Kamis, 25 November 2010
Ringkasan Materi Fiqih Muamalah
Oleh : Rodes (Accounting 2008 UMY)
1. definisi fiqih : Fiqh itu ialah ilmu yang menerangkan hukum-hukum syari'at Islam yang diambil dari dalil-dalilnya yang terperinci
2. pembagian fiqih : a. fiqih ibadat, b. fiqih (muamalat), c. fiqih munakahat
3. pengertian fiqih muamalah : Fiqih Mumalah adalah pengetahuan tentang kegiatan atau transaksi yang berdasarkan hukum-hukum syariat, mengenai perilaku manusia dalam kehidupannya yang diperoleh dari dalil-dalil islam secara rinci
4. ruang lingkup fiqih muamalah: Ruang lingkup fiqih muamalah adalh seluruh kegiatan muamalah manusia berdasarkan hokum-hukum islam yang berupa peraturan-peraturan yang berisi perintah atau larangan seperti wajib,sunnah,haram,makruh dan mubah.hokum-hukum fiqih terdiri dari hokum-hukum yang menyangkut urusan ibadah dalam kaitannya dengan hubungan vertical antara manusia dengan Allah dan hubungan manusia dengan manusia lainnya.
1. Thoharoh,
Membahas tentang cara bersesuci baik dari najis maupun dari hadats.
2. Ibadah,
Membahas tata cara beribadah seperti sholat, puasa, zakat, dan haji
3. Muamalat,
Membahas tentang hubungan manusia dengan manusia dalam memperoleh harta benda / aturan Islam tentang bentuk-bentuk transaksi dan kegiatan ekonomi
4. Munakahat
Membahas tentang pernikahan, perceraian / kehidupan rumah tangga.
5. Jinayat,
Membahas tentang perbuatan yang dilarang oleh syara’ seperti mencuri, merampok, zina,
6. Faraidh,
Membahas tentang peninggalan mayit atau warisan dan tata cara pembagiaannya kepada yang berhak
7. Siyasah
Membahas hal-hal yang berkaitan tentang politik, kepemimpinan, peradilan, dll.
5. sumber hokum fiqih muamalah: Al-Qur’an, Al-Hadits, Ijma’: yaitu kesepakatan seluruh ulama-ulama mujtahid pada suatu masa tentang sebuah hukum. dan Qiyas; yaitu menyamakan hukum sesuatu yang tidak ada di dalam Al-Qur'an dan hadits dengan hukum sesuatu yang di atur dalam Al-Qur'an dan hadits karena adanya persamaan kedua hal tersebut.
6. prinsip hokum muamalah:
a. pada dasarnya segala bentuk muamalah adalah mubah . b. Mumalalah dilakukan atas dasar sukarela, tanpa mengnadung unsure-unsur paksaan.
c. muamalah dilakukan atas dasar pertimbangan mendatangkan manfaat dan menghindari mudharat dalam hidup bermasyarakat.
d. mumamalah dilaksanakan dengan memelihara nilai-nilai keadilan, menghindari unsure-unsur penganiayaan dalam pengambilan kesempatan.
1. pengertian harta menurut syariat : segala sesuatu yang bernilai, bisa dimiliki, dukuasai, dimanfaatkan yang menurut syariat yang berupa (benda dan manfaatnya).
2. pengertian harta menurut ulama : sesuatu yang berwujud dan dapat dipegang dalam penggunaan dan manfaat pada waktu yang diperlukan.
3. kedudukan harta : - harta merupakan perhiasan hidup, - harta sebagai amanah selain sebagai perhiasan- selain sebagai amanah harta juga berkedudukan sebagai musuh
4. pembagian harta : - Materi(berwujud); tanah, emas dan non Materi (tak berwujud);HAKI
----harta tetap dan harta bergerak
---pembagian harta dari segi benda :
5. fungsi harta : a. Untuk menyempurnakan pelaksanaan ibadah yang khas, b. Untuk meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah Swt. C. Untuk meneruskan kehidupan dari satu periode ke periode lainnya.d. untuk menyelaraskan antara kehidupan dunia dan akhirat. E. Untuk mengmbangkan dan menegakkan ilmu-ilmu, f. Untuk menumbuhkan silahturrahmi, karena danya perbedaan dan keperluan.
