Senin, 14 Maret 2011
Oleh : Rodes
Berbicara mengenai pajak berarti kita membahas tentang Sumber Daya dan Undang-Undang Perpajakan yang berlaku. Pajak itu sendiri memiliki arti yaitu bersifat memaksa dan wajib bagi yang telah memenuhi syarat, serta harus disadari pula oleh Wajib pajak yaitu asas kebermanfaatan pajak itu sendiri. Mengenai sumber daya dibagi dua yaitu sumber daya eksternal dan internal. Sumber daya eksternal merupakan orang pribadi atau badan yang telah memenuhi kewajiban pajak dan syah menurut peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia. Sedangkan sumber daya internal yaitu fiskus atau petugas pajak yang bekerja di Direktorat Jenderal Pajak serta semua stakeholder yang terdapat di dalamnya. Kesemuanya tersebut, baik eksternal maupun internal dalam melakukan setiap tindakan yang menyangkut pajak harus berpedoman pada Ketentuan Umum Pajak (KUP) yang telah disyahkan dalam Undang-Undang Pajak di Indonesia.
Melihat kondisi SDM (Sumber Daya Manusia) saat ini khususnya internal pajak sangatlah handal dan berkualitas. Kehandalan tersebut telah dibuktikan dengan kemampuan luar biasa oknum pajak (ups..sudah tahukan siapa yang dimaksud, tapi tidak semuanya loh!!!) dalam melakukan manipulasi-manipulasi peraturan pajak yang berlaku. Sehingga tidak bisa dipungkiri dari segi ilmu pengetahuan rata-rata pegawai pajak atau fiskus memang ahli dalam hal perpajakan.
Berawal dari kalimat pembuka di atas bahwa pajak adalah bersifat memaksa. Tapi dalam konteks ini siapakah yang akan menerapkan isi Undang-Undang Pajak yang notabenenya dapat dipaksakan. Apakah Sumber daya eksternal ataukah sumber daya internal yang mempunyai hak untuk memaksa??
Berbicara mengenai pajak berarti kita membahas tentang Sumber Daya dan Undang-Undang Perpajakan yang berlaku. Pajak itu sendiri memiliki arti yaitu bersifat memaksa dan wajib bagi yang telah memenuhi syarat, serta harus disadari pula oleh Wajib pajak yaitu asas kebermanfaatan pajak itu sendiri. Mengenai sumber daya dibagi dua yaitu sumber daya eksternal dan internal. Sumber daya eksternal merupakan orang pribadi atau badan yang telah memenuhi kewajiban pajak dan syah menurut peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia. Sedangkan sumber daya internal yaitu fiskus atau petugas pajak yang bekerja di Direktorat Jenderal Pajak serta semua stakeholder yang terdapat di dalamnya. Kesemuanya tersebut, baik eksternal maupun internal dalam melakukan setiap tindakan yang menyangkut pajak harus berpedoman pada Ketentuan Umum Pajak (KUP) yang telah disyahkan dalam Undang-Undang Pajak di Indonesia.
Melihat kondisi SDM (Sumber Daya Manusia) saat ini khususnya internal pajak sangatlah handal dan berkualitas. Kehandalan tersebut telah dibuktikan dengan kemampuan luar biasa oknum pajak (ups..sudah tahukan siapa yang dimaksud, tapi tidak semuanya loh!!!) dalam melakukan manipulasi-manipulasi peraturan pajak yang berlaku. Sehingga tidak bisa dipungkiri dari segi ilmu pengetahuan rata-rata pegawai pajak atau fiskus memang ahli dalam hal perpajakan.
Berawal dari kalimat pembuka di atas bahwa pajak adalah bersifat memaksa. Tapi dalam konteks ini siapakah yang akan menerapkan isi Undang-Undang Pajak yang notabenenya dapat dipaksakan. Apakah Sumber daya eksternal ataukah sumber daya internal yang mempunyai hak untuk memaksa??
Langganan:
Postingan (Atom)
Info Muda Mendunia
Popular Posts
-
REPLY OF A. RODES MEDO Rodes, sebelumnya perkenalkan saya Tya, dari Biro Humas dan Protokol UMY. Hehe tadi katanya mau tau apa itu BHP. Tru...
-
Oleh : Rodes (accounting 2008 UMY) 1. Cara mencari laba bersih : =EBIT + bunga = EBT x Pajak= NI 2. Cara mencari arus kas bersih : NCF=NI+De...
-
Chapter three Alat - Alat Ukur Listrik Penggunaan Meter Dasar Pemakaian terpenting adalah sebagai alat ukur arus dan alat ukur tegan...
-
Tempat Karaoke - Sebuah tempat untuk melakukan aktifitas bersenang-senang sambil mengibur diri dikala sepi dan mengisi kekosongan waktu. N...
-
Oleh : Rodes (Accounting 2008 UMY) 1. definisi fiqih : Fiqh itu ialah ilmu yang menerangkan hukum-hukum syari'at Islam yang diambil da...
Arsip Blog
Tags
1. Interesting asking audiences 2. Base on data 3. 4 step 4. Handle your fear felt 5. brave to dream 6. Brave to Begin and different
akreditasi universitas
Akuntansi
Analisis Faktur
Audit Sektor Publik
Auditor Independen
Auditor Internal
Bahaya Merokok
Beasiswa
Berita
Biro Humas dan Keprotokolan UMY
Book Report
cara mendapatkan majalah gratis versi cetakan
Catatan si Rodes
Cerita Rakyat
Chip Poker
DAMPAK FATWA MUI DAN MUHAMMADIYAH
Dewan Pengawas Syariah
Dilarang Merokok
exp : Give money 8. In conclusion
exp : KFC 7. Have good idea
Fiqih Muamalah
Free Stuff
Fungsi DPS
Game online
Games
Harry Potter
Hasil Analisa
Hasil Wawancara
Hukum Bisnis Pengantar
Incremental Analysis
Informasi Tertempel
jurusan
kampus
keuangan negara
KEWAJIBAN HUKUM AKUNTAN PUBLIK
KODE ETIK PROFESI
kuliah
KUP
Leaflet
Majalah Gratis
Makalah Manajemen
Manajemen Keuangan
Materi Kuliah
Media Statis bermanfaat
Meraih Sukses
Negara kaya di dunia
Organisatoris
Pajak
Papan Pengumuman
PDB negara
Peluang Usaha
PEMILIHAN METODE MERJER DAN AKUSISI
pendapatan nasional bruto
pendapatan perkapita
Pendidikan
Pengalaman
Pengauditan Manajemen
Pengendalian Internal
PEREKONOMIAN INDONESIA
Perpajakan 1
Playstation
poker
Poster
PPh 24
program studi
Proposal Bisnis
Proposal Usaha
PS3
PSP
Ringkasan Materi Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan
Rumus-Rumus
Sejarah Audit
Silabus
Softskill
Strategi Tingkat Corporate
Sunset Policy
Tak Berkategori
Uang
UU KUP
Warnet
with slogan
Xbox
Diberdayakan oleh Blogger.