosen tetap Program Studi Akuntansi FE UMY sejak tahun 2000 sekaligus menjadi Wakil Dekan FE UMY. Kedua,<br/><p style="text-align: center"><a name='more'></a></p><br/>Bapak Panijo, AK MM beliau bekerja sebagai Kepala Bidang Investigasi pada Perwakilan BPKP Provinsi D.I. Yogyakarta sejak bulan Juli 2008 s.d sekarang. Seminar ini mengangkat tema “Peran Pemeriksaan Internal dan Eksternal Pemerintahan Daerah Dalam Mendorong Good Government Governance”. Dengan dihadiri oleh ratusan peserta seminar baik dari luar maupun internal kampus UMY, kami sangatlah menikmati dari sajian materi-materi yang disampaikan oleh pemateri, apalagi dipandu oleh moderator bapak Alek Murtin, S.E, M.Si, Akt.<br/><br/>Pembicara pertama adalah Bapak Suryo Pratolo beliau dengan makalahnya berjudul “Revitalisasi Peran Pemeriksaan Keuangan dan Kinerja Dalam Pengelolaan Keuangan Pemerintahan Daerah”. Pak Suryo lebih menekankan bahwa di Pemerintahan Daerah kita tidak akan menemukan istilah <em>Audit </em>tetapi istilah <em>pemeriksaan</em> lebih dominan. Beliau juga membericarakn tentang integritas yang menurut beliau adalah mutu, sifat dan keadaan yang menunjukkan satu kesatuan yang utuh. Sedangkan integritas itu sendiri memiliki 4 kuadran sebagai matrik kejujuran dan Keamanahan. Dengan menghasilkan kesimpulan dalam membangun sebuah organisasi, ada dua aspek utama yang menjadi tulang punggungnya yaitu aspek <em>Hard System</em> (aturan-aturan tertulis seperti aturan perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pelaporan, pemeriksaan) dan aspek S<em>oft system </em>(sistem nilai, tata pamong, hubungan personil, dan lain-lain). <em>Hard System </em>dibangun dengan kompetensi manusia di bidang akademik, praktek, dan lain-lain. <em>Soft system </em>dibangun dengan nilai kemanusiaan. Pada aspek hard system dalam Pengelolaan Keuangan Daerah diperlukan kualitas anggaran kinerja, pelaporan kinerja, dan pemeriksaan keuangan serta pemeriksaan kinerja yang maksimal dan memiliki keterkaitan sebagai sistem yang utuh. Pada aspek <em>soft system</em> perlu dibangun nilai-nilai untuk mendukung integritas (kejujuran dan keamanahan) personil. Diharapkan disiplin ilmu akuntansi dan pemeriksaan tidak hanya memfokuskan pada aspek <em>hardsystem</em> saja namun juga aspek <em>softsystem.</em><br/><br/>Pemateri yang kedua yaitu Bapak Panijo beliau memaparkanmaterinya tentang “Pemeriksaan Internal dan Eksternal BPKP Terhadap Pengelolaan Keuangan Daerah”. Adanya tuntutan perundang-undangan mengenai keuangan negara menuntuk adanya pengelolaan keuangan daerah secara ekonomis , efektif, efisien, transparan, dan akuntabel serta berorientasi kepda kepentingan publik. Laporan pengelolaan keuangan daerah ini akan dilaporkan kinerja kepada Pemerintah Pusat, DPRD dan Masyarakat sebagai bentuk <em>horizontal accountability.</em> Di dalam pemerintahan pengawasan memiliki beberapa istilah yaitu Pengawasan melekat, Pengawasan Legislatif, Pengawasan Masyarakat, dan Pengawasan Fungsional. Ruang lingkup pengawasan itu sendiri terbagi menjadi 3, yaitu Itjen Dep/ UP LPND, Inspektorat Provinsi, dan Inspektorat Kabupaten/ Kota. BPKP akan melakukan pemeriksaan terhadap 1. Pemeriksaan atas Laporan Keuangan, 2. Pemeriksaan Operasional, 3. Pemeriksaan Kinerja, 4. Pemeriksaan Investigatif. Khusus pemeriksaan investigatif akan dilakukan apabila ada 1. Didasarkan pada temuan audit lainnya, 2. Berdasarkan atas pengaduan masyarakat, 3. Berdasarkan atas permintaan instansi penyidik, 4. Pemeriksaan investigatif berdasarkan atas permintaan instansi non penyidik.