1. pengertian hak milik : kewenangan atas sesuatu atau keistimewaan untuk menggunakannya atau memanfaatkannya sesuai dengan keinginan, dan membuat orang lain tidak berhak atas hal tersebut kecuali dengan alasan syariah.
2. pembagian hak milik :
--milk tamm ;kepemilikan yang sempurna, milk naqish ; kepemilikan yg tak sempurna.
3. sebab-sebab kepemilikan ;
a. bekerja, b. Warisan, c. Kebutuhan akan harta untuk menyambung hidup, d. Harta pemberian negara yang diberikan kepada rakyat, e. Harta yang diperoleh oleh seseorang dengan tanpa mengelurkan harta atau tenaga apapun.
---a. Alkolafiyah ; penggantian
1.Asal-usul akad ; a. Bekerjasama dalam kegiatan usaha, b. Bekerjsama dalam perdagangan, c. Kerjasama dalam penyewaan asset
2. pengertian akad : akad adalah kontak, akad; untuk mengungkapkan isi hati kita. Jadi akad adalah tindakan yang berupa ucapan/ perkataan terjadi diantara dua pihak atau yang mewakilinya.
3. rukun-rukun akad ; a. Ijab;’ perkataan yang tinbul dari salah satu orang yang berakad , qabul; penerimaan dari ijab., b. Objek akad, c. Orang yang berakad
4. syarat akad ; a. Objek akad harus dihalalkan oleh syariah, b. Harus berwujud atau ada, c. Harus diketahui/ harus jelas spesifikasinya
, d. Harus bisa diserahkan
5. macam-macam akad : -----
1. pengertian riba ; tambahan tertentu yang disyaratkan oleh sepihak
2. sebab-sebab haramnya riba : a. Karena riba mengandung unsur eksploitasi atau pemerasan dari orang kaya kepada orang miskin., b. Menghilangkan nilai tolong-menolong dan keagamaan dalam hidup bermuamalah, c. Memberi jalan pemupukan jiwa matrealistis dalam kehidupan bermasyarakat., d. Riba menjadikan pelakunya kesetanan, tidak dapat membedakan yang baik dan buruk, e. Riba mempunyai watak menjauhkan persaudaraan bahkan menuju permusuhan. F. Riba memungkinkan seseorang memaksakan pemilikian harta dari orang lain tanpa ada imbalan. G. Riba menghalangi pemodal ikut serta berusaha mencari rezeki, karen aia dengan mudah membiayai hidupnya.
3. macam-macam riba : a. Riba qadrh ; suatu manfaat atau tingkat kelebihan tertentu yang disyaratkan terhadap yang berhutang. B. Riba jahiliyyah ; hutang dibayar lebih dari pokonya, karena si peminjam tidak mampu membayar hutangnya pada waktu yang ditetapkan. C. Riba fadhl ; penukaran antarbarang yang tiak sesuai kadar ukurannya,. D. Riba Nasi;ah :penangguhan penyerahan atau penerimaan barang ribawai dengan jenis barang ribawi lainnya.
6. alasan melakukan riba : a. Memakan riba merupakan salah satu perbuatan yang dapat menghantarkan kepada kebinasaan. B. Doa seorang pemakan riba tidak akan dikabulkan. C.
7. dampak negatif riba : a. Rimab memberikan dampak negatif terhdap akhlak dan jiwa pelakunya, b. Riba merupkan akhlaq dan perbuatan mush Allah. C. Riba merupakan akhlaq kaum jahiliyyah, d. Pelaku riba akan dibangkitkan pada saat kiamat seperti orang gila. E. Memakan riba menunjukkan kelemahan dan lenyapnya takwa dalam diri pelakunya.
1. definisi fiqih : Fiqh itu ialah ilmu yang menerangkan hukum-hukum syari'at Islam yang diambil dari dalil-dalilnya yang terperinci
2. pembagian fiqih : a. fiqih ibadat, b. fiqih (muamalat), c. fiqih munakahat
3. pengertian fiqih muamalah : Fiqih Mumalah adalah pengetahuan tentang kegiatan atau transaksi yang berdasarkan hukum-hukum syariat, mengenai perilaku manusia dalam kehidupannya yang diperoleh dari dalil-dalil islam secara rinci
4. ruang lingkup fiqih muamalah: Ruang lingkup fiqih muamalah adalh seluruh kegiatan muamalah manusia berdasarkan hokum-hukum islam yang berupa peraturan-peraturan yang berisi perintah atau larangan seperti wajib,sunnah,haram,makruh dan mubah.hokum-hukum fiqih terdiri dari hokum-hukum yang menyangkut urusan ibadah dalam kaitannya dengan hubungan vertical antara manusia dengan Allah dan hubungan manusia dengan manusia lainnya.
1. Thoharoh,
Membahas tentang cara bersesuci baik dari najis maupun dari hadats.
2. Ibadah,
Membahas tata cara beribadah seperti sholat, puasa, zakat, dan haji
3. Muamalat,
Membahas tentang hubungan manusia dengan manusia dalam memperoleh harta benda / aturan Islam tentang bentuk-bentuk transaksi dan kegiatan ekonomi
4. Munakahat
Membahas tentang pernikahan, perceraian / kehidupan rumah tangga.
5. Jinayat,
Membahas tentang perbuatan yang dilarang oleh syara’ seperti mencuri, merampok, zina,
6. Faraidh,
Membahas tentang peninggalan mayit atau warisan dan tata cara pembagiaannya kepada yang berhak
7. Siyasah
Membahas hal-hal yang berkaitan tentang politik, kepemimpinan, peradilan, dll.
5. sumber hokum fiqih muamalah: Al-Qur’an, Al-Hadits, Ijma’: yaitu kesepakatan seluruh ulama-ulama mujtahid pada suatu masa tentang sebuah hukum. dan Qiyas; yaitu menyamakan hukum sesuatu yang tidak ada di dalam Al-Qur'an dan hadits dengan hukum sesuatu yang di atur dalam Al-Qur'an dan hadits karena adanya persamaan kedua hal tersebut.
6. prinsip hokum muamalah:
a. pada dasarnya segala bentuk muamalah adalah mubah . b. Mumalalah dilakukan atas dasar sukarela, tanpa mengnadung unsure-unsur paksaan.
c. muamalah dilakukan atas dasar pertimbangan mendatangkan manfaat dan menghindari mudharat dalam hidup bermasyarakat.
d. mumamalah dilaksanakan dengan memelihara nilai-nilai keadilan, menghindari unsure-unsur penganiayaan dalam pengambilan kesempatan.
1. pengertian harta menurut syariat : segala sesuatu yang bernilai, bisa dimiliki, dukuasai, dimanfaatkan yang menurut syariat yang berupa (benda dan manfaatnya).
2. pengertian harta menurut ulama : sesuatu yang berwujud dan dapat dipegang dalam penggunaan dan manfaat pada waktu yang diperlukan.
3. kedudukan harta : - harta merupakan perhiasan hidup, - harta sebagai amanah selain sebagai perhiasan- selain sebagai amanah harta juga berkedudukan sebagai musuh
4. pembagian harta : - Materi(berwujud); tanah, emas dan non Materi (tak berwujud);HAKI
----harta tetap dan harta bergerak
---pembagian harta dari segi benda :
- harta bernilai dan harta tak bernilai
- harta bergerak dan harta tidak bergerak
- harta ada pemilikinya dan tidak ada tuannya
- harta milik umum dan harta milik pribadi
- harta bercontoh dan harta tak bercontoh
- benda habis pakai dan benda tak habis pakai
- harta pokok dan harta hasil
- harta dapat dibagi dan tidak dapat dibagi
5. fungsi harta : a. Untuk menyempurnakan pelaksanaan ibadah yang khas, b. Untuk meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah Swt. C. Untuk meneruskan kehidupan dari satu periode ke periode lainnya.d. untuk menyelaraskan antara kehidupan dunia dan akhirat. E. Untuk mengmbangkan dan menegakkan ilmu-ilmu, f. Untuk menumbuhkan silahturrahmi, karena danya perbedaan dan keperluan.
1. pengertian hak milik : kewenangan atas sesuatu atau keistimewaan untuk menggunakannya atau memanfaatkannya sesuai dengan keinginan, dan membuat orang lain tidak berhak atas hal tersebut kecuali dengan alasan syariah.
2. pembagian hak milik :
- hak milik pribadi, b. Hak milik umum, c. Hak milik negara
--milk tamm ;kepemilikan yang sempurna, milk naqish ; kepemilikan yg tak sempurna.
3. sebab-sebab kepemilikan ;
a. bekerja, b. Warisan, c. Kebutuhan akan harta untuk menyambung hidup, d. Harta pemberian negara yang diberikan kepada rakyat, e. Harta yang diperoleh oleh seseorang dengan tanpa mengelurkan harta atau tenaga apapun.
---a. Alkolafiyah ; penggantian
- al uqud ; kontrak akad jualbeli sebab kemelikian
- ghyaul mawad’ ; menghidupkan lahan yang mati
- berburu,
- Memnafaatkan hal-hal yang dibolehkan oleh syariah; air,api, semak-semak
1.Asal-usul akad ; a. Bekerjasama dalam kegiatan usaha, b. Bekerjsama dalam perdagangan, c. Kerjasama dalam penyewaan asset
2. pengertian akad : akad adalah kontak, akad; untuk mengungkapkan isi hati kita. Jadi akad adalah tindakan yang berupa ucapan/ perkataan terjadi diantara dua pihak atau yang mewakilinya.
3. rukun-rukun akad ; a. Ijab;’ perkataan yang tinbul dari salah satu orang yang berakad , qabul; penerimaan dari ijab., b. Objek akad, c. Orang yang berakad
4. syarat akad ; a. Objek akad harus dihalalkan oleh syariah, b. Harus berwujud atau ada, c. Harus diketahui/ harus jelas spesifikasinya
, d. Harus bisa diserahkan
5. macam-macam akad : -----
1. pengertian riba ; tambahan tertentu yang disyaratkan oleh sepihak
2. sebab-sebab haramnya riba : a. Karena riba mengandung unsur eksploitasi atau pemerasan dari orang kaya kepada orang miskin., b. Menghilangkan nilai tolong-menolong dan keagamaan dalam hidup bermuamalah, c. Memberi jalan pemupukan jiwa matrealistis dalam kehidupan bermasyarakat., d. Riba menjadikan pelakunya kesetanan, tidak dapat membedakan yang baik dan buruk, e. Riba mempunyai watak menjauhkan persaudaraan bahkan menuju permusuhan. F. Riba memungkinkan seseorang memaksakan pemilikian harta dari orang lain tanpa ada imbalan. G. Riba menghalangi pemodal ikut serta berusaha mencari rezeki, karen aia dengan mudah membiayai hidupnya.
3. macam-macam riba : a. Riba qadrh ; suatu manfaat atau tingkat kelebihan tertentu yang disyaratkan terhadap yang berhutang. B. Riba jahiliyyah ; hutang dibayar lebih dari pokonya, karena si peminjam tidak mampu membayar hutangnya pada waktu yang ditetapkan. C. Riba fadhl ; penukaran antarbarang yang tiak sesuai kadar ukurannya,. D. Riba Nasi;ah :penangguhan penyerahan atau penerimaan barang ribawai dengan jenis barang ribawi lainnya.
6. alasan melakukan riba : a. Memakan riba merupakan salah satu perbuatan yang dapat menghantarkan kepada kebinasaan. B. Doa seorang pemakan riba tidak akan dikabulkan. C.
7. dampak negatif riba : a. Rimab memberikan dampak negatif terhdap akhlak dan jiwa pelakunya, b. Riba merupkan akhlaq dan perbuatan mush Allah. C. Riba merupakan akhlaq kaum jahiliyyah, d. Pelaku riba akan dibangkitkan pada saat kiamat seperti orang gila. E. Memakan riba menunjukkan kelemahan dan lenyapnya takwa dalam diri pelakunya.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Info Muda Mendunia
Popular Posts
-
REPLY OF A. RODES MEDO Rodes, sebelumnya perkenalkan saya Tya, dari Biro Humas dan Protokol UMY. Hehe tadi katanya mau tau apa itu BHP. Tru...
-
Oleh : Rodes (accounting 2008 UMY) 1. Cara mencari laba bersih : =EBIT + bunga = EBT x Pajak= NI 2. Cara mencari arus kas bersih : NCF=NI+De...
-
Chapter three Alat - Alat Ukur Listrik Penggunaan Meter Dasar Pemakaian terpenting adalah sebagai alat ukur arus dan alat ukur tegan...
-
Tempat Karaoke - Sebuah tempat untuk melakukan aktifitas bersenang-senang sambil mengibur diri dikala sepi dan mengisi kekosongan waktu. N...
-
Oleh : Rodes (Accounting 2008 UMY) 1. definisi fiqih : Fiqh itu ialah ilmu yang menerangkan hukum-hukum syari'at Islam yang diambil da...
Arsip Blog
-
▼
2010
(31)
-
▼
November
(31)
- Sejarah Audit (Pengauditan Manajemen)
- PEMILIHAN METODE MERJER DAN AKUSISI
- DAMPAK FATWA MUI DAN MUHAMMADIYAH TERHADAP PEREKON...
- Kode Etik Profesi dan Kewajiban Hukum Akuntan Publik
- Oleh : Rodes (Accounting 2008 UMY)Perbandingan Met...
- Rumus-Rumus Penting Manajemen Keuangan
- Let’s Think Become Young Entrepreneurs
- MENGIDENTIFIKASI RISIKO DAN PENGENDALIAN DALAM PRO...
- PERAN DAN FUNGSI DEWAN PENGAWAS SYARIAH (DPS)
- Analisis Faktur YAMAHA UTAMA MELATI CV. SUMBER BAR...
- PAPER; Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 24
- “Peran Pemeriksaan Internal dan Eksternal Pemerint...
- Example of Book Report Harry Potter and the philos...
- Book Report : Mary, Queen of Scots
- Incremental Analysis in Two Languages
- Ringkasan Materi Kuliah Perpajakan 1
- UU KUP Yang Baru dan Sunset Policy
- MERAIH SUKSES Versi Rodes
- Ringkasan Materi Penting Pendidikan Kewarganegaraan
- Strategi Tingkat Corporate
- Organisatoris atau Softskill
- Rasio-Rasio Keuangan Dalam Manajemen
- Ringkasan Materi Hukum Bisnis Pengantar
- Ringkasan Materi Fiqih Muamalah
- Oleh : Rodes (Accounting 2008 UMY)BAB IPENDAHULUAN...
- BHK UMY, Rodes Diwawancara
- 10 Negara Super Kaya di Dunia
- PTN/ PTS yang mendapat Akreditasi “A” Jurusan Akun...
- Proposal dan Analisis Usaha Bisnis Play Station
- Pentingkah Papan Pengumuman?
- Majalah Gratis
-
▼
November
(31)
Tags
1. Interesting asking audiences 2. Base on data 3. 4 step 4. Handle your fear felt 5. brave to dream 6. Brave to Begin and different
akreditasi universitas
Akuntansi
Analisis Faktur
Audit Sektor Publik
Auditor Independen
Auditor Internal
Bahaya Merokok
Beasiswa
Berita
Biro Humas dan Keprotokolan UMY
Book Report
cara mendapatkan majalah gratis versi cetakan
Catatan si Rodes
Cerita Rakyat
Chip Poker
DAMPAK FATWA MUI DAN MUHAMMADIYAH
Dewan Pengawas Syariah
Dilarang Merokok
exp : Give money 8. In conclusion
exp : KFC 7. Have good idea
Fiqih Muamalah
Free Stuff
Fungsi DPS
Game online
Games
Harry Potter
Hasil Analisa
Hasil Wawancara
Hukum Bisnis Pengantar
Incremental Analysis
Informasi Tertempel
jurusan
kampus
keuangan negara
KEWAJIBAN HUKUM AKUNTAN PUBLIK
KODE ETIK PROFESI
kuliah
KUP
Leaflet
Majalah Gratis
Makalah Manajemen
Manajemen Keuangan
Materi Kuliah
Media Statis bermanfaat
Meraih Sukses
Negara kaya di dunia
Organisatoris
Pajak
Papan Pengumuman
PDB negara
Peluang Usaha
PEMILIHAN METODE MERJER DAN AKUSISI
pendapatan nasional bruto
pendapatan perkapita
Pendidikan
Pengalaman
Pengauditan Manajemen
Pengendalian Internal
PEREKONOMIAN INDONESIA
Perpajakan 1
Playstation
poker
Poster
PPh 24
program studi
Proposal Bisnis
Proposal Usaha
PS3
PSP
Ringkasan Materi Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan
Rumus-Rumus
Sejarah Audit
Silabus
Softskill
Strategi Tingkat Corporate
Sunset Policy
Tak Berkategori
Uang
UU KUP
Warnet
with slogan
Xbox
Diberdayakan oleh Blogger.
0 komentar:
Posting Komentar