<br/><br/>Setelah kedua pemateri kita memaparkan seluk beluk audit, kita memasuki sesi tanya jawab. Di sini sangat antusias sekali peserta ingin mengajukan pertanyaan kepada Pemateri. Dan dijawab dengan lugas dan tepat oleh Pemateri yang ditujukan pertanyaannya. Setelah sesi tanya jawab acara Pemaparan materi ditutup oleh Moderator Bapak Alek Murtin dan kemudian acara diserahkan ke MC Seminar Nasional.Gamping Mengidulhttp://www.blogger.com/profile/08530572553454298504noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-2238805650442647651.post-22688931989368409842010-11-25T05:51:00.000-08:002012-11-21T08:20:35.573-08:00Example of Book Report Harry Potter and the philosopher’s Stone<strong>By J.K. Rowling Edited By Rodes<br/></strong><br/><br/><strong> </strong><br/><br/>Have you ever read or listened to a story about an ordinary boy who suddenly becomes a prince? I bet you have. How about a story about a boy who just found out that he is a wizard? If you have not read that kind of book, try to read J.K. Rowling’s Harry Potter and the Philosopher’s Stone. The story takes places at Hogwarts which is a school of magic for young wizards and witches. Hogwarts is a castle that is magically hidden in the countryside of modern England. This book has become the best sellers around the world due to its unique theme and fascinating magical world, and those are my reasons for<br/><br/><a name='more'></a><br/><br/>choosing this book for my book report.<br/><br/>The main character in this book is Harry Potter, an 11-year old boy who just discovered that he is a famous wizard. Harry Potter had lived with his unkind uncle and aunt without knowing that he is a wizard who could defeat Voldemort, the evil and powerful witch, even when he was just a baby. His ‘fight’ with Voldemort leaves him a mark on his forehead. Ron Weasley, a red – haired wizard is Harry’s best friend in Hogwarts. Together with Hermione Granger, a clever first year wizard, they experienced a great adventure in Hogwarts. They had a very strict teacher of potion, Severus Snape who always put them in troubles. However, their headmaster, Albus Dumbledore usually saved them from Snape. Dumbledore was recognized as a wise and most powerful wizard.<br/><br/>The story started when Harry found out that he is a wizard and on his 11<sup>th</sup> birthday he had to go to Hogwarts, a school of magic, to learn how to become a wizards. In Hogwarts Harry met Ron and Hermione and they become best friends. Soon they knew that Voldemort wanted to kill Harry to regain his full power that he had lost when Harry defeated him. The three fiends revealed that a magical item is being guarded at Hogwarts. They suspect that Professor Snape is trying to steal the treasure and give it to Voldemort so that Voldemort can return to power. They, then, decided to catch him in the act. Harry, Ron, and Hermione combine their talents to get past the traps and stop the theft. Harry discovered that Voldemort had been at Hogwarts with the help of Professor Quirrell (not Snape) who Harry then defeats.<br/><br/>This book is not only enjoyable to read since there are lots of fantastic magical elements but this book also offers some moral values that can be learned. Besides the general moral value about good vs. evil, it also offers some other values. The value that I think is most important is that we have to know and appreciate our own strength because we or maybe the world might need our strength someday. This value is well expressed in the story where Harry, Hermione and Ron wanted to stop the valuable magical item from being stolen by Voldemort. The three friends have to use their talents, strength, to solve the mystery, Hermione with her intelligence, Harry with his excellent skill of broom riding and Ron with his excellent skill of playing magical chess. It encourages the readers to believe in their own strength.<br/><br/>I would certainly recommend this book to other readers. This book is not only adventurous but is also full of imaginative magical worlds. This magical world is interestingly described so the readers can really experience the situation. After reading the book, the readers can feel that they are the wizards.Gamping Mengidulhttp://www.blogger.com/profile/08530572553454298504noreply@blogger.